Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

ETLE Mulai Berlaku di Beberapa Daerah, Ini Tips Etika Berkendara

Reporter

image-gnews
Kamera ETLE bisa melihat kondisi pengemudi dan penumpang depan. Twitter/TMC Polda Metro Jaya
Kamera ETLE bisa melihat kondisi pengemudi dan penumpang depan. Twitter/TMC Polda Metro Jaya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya perlahan-lahan mulai menyebarkan kamera ETLE (electronic traffic law enforcement) di sejumlah daerah. Tak hanya di Pulau Jawa, tilang elektronik juga berlaku di beberapa daerah, seperti Batam hingga Ambon.

Dengan begitu para pengendara pun wajib mengedepankan etika berkendara agar terhindar dari pantauan kamera ETLE. Salah satunya adalah menaati lalu lintas hingga menghindari emosi di jalanan.

Redaksi Tempo.co mencoba merangkum beberapa tips etika berkendara demi terhindar dari kamera ETLE atau tilang elektronik. Berikut ulasannya, dilansir dari Auto2000 pada hari ini, Minggu, 25 September 2022:

  1. Jangan Gunakan Gadget

Pertama, pengendara sangat tidak disarankan untuk menggunakan gadget atau smartphone ketika berkendara. Hal ini dianggap berbahaya karena fokus si pengemudi bakal terpecah menjadi dua. Jika tertangkap kamera ETLE, maka bisa kena tilang elektronik.

  1. Belok dengan Lampu Sein

Pengendara juga wajib menyalakan lampu sein terlebih dahulu sebelum akhirnya berbelok ke kanan atau ke kiri. Dengan begitu, pengguna jalan lain bisa bersiap dan mengantisipasi pergerakan kendaraan untuk mencegah kecelakaan.

  1. Jangan Pakai Klakson Semaunya
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tips ketiga etika berkendara adalah jangan menggunakan klakson semau kita. Karena hal itu bisa dapat menggangu pengendara lain. Klakson sendiri berfungsi untuk memberikan isyarat, dan diperbolehkan dipakai sesekali untuk memberi tanda kepada pengendara lain.

  1. Jangan Hambat Arus Lalu Lintas

Terakhir, Anda juga tidak diperbolehkan untuk menghambar arus lalu lintas dengan cara memonopoli lajur jalan. Pengendara diusahakan tak boleh berjalan lambat di jalur cepat. Begitu juga ketika berada di lajur kiri, kalian wajib patuhi batas kecepatan yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Marc Marquez Raih Pole Position di MotoGP Jepang, Quartararo P9

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Saran Pemilihan Warna Batik Sesuai Undertone Kulit

1 hari lalu

Ilustrasi kain batik. TEMPO/M Taufan Rengganis
Saran Pemilihan Warna Batik Sesuai Undertone Kulit

Sebelum memilih warna batik penting untuk memahami undertone kulit dengan tiga jenis yang utama, yakni warm, cool, dan netral.


Syarat dan Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

3 hari lalu

Polisi menilang pengendara yang menerobos jalur Bus TransJakarta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Korlantas Polri dalam kurun awal tahun 2024 hingga 14 Mei 2024 telah menindak 564.838 pelanggar lalu lintas melalui sistem tilang manual dan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Syarat dan Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Berikut ini panduan lengkap untuk membayar denda e-tilang melalui berbagai kanal pembayaran Bank BRI dan bank lainnya.


7 Tips Nyaman Selama Penerbangan Jarak Jauh

53 hari lalu

Ilustrasi nonton di pesawat/Emirates
7 Tips Nyaman Selama Penerbangan Jarak Jauh

Dari pakaian, kursi yang tepat, sampai dengan sikap akan menentukan kenyamanan selama penerbangan jarak jauh.


4 Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Web Korlantas dan Aplikasi POLRI

24 Juli 2024

Sejumlah kendaraan bermotor melintasi kamera  E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu 14 Maret 2021. Satlantas Polres Metro Bekasi akan memberlakukan sistem tilang elektronik atau E-TLE mulai 17 Maret 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
4 Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Web Korlantas dan Aplikasi POLRI

Cara cek tilang elektronik dapat dilakukan dengan mudah melalui situs web dan aplikasi ponsel untuk Android atau iOS.


Polda Metro Catat 25.827 Pelanggaran dalam Operasi Patuh Jaya 2024 Sampai Hari ke-7

22 Juli 2024

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjawab pertanyaan media saat konferensi pers terkait pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 15 Juli 2024. Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gudang penyimpanan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Catat 25.827 Pelanggaran dalam Operasi Patuh Jaya 2024 Sampai Hari ke-7

Sebanyak 25.827 pelanggaran lalu lintas selama tujuh hari penyelenggaraan Operasi Patuh Jaya 2024, mayoritas terjaring melalui tilang elektronik


Polda Metro Jaya Gelar Operasi Patuh Jaya 2024, Ini Sasaran dan Lokasi Operasinya

16 Juli 2024

Anggota kepolisian melakukan himbauan kepada pengendara yang melanggar peraturan saat Operasi Patuh Jaya 2024 di kawasan Cideng, Gambir, Jakarta, Senin, 15 Juli 2024. Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 secara simpatik dan humanis selama 14 hari mulai 15 hingga 28 Juli 2024 dengan 14 target operasi pelanggaran. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Gelar Operasi Patuh Jaya 2024, Ini Sasaran dan Lokasi Operasinya

Polda Metro Jaya melakukan Operasi Patuh Jaya 2024 mulai 15 hingga 28 Juli 2024. Operasi gabungan ini mengerahkan 2.938 personel Polri.


Hari Pertama Operasi Patuh Jaya 2024 di Tangerang, 100 Pelanggar Ditilang Simpatik

15 Juli 2024

Petugas Kepolisian bertugas saat Operasi Patuh Jaya 2023 di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin 10 Juli 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hari Pertama Operasi Patuh Jaya 2024 di Tangerang, 100 Pelanggar Ditilang Simpatik

Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota mengatakan, pada Operasi Patuh Jaya 2024, sesuai instruksi pimpinan tidak boleh menggunakan tilang manual.


Sasaran Tilang Operasi Patuh Jaya 2024: Tidak Pakai Helm Hingga Pelat Palsu

15 Juli 2024

Petugas Kepolisian menindak pengendara yang melanggar di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin 10 Juli 2023. Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2023 mulai 10 Juli hingga 23 Juli 2023 mendatang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sasaran Tilang Operasi Patuh Jaya 2024: Tidak Pakai Helm Hingga Pelat Palsu

Polisi mengutamakan penggunaan tilang elektronik kepada pelanggar lalu lintas saat Operasi Patuh Jaya 2024.


Kapolda Metro Jaya: Anggota yang Pungli saat Operasi Patuh Jaya 2024 akan Ditindak

15 Juli 2024

Polda Metro Jaya menyosialisasikan Operasi Keselamatan Jaya 2024 kepada masyarakat di beberapa titik strategis di Jakarta, pada Senin, 4 Februari 2024. Operasi ini disebut untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan pelanggaran. Foto: Humas Polda Metro Jaya
Kapolda Metro Jaya: Anggota yang Pungli saat Operasi Patuh Jaya 2024 akan Ditindak

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyatakan Polantas yang lakukan pungli saat Operasi Patuh Jaya 2024 akan disanksi etik.


Polda Metro Jaya Kerahkan 2.938 Personel Gabungan dalam Operasi Patuh Jaya

15 Juli 2024

Petugas Kepolisian bertugas saat Operasi Patuh Jaya 2023 di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin 10 Juli 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polda Metro Jaya Kerahkan 2.938 Personel Gabungan dalam Operasi Patuh Jaya

Operasi Patuh Jaya 2024 dilakukan selama dua pekan.