Syarat Buat SIM Umum
Persyaratan untuk membuat SIM umum juga sudah diatur dalam pasal 32 ayat (2), (3), dan (5) UU no.22 Tahun 2009. Berikut persyaratannya di bawah ini:
Syarat Usia
1. Usia 20 tahun untuk SIM A.
2. Usia 22 tahun untuk SIM B I.
3. Usia 23 tahun untuk SIM B II.
Syarat Lulus Ujian
1. Lulus ujian teori yang meliputi pengetahuan mengenai:
2. Pelayanan angkutan umum
3. Fasilitas umum dan fasilitas sosial.
4. Pengujian kendaraan bermotor.
5. Tata cara mengangkut orang atau barang.
6. Tempat penting di wilayah domisili
7. Jenis barang berbahaya.
8. Pengoperasian peralatan keamanan.
Ujian praktek mengemudi.
1. Menaikkan dan menurunkan penumpang atau barang di terminal atau tempat tertentu, seperti gudang barang.
2. Tata cara mengangkut orang atau barang.
3. Mengisi surat muatan.
4. Etika pengemudi kendaraan bermotor umum.
5. Pengoperasian peralatan keamanan.
Syarat Khusus SIM Umum
Sama seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk perorangan, pada Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum juga memiliki persyaratan khusus bagi kamu yang ingin membuat SIM A, SIM BI , dan SIM B II.
1. Surat Izin Mengemudi (SIM) A, sebelumnya sudah harus memiliki SIM A perorangan sekurang-kurangnya selama 12 bulan.
2. Surat Izin Mengemudi (SIM) B I, sebelumnya sudah harus memiliki SIM B I perorangan atau SIM A umum sekurang-kurangnya selama 12 bulan.
3. Surat Izin Mengemudi (SIM) B II, sebelumnya sudah harus memiliki SIM B II perorangan atau SIM B I umum sekurang-kurangnya selama 12 bulan.
IDRIS BUOFAKAR
Baca juga: Biaya Perpanjangan SIm A dan C di Polres Depok Rp 485 Ribu, Ini Detilnya
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.