Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Operasi Zebra 2022 Mulai Besok, Hindari 14 Pelanggaran Ini

image-gnews
Operasi Zebra di Jalan S Parman, Selasa 16 November 2021 / Helmilia Putri Adelita
Operasi Zebra di Jalan S Parman, Selasa 16 November 2021 / Helmilia Putri Adelita
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Program penertiban pengguna jalan yakni Operasi Zebra Jaya 2022 akan digelar mulai Senin besok, 3 Oktober 2022, hingga 16 Oktober 2022, di wilayah Polda Metro Jaya.

Menurut akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, Operasi Zebra 2022 secara nasional digelar serentak di seluruh polda se-Indonesia. Sedangkan Polda Metro Jaya menggelarnya pada 3-16 Oktober.

Polda Metro Jaya menuturkan Operasi Zebra Jaya 2022 untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang Presisi. Ada 14 pelanggaran aturan lalu lintas yang menjadi perhatian dalam Operasi Zebra Jaya 2022.

Berikut 14 sasaran Operasi Zebra Jaya 2022, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Minggu, 2 Oktober 2022:

1. Melawan Arus
Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu

3. Menggunakan HP saat Mengemudi
Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu

4. Tidak Menggunakan Helm SNI
Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman
Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

6. Melebihi Batas Kecepatan
Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM
Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar
Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan
Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu

10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang
Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK
Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp 500 ribu

12. Melanggar Bahu Jalan
Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu

13. Memasang Rotator atau Sirene Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam
Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu

14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas.

JOBPIE | NTMC POLRI

Baca: Operasi Zebra 2022, Kakorlantas: Polisi Tidak Targetkan Penilangan

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


10 Pos Satkamling se-Jabodetabek Dapat Penghargaan, Polda Metro Jaya Singgung Keamanan Jelang Pemilu 2024

3 jam lalu

Acara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 Polda Metro Jaya tahun 2023 di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
10 Pos Satkamling se-Jabodetabek Dapat Penghargaan, Polda Metro Jaya Singgung Keamanan Jelang Pemilu 2024

Polda Metro Jaya memberikan penghargaan kepada 10 pos Satkamling se-Jabodetabek. Polisi ingatkan soal keamanan menjelang Pemilu 2024.


Eks Penyidik KPK Sebut Syarat Penahanan Tersangka Firli Bahuri Sudah Terpenuhi

4 jam lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023. Firli diperiksa oleh penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Metro Jaya selama 9 jam, selebihnya Firli akan mengikuti aturan hukum yang masih berjalan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Eks Penyidik KPK Sebut Syarat Penahanan Tersangka Firli Bahuri Sudah Terpenuhi

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo sebut penahanan Firli Bahuri bisa jadi kado terindah di hari antikorupsi sedunia. Syarat penahanan sudah terpenuhi.


Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Eks Penyidik KPK: Kado Terindah Bagi Masyarakat

5 jam lalu

Ketua Wadah Pegawai KPK juga anggota tim penyidik (nonaktif), Yudi Purnomo, membawa pulang barang-barang pribadi dari ruang kerjanya, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 16 September 2021. Yudi Purnomo bersama , bersama 56 pegawai KPK lainnya resmi diberhentikan dengan hormat yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dalam Tes Wawasan Kebangsaan untuk beralih menjadi Aparatur Sipil Negara, mulai 30 September ini. TEMPO/Imam Sukamto
Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Eks Penyidik KPK: Kado Terindah Bagi Masyarakat

Eks penyidik KPK meminta polisi segera menahan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Penahanan ini dinilai sebagai kado terindah bagi masyarakat.


Eks Penyidik KPK: Jika Firli Bahuri Ditahan Hari Ini, Kado Perayaan Hari Antikorupsi

6 jam lalu

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan bersama Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo menjawab pertanyaan  wartawan usai menjalani asesmen atau uji kompetensi di Gedung Transnasional Crime Center (TNCC), Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa, 7 Desember 2021. Sebanyak 44 mantan pegawai KPK menjalani asesmen atau uji kompetensi dalam rangka perekrutan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kepolisian Republik Indonesia (Polri). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Eks Penyidik KPK: Jika Firli Bahuri Ditahan Hari Ini, Kado Perayaan Hari Antikorupsi

Yudhi Purnomo mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menahan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.


Firli Bahuri Kembali Diperiksa sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan, Begini Reaksinya Saat Tiba di Bareskrim

7 jam lalu

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif, Firli Bahuri sampai di Bareskrim Polri untuk diperiksa kedua kali setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Firli Bahuri Kembali Diperiksa sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan, Begini Reaksinya Saat Tiba di Bareskrim

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Ini reaksinya.


Marthinus Hukom Kepala BNN, Ini Rekam Jejaknya di Densus 88 Antiteror Polri

9 jam lalu

Marthinus Hukom. antaranews.com
Marthinus Hukom Kepala BNN, Ini Rekam Jejaknya di Densus 88 Antiteror Polri

Kepala Densus 88 Antiteror Polri Irjen Marthinus Hukom ditunjuk sebagai Kepala BNN menggantikan Petrus Golose. Ini rekam jejaknya saat di Densus 88.


Firli Bahuri Kembali Jalani Pemeriksaan soal Dugaan Pemerasan di Bareskrim Hari Ini

10 jam lalu

Ketua KPK (nonaktif), Firli Bahuri, seusai memenuhi panggilan pemeriksaan etik Dewan Pengawas KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 5 Desember 2023. Firli Bahuri, yang telah ditetapkan status hukumnya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, menjalani pemeriksaan perkara pelanggaran kode etik dalam kasus dugaan penerimaan suap dan pemerasan terhadap mantan Menteri pertanian, Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Kembali Jalani Pemeriksaan soal Dugaan Pemerasan di Bareskrim Hari Ini

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri bakal menjalani pemeriksaan kembali di Bareskrim Polri, Rabu, 6 Desember 2023.


Aiman Witjaksono Jawab 60 Pertanyaan soal Polisi tidak Netral dalam Pemilu 2024

20 jam lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono dan kuasa hukumnya penuhi panggilan polisi soal pernyataan netralitas Polisi di Direskrimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023. Sebelum pemeriksaan Aiman sempat meminta izin kepada ibu hingga keluarganya untuk mengklarifikasi kasus tersebut, sementara Polda Metro Jaya telah menerima enam laporan terhadap Aiman yang menyinggung ketidak netralan aparat pada pemilu 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Aiman Witjaksono Jawab 60 Pertanyaan soal Polisi tidak Netral dalam Pemilu 2024

Aiman Witjaksono menjawab 60 pertanyaan ketika diperiksa oleh penyelidik Polda Metro Jaya


Firli Bahuri dan Polisi Kompak Bungkam soal Penggeledahan Apartemen

1 hari lalu

Polisi meninggalkan Apartemen Essence Darmawangsa yang berlokasi di Jl. Darmawangsa X, Cipete Utara, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12150, Selasa, 5 Desember 2023. Apartemen ini diduga menjadi tempat tinggal iKetua Nonaktif KPK Firli Bahuri. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Firli Bahuri dan Polisi Kompak Bungkam soal Penggeledahan Apartemen

Kepolisian dikabarkan menggeledah apartemen istri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK nonaktif Firli Bahuri.


Dilaporkan soal Polisi tidak Netral, Aiman Witjaksono: Saya Mencintai Polri

1 hari lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono dan kuasa hukumnya penuhi panggilan polisi soal pernyataan netralitas Polisi di Direskrimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023. Sebelum pemeriksaan Aiman sempat meminta izin kepada ibu hingga keluarganya untuk mengklarifikasi kasus tersebut, sementara Polda Metro Jaya telah menerima enam laporan terhadap Aiman yang menyinggung ketidak netralan aparat pada pemilu 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dilaporkan soal Polisi tidak Netral, Aiman Witjaksono: Saya Mencintai Polri

Aiman Witjaksono mengklaim dirinya mencintai institusi Polri meski pernah menyebut ada aparat kepolisian yang tidak netral di Pemilu 2024.