TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sepertinya gemas dengan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan para pengemudi mobil pelat RF.
Polda Metro Jaya mempersilakan memberikan sanksi sosial kepada pengemudi mobil pelat nomor dinas seperti RF yang melanggar peraturan lalu lintas.
"Silakan masyarakat memberikan sanksi sosial," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dikutip hari ini, Jumat, 16 Desember 2022.
Latif tak merinci seperti apa sanksi sosial yang dia dimaksud. Namun dia berpesan agar sanksi tersebut tidak melanggar hukum.
Dia membocorkan jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan pengemudi mobil pelat RF, yakni menggunakan bahu jalan tol.
Menurut dia, bahu jalan tol hanya boleh digunakan dalam situasi darurat.
"Kami mengimbau betul bahwa bahu jalan itu digunakan betul-betul untuk emergency atau darurat," tutur Latif.
Latif menegaskan bahwa mobil dengan pelat RF tidak kebal hukum. Hak dan kewajiban mereka sama dengan pengendara kendaraan lain di jalan raya. Maka Polri memastikan akan menindak pengemudi mobil pelat RF jika melanggar lalu lintas.
Latif pun menyatakan bahwa penggunaan pelat nomor RF berfungsi menunjukkan bahwa mobil tersebut adalah kendaraan dinas pemerintah.
"Penggunaan pelat RF bukan untuk bebas melakukan pelanggaran."
Baca: Arti Kode pada Pelat RF di Mobil Pejabat
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.