Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kenali 12 Jenis SIM di Indonesia Beserta Fungsinya

image-gnews
Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setiap pengemudi kendaraan bermotor (ranmor) wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Untuk mendapatkan SIM, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) wajib memenuhi persyaratan yang mencakup usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.

SIM di Indonesia terbagi menjadi 12 golongan. Masing-masing golongan SIM memiliki fungsi, pemberlakuan, dan persyaratan berbeda. Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, berikut 12 jenis SIM beserta syarat dan ketentuan yang berlaku.

1. SIM A

SIM A berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat maksimum 3.500 kilogram berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan. Usia minimum untuk bisa mendapat SIM A adalah 17 tahun.

2. SIM A Umum

SIM A Umum berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat maksimum 3.500 kilogram berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum. Untuk mendapatkan SIM A Umum, seseorang harus memiliki SIM A yang sudah berlaku minimal 12 bulan. Usia minimum untuk bisa mendapat SIM A Umum juga lebih tinggi, yakni 20 tahun.

3. SIM BI

SIM BI berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang boleh lebih dari 3.500 kilogram berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan. Untuk mendapatkan SIM BI, seseorang harus memiliki SIM A atau SIM A Umum yang sudah berlaku minimal 12 bulan. Usia minimum untuk bisa mendapat SIM BI adalah 20 tahun.

4. SIM BI Umum

SIM BI Umum berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang boleh lebih dari 3.500 kilogram berupa mobil bus umum dan mobil barang umum. Untuk mendapatkan SIM BI Umum, seseorang harus memiliki SIM A Umum atau SIM BI yang sudah berlaku minimal 12 bulan. Usia minimum untuk bisa mendapat SIM BI adalah 22 tahun.

5. SIM BII

SIM BII berlaku untuk mengemudikan ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat kereta tempelan atau gandengan boleh lebih dari 1.000 kilogram. Untuk mendapatkan SIM BII, seseorang harus memiliki SIM BI yang sudah berlaku minimal 12 bulan. Usia minimum untuk bisa mendapat SIM BI adalah 21 tahun.

6. SIM BII Umum

SIM BII Umum berlaku untuk mengemudikan ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat kereta tempelan atau gandengan boleh lebih dari 1.000 kilogram. Untuk mendapatkan SIM BII, seseorang harus memiliki SIM BI Umum atau SIM BII yang sudah berlaku minimal 12 bulan. Usia minimum untuk bisa mendapat SIM BI adalah 23 tahun.

7. SIM C

SIM C berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin maksimum 250 cc. Usia minimum untuk bisa mendapat SIM C adalah 17 tahun.

8. SIM CI

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

SIM CI berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin 250–500 cc atau ranmor sejenis yang berdaya listrik. Untuk mendapatkan SIM CI, seseorang harus memiliki SIM C yang sudah berlaku minimal 12 bulan. Usia minimum untuk bisa mendapat SIM CI adalah 18 tahun.

9. SIM CII

SIM CII berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin boleh lebih dari 500 cc atau ranmor sejenis yang berdaya listrik. Untuk mendapatkan SIM CII, seseorang harus memiliki SIM CI yang sudah berlaku minimal 12 bulan. Usia minimum untuk bisa mendapat SIM CI adalah 19 tahun.

10. SIM D

SIM D berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C. Usia minimum untuk bisa mendapat SIM D adalah 17 tahun.

11. SIM DI

SIM DI berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM A. Usia minimum untuk bisa mendapat SIM DI adalah 17 tahun.

12. SIM Internasional

SIM Internasional bisa diperoleh jika seseorang telah memiliki SIM perseorangan atau umum. SIM ini dapat diterbitkan di Indonesia atau luar negeri. SIM Internasional yang diterbitkan di Indonesia hanya berlaku di luar negeri. Sebaliknya, SIM Internasional yang diterbitkan di luar negeri berlaku di Indonesia dengan ketentuan Konvensi PBB tentang Lalu Lintas.

SYAHDI MUHARRAM

Baca juga: Pengguna Motor Listrik Pakai SIM C Golongan Apa? Begini Penjelasan Polri

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bamsoet Ajak MBI Sosialisasikan Penggunaan SIM C1 dan C2

14 hari lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menerima kunjungan pengurus MBI Pusat, MBI Sukabumi, dan MBI Sumedang, di Jakarta, Jumat 12 Juli 2024.
Bamsoet Ajak MBI Sosialisasikan Penggunaan SIM C1 dan C2

Penggolongan SIM menjadi bukti kepedulian Polri untuk menempatkan keselamatan berkendara sebagai prioritas utama.


Begini Cara Mendapatkan SIM D bagi Penyandang Disabilitas

23 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Begini Cara Mendapatkan SIM D bagi Penyandang Disabilitas

Aturan mengenai SIM D ini diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).


Ingin Berkendara di Luar Negeri? Begini Cara Membuat SIM Internasional

23 hari lalu

Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 JUni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Ingin Berkendara di Luar Negeri? Begini Cara Membuat SIM Internasional

Ada sebanyak 92 negara yang mengakui SIM Internasional dari Indonesia. Berikut cara membuat SIM Internasional.


Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa saat Membuat atau Memperpanjang SIM

25 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa saat Membuat atau Memperpanjang SIM

Berikut sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengurus SIM baik membuat atau memperpanjang SIM.


Tak Hanya SIM, Ini 10 Layanan Masyarakat yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan

46 hari lalu

Tak Hanya SIM, Ini 10 Layanan Masyarakat yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan

Selain SIM, ini deretan program pemerintah yang mewajibkan masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan untuk mengakses layanannya.


Mulai 1 Juli, Ini Tahapan Pembuatan SIM Pakai BPJS Kesehatan

46 hari lalu

Warga mengendarai sepeda motor saat ujian praktik SIM (Surat Izin Mengemudi) C di Satpas (Satuan Penyelenggaraan Administrasi) Polres Bekasi Kota, Jawa Barat, Senin 7 Agustus 2023. Polri mengganti lintasan berbentuk angka 8 serta zig zag dengan lintasan baru berbentuk huruf S di seluruh Satpas Polda se-Indonesia dan Satpas Polres Bekasi menyatakan kelulusan uji praktek pembuat SIM mencapai 90 persen setelah pergantian lintasan tersebut. ANTARA/ Fakhri Hermansyah
Mulai 1 Juli, Ini Tahapan Pembuatan SIM Pakai BPJS Kesehatan

Korlantas Polri mulai uji coba penggunaan BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM, ini tahapan pengecekan kepesertaan JKN dan pembuatan SIM-nya.


5 Tips Memesan Campervan di Selandia Baru

50 hari lalu

Danau Pukaki, Canterburry, Selandia Baru. (Foto: Miles Holden)
5 Tips Memesan Campervan di Selandia Baru

Ada beberapa hal yang perlu diketahui sebelum memulai road trip dengan campervan di Selandia Baru


Uji Coba BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pembuatan SIM di 7 Polda

50 hari lalu

Seorang pengguna BPJS Kesehatan memanfaatkan aplikasi mobile JKN, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara online di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, 19 Agustus 2021. Selain itu dimasa pandemi, BPJS Kesehatan juga memberikan pelayanan kartu BPJS Kesehatan digital, yang dapat diunduh melalui aplikasi Mobile JKN. Tempo/Jati Mahatmaji
Uji Coba BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pembuatan SIM di 7 Polda

BPJS Kesehatan akan digunakan sebagai syarat pembuatan SIM. Uji Coba akan dilakukan pada 1 Juli sampai 30 September 2024. Uji coba di Polda mana saja?


Rencana Pemberlakuan SIM Gunakan NIK KTP oleh Korlantas Polri, Ini Alasannya

50 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Rencana Pemberlakuan SIM Gunakan NIK KTP oleh Korlantas Polri, Ini Alasannya

Yusri Yunus, Dirregidens Korlantas Polri, menjelaskan kepada wartawan di Jakarta bahwa wacana ini merupakan bagian dari upaya penertiban data pribadi.


Ketua MPR dan Kakorlantas Sosialisasikan Pembuatan SIM C1

27 Mei 2024

Ketua MPR dan Kakorlantas Sosialisasikan Pembuatan SIM C1

SIM C1 untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc