TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu mengistruksikan untuk memprioritaskan tilang ETLE, dan menghilangkan tilang manual. Akan tetapi ada beberapa pelanggaran yang bisa ditindak secara manual.
Kabar itu disampaikan langsung oleh Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Ibrahim Tompo. Meski saat ini kepolisian sedang fokus pada ETLE, dirinya menjelaskan bahwa ada pengecualian untuk melakukan tilang manual.
Ibrahim menjabarkan jenis-jenis pelanggaran yang bisa terkena tilang manual di jalan. Salah satunya adalah pengguna jalan yang rawan menimbulkan kecelakaan. Jika terjadi pelanggaran seperti itu, kata dia, polisi pun bisa melakukan tindakan di lapangan.
"Jadi memang masih ada tilang selektif prioritas, tapi kami mengedepankan edukasi persuasif," ujar Ibrahim seperti dikutip Tempo.co dari situs berita Antara hari ini, Selasa, 1 November 2022.
Lebih lanjut dirinya menyebut Polda Jawa Barat saat ini tetap menugaskan personel polisi lalu lintas di lapangan. Keputusan itu diambil untuk memperlancar lalu lintas di wilayah tersebut.
Selain itu, personel polisi lalu lintas juga bakal memberikan edukasi kepada para pengguna jalan secara persuasif. Langkah tersebut diambil agar masyarakat mengerti dan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas di kemudian hari.
"Nanti akan berujung pada edukasi yang dapat memperlancar arus lalu lintas, ini garis besar yang kita lakukan di Jawa Barat," kata dia menambahkan.
Baca Juga: Kapolri Sarankan Tak Ada Tilang Manual, Fokus pada ETLE
ANTARA
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto