TEMPO.CO, Jakarta - Polri akan menggunakan fitur face recognition atau teknologi pengenal wajah untuk menilang pengendara yag tidak menggunakan pelat nomor kendaraan.
Ini adalah buntut dari seorang pemotor di Probolinggo, Jawa Timur (Jatim) yang sengaja mencopot pelat nomor kendaraannya unutk menghindari tilang elektronik atau ETLE.
“Untuk tanpa pelat, kita juga tetap bisa mendapatkan data pengendara dengan fitur pengenal wajah (FR) dari inafis maupun dukcapil,” ujar Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan kepada wartawan pada 3 November 2022 lalu.
Namun sebenarnya apa itu fitur pengenal wajah atau face recognition?
Melansir dari Kaspersky.com, face recognition merupakan cara untuk mengidentifikasi atau mengkonfirmasi identitas individu menggunakan wajah mereka. Sistem ini dapat digunakan untuk menidentifikasi orang dalam foto, video, atau secara real-time atau langsung.
Sistem pengenalan wajah ini masuk ke dalam kategori keamanan biometrik, yaitu teknologi yang sebagian besar digunakan untuk keamanan dan penegakan hukum. Bentuk lain dari sistem ini adalah seperti pengenalan suara, sidik jari, dan retina mata atau pengenalan iris.
Baca: Copot Pelat Nomor Hindari Tilang Elektronik, Polisi Pakai Cara Ini
Cara Kerja Face Recognition
Sistem face recognition cenderung beroperasi dengan tahap-tahap sebagai berikut:
- Deteksi Wajah
Kamera akan mendeteksi atau menempatkan pada gambar wajah, baik itu sendiri ataupun dalam kerumunan. Lalu gambar akan menujukkan pada orang yang melihat lurus ke depan.
- Analisis Wajah
Lalu, gambar yang ditangkap akan dianalisis. Sebagian besar yeknologi pengenal wajah lebih muda mencocokkan gambar 2D daripada 3D karena sesuai dengan data publik yang ada di database. Faktor kunci dari pengenalan ini adalah jarak dari dahi ke dagu, bentuk tulang pipi, kontur bibir, telinga, dagu. Tujuannya adalah untuk membedakan bentuk wajah masing-masing orang.
- Menongoversi gambar menjadi menjadi data
Proses analisis yang diubah menjadi rumus matematika akan mengubah informasi analog menjadi sekumpulan informasi digital. Rumus matematika ini kode numerik yang disebut faceprint, karena setiap orang memiliki sidik wajah yang berbeda-beda.
- Menemukan kecocokan
Sidik wajah yang berhasil didapatkan kemudia akan dibandingkan dengan database wajah lain yang dikenali. Jika sidik wajah cocok dengan gambar dalam basis data pengenal wajah, maka penentuan akan dibuat.
Itulah teknologi terbaru, face recognition atau teknologi pengenal wajah yang mulai digunakan dalam pengaturan lalu lintas.
FANI RAMADHANI
Baca juga: Komplit ETLE: Jenis Pelanggaran Kena Tilang Elektronik dan Cara Konfirmasi Tilang
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.