Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelat RF Bakal Dihentikan pada Oktober 2023, Siapa Saja Penggunanya?

Reporter

image-gnews
Ilustrasi tatakan pelat nomor mobil dan motor. shutterstock.com
Ilustrasi tatakan pelat nomor mobil dan motor. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri dilaporkan bakal mengentikan penerbitan pelat RF per Oktober 2023 mendatang. Penghentian itu berlaku untuk pembuatan baru ataupun perpanjangan pelat nomor dewa tersebut.

Infomasi tersebut dipaparkan langsung oleh Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus. Dirinya menjelaskan bahwa pihaknya bakal menghadirkan pelat nomor khusus baru untuk menggantikan pelat RF.

Langkah tersebut diambil karena penggunaan pelat nomor kendaraan khusus itu sudah tidak sesuai dengan peruntukannya. Karena saat ini pelat RF justru banyak digunakan oleh masyarakat sipil.

"Bulan 10 (Oktober) 2023 sudah disetop, karena ini bertahap. Jadi, mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak ada lagi," kata dia seperti dikutip Tempo.co dari laman NTMC Polri hari ini, Sabtu, 28 Januari 2023.

"Makanya dari sekarang sudah ada yang mendaftar, saya bilang nanti, akan ada aturan baru," tambah dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lalu siapa saja yang saat ini berhak menggunakan pelat RF? Berikut beberapa macam kendaraan dengan nomor polisi (nopol) berkode RF:

  • Mobil dengan nopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.
  • Pelat dengan akhiran huruf RFS di belakang kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil. Seperti RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan polri.
  • Pelat nomor dengan akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.
  • Kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.
  • Kendaraan diplomatik, seperti keduataan besar (kedubes) berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).

Baca juga: Daftar Harga Tiket WSBK Mandalika 2023 dengan Diskon 75 Persen

TEMPO.CO | NTMC POLRI

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Tilang Motor Pakai Pelat Nomor Tempel, Apakah Dilarang?

37 hari lalu

Ilustrasi pelat nomor. Foto: Instagram/ TMC Polda Metro Jaya
Polisi Tilang Motor Pakai Pelat Nomor Tempel, Apakah Dilarang?

satu unit Honda Genio berwarna biru muda ditilang polisi karena kedapatan menggunakan knalpot brong dan menggunakan pelat nomor tempel.


Mobil Harga Miliaran Pakai Pelat Nomor ZZ, Polisi: Perlu Dipertanyakan

48 hari lalu

Ilustrasi foto pelat nomor khusus. Foto: Instagram/ TMC Polda Metro Jaya
Mobil Harga Miliaran Pakai Pelat Nomor ZZ, Polisi: Perlu Dipertanyakan

Pelat nomor khusus dengan kode ini (ZZ) hanya boleh dipakai di kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi.


Korlantas Polri: Pelat Nomor Khusus ZZ Cuma Boleh Dipakai Kendaraan Dinas

48 hari lalu

Ilustrasi foto pelat nomor khusus. Foto: Instagram/ TMC Polda Metro Jaya
Korlantas Polri: Pelat Nomor Khusus ZZ Cuma Boleh Dipakai Kendaraan Dinas

Korlantas Polri menyampaikan pelat nomor khusus ZZ hanya boleh digunakan kendaraan dinas, dengan jabatan minimal eselon 1 dan eselon 2.


Nekat Pakai Pelat Nomor Dewa Palsu, Bisa Dipenjara 6 Tahun

50 hari lalu

Ilustrasi plat nomor palsu. ANTARA
Nekat Pakai Pelat Nomor Dewa Palsu, Bisa Dipenjara 6 Tahun

Penggunaan pelat nomor rahasia palsu dapat dikenakan sanksi penjara paling lama enam tahun.


Polisi Tegaskan Pelat Nomor Dewa Baru Tidak Kebal Ganjil Genap

50 hari lalu

Petugas memutarbalikkan kendaraan berplat nomor polisi genap yang akan menuju kawasan Puncak di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 31 Desember 2022. Polres Bogor menerapkan kebijakan skema rekayasa lalu lintas ganjil genap guna mengantisipasi kepadatan kendaraan jelang Tahun Baru 2023 di kawasan wisata Puncak Bogor, Jawa Barat. TEMPO/M Taufan Rengganis
Polisi Tegaskan Pelat Nomor Dewa Baru Tidak Kebal Ganjil Genap

Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pelat rahasia atau pelat dewa baru tidak kebal terhadap sistem ganjil genap.


Korlantas Sebut Pelat Nomor RF yang Masih Berkeliaran Palsu, Apa Ganti Kode Pelat RF?

24 Desember 2023

Petugas mencetak pelat nomor putih di kantor Samsat Solo, Jawa Tengah, Rabu 31 Agutus 2022. Satlantas Polresta Solo mulai memberlakukan perubahan penggunaan pelat nomor warna hitam menjadi pelat nomor putih sesuai dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Korlantas Sebut Pelat Nomor RF yang Masih Berkeliaran Palsu, Apa Ganti Kode Pelat RF?

Pelat Nomor RF untuk untuk kendaraan individu yang bekerja di instansi atau badan tertentu tak berlaku lagi. Apa kode gantinya? Ini kata Korlantas.


Pelat RF Sudah Tidak Berlaku, Polri: Kalau Masih Ada Berarti Palsu

23 Desember 2023

Ilustrasi pelat khusus. (Foto: Tempo/Kusnadi)
Pelat RF Sudah Tidak Berlaku, Polri: Kalau Masih Ada Berarti Palsu

Korlantas Polri memastikan penggunaan pelat RF sudah tidak berlaku lagi sejak November 2023. Simak informasi lengkapnya di sini:


Pembuat STNK dan Pelat Nomor Dinas Palsu Ditangkap, Bisa Dipenjara 6 Tahun

21 Desember 2023

Konferensi pers kasus STNK dan TNKB serta pelat nomor palsu di Polda Metro Jaya pada Rabu, 20 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Pembuat STNK dan Pelat Nomor Dinas Palsu Ditangkap, Bisa Dipenjara 6 Tahun

Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pelat nomor dinas palsu. Simak selengkapnya di sini:


Polda Metro Jaya Tangkap 3 Pelaku Pembuat STNK dan Pelat Nomor Kendaraan Dinas Palsu

20 Desember 2023

Konferensi pers kasus STNK dan TNKB serta pelat nomor palsu di Polda Metro Jaya pada Rabu, 20 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya Tangkap 3 Pelaku Pembuat STNK dan Pelat Nomor Kendaraan Dinas Palsu

Polda Metro Jaya menangkap 3 pelaku pemalsuan STNK dan pelat nomor kendaraan dinas palsu. Begini modusnya.


Kampanye Pakai Pelat Polisi Palsu, Bisa Didenda Rp 500 Ribu

19 Desember 2023

Petugas mencetak pelat nomor putih di kantor Samsat Solo, Jawa Tengah, Rabu 31 Agutus 2022. Satlantas Polresta Solo mulai memberlakukan perubahan penggunaan pelat nomor warna hitam menjadi pelat nomor putih sesuai dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Kampanye Pakai Pelat Polisi Palsu, Bisa Didenda Rp 500 Ribu

Mitsubishi Pajero berpelat nomor Polisi palsu kedapatan ikut kampanye seorang caleg DPR RI di wilayah Kabupaten Tangerang.