Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kenali 12 Jenis SIM di Indonesia Beserta Fungsinya

image-gnews
Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setiap pengemudi kendaraan bermotor (ranmor) wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Untuk mendapatkan SIM, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) wajib memenuhi persyaratan yang mencakup usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.

SIM di Indonesia terbagi menjadi 12 golongan. Masing-masing golongan SIM memiliki fungsi, pemberlakuan, dan persyaratan berbeda. Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, berikut 12 jenis SIM beserta syarat dan ketentuan yang berlaku.

1. SIM A

SIM A berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat maksimum 3.500 kilogram berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan. Usia minimum untuk bisa mendapat SIM A adalah 17 tahun.

2. SIM A Umum

SIM A Umum berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat maksimum 3.500 kilogram berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum. Untuk mendapatkan SIM A Umum, seseorang harus memiliki SIM A yang sudah berlaku minimal 12 bulan. Usia minimum untuk bisa mendapat SIM A Umum juga lebih tinggi, yakni 20 tahun.

3. SIM BI

SIM BI berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang boleh lebih dari 3.500 kilogram berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan. Untuk mendapatkan SIM BI, seseorang harus memiliki SIM A atau SIM A Umum yang sudah berlaku minimal 12 bulan. Usia minimum untuk bisa mendapat SIM BI adalah 20 tahun.

4. SIM BI Umum

SIM BI Umum berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang boleh lebih dari 3.500 kilogram berupa mobil bus umum dan mobil barang umum. Untuk mendapatkan SIM BI Umum, seseorang harus memiliki SIM A Umum atau SIM BI yang sudah berlaku minimal 12 bulan. Usia minimum untuk bisa mendapat SIM BI adalah 22 tahun.

5. SIM BII

SIM BII berlaku untuk mengemudikan ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat kereta tempelan atau gandengan boleh lebih dari 1.000 kilogram. Untuk mendapatkan SIM BII, seseorang harus memiliki SIM BI yang sudah berlaku minimal 12 bulan. Usia minimum untuk bisa mendapat SIM BI adalah 21 tahun.

6. SIM BII Umum

SIM BII Umum berlaku untuk mengemudikan ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat kereta tempelan atau gandengan boleh lebih dari 1.000 kilogram. Untuk mendapatkan SIM BII, seseorang harus memiliki SIM BI Umum atau SIM BII yang sudah berlaku minimal 12 bulan. Usia minimum untuk bisa mendapat SIM BI adalah 23 tahun.

7. SIM C

SIM C berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin maksimum 250 cc. Usia minimum untuk bisa mendapat SIM C adalah 17 tahun.

8. SIM CI

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

SIM CI berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin 250–500 cc atau ranmor sejenis yang berdaya listrik. Untuk mendapatkan SIM CI, seseorang harus memiliki SIM C yang sudah berlaku minimal 12 bulan. Usia minimum untuk bisa mendapat SIM CI adalah 18 tahun.

9. SIM CII

SIM CII berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin boleh lebih dari 500 cc atau ranmor sejenis yang berdaya listrik. Untuk mendapatkan SIM CII, seseorang harus memiliki SIM CI yang sudah berlaku minimal 12 bulan. Usia minimum untuk bisa mendapat SIM CI adalah 19 tahun.

10. SIM D

SIM D berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C. Usia minimum untuk bisa mendapat SIM D adalah 17 tahun.

11. SIM DI

SIM DI berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM A. Usia minimum untuk bisa mendapat SIM DI adalah 17 tahun.

12. SIM Internasional

SIM Internasional bisa diperoleh jika seseorang telah memiliki SIM perseorangan atau umum. SIM ini dapat diterbitkan di Indonesia atau luar negeri. SIM Internasional yang diterbitkan di Indonesia hanya berlaku di luar negeri. Sebaliknya, SIM Internasional yang diterbitkan di luar negeri berlaku di Indonesia dengan ketentuan Konvensi PBB tentang Lalu Lintas.

SYAHDI MUHARRAM

Baca juga: Pengguna Motor Listrik Pakai SIM C Golongan Apa? Begini Penjelasan Polri

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

17 jam lalu

Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Berikut ini tata cara perpanjang SIM A 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.


Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

1 hari lalu

Calon pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru melakukan tes uji kendaraan sepeda motor di Satlantas Polresta Depok, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2019. Polres Kota Depok menggratiskan permohonan pembuatan SIM baru dan perpanjangan bagi warga Depok yang hari lahirnya bertepatan sama dengan HUT Bhayangkara ke-73 yang jatuh pada 1 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Ketahui tata cara perpanjang SIM C 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.


Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

25 hari lalu

Petugas menunjukkan aplikasi SIM Nasional Presisi Korlantas Polri (Sinar) saat peluncurannya untuk guna perpanjangan SIM secara daring di Jakarta, Selasa 13 April 2021. Kapolri meluncurkan aplikasi Sinar untuk perpanjang SIM secara daring agar masyarakat dapat melakukan pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C dari mana saja secara online dengan mengunduh platform digital Korlantas di Android maupun Apple. ANTARA FOTO/ Reno Esnir
Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

Masyarakat tidak perlu khawatir jika SIM akan habis masa berlakunya, kini Polri membuat aplikasi yang dapat jadi reminder SIM, STNK, SKCK.


Masa Berlaku SIM Habis Saat Pemilu, Dispensasi Perpanjangan Cuma Hari Ini

15 Februari 2024

Personel Satlantas memberi arahan kepada peserta ujian praktek pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) jalur baru berbentuk
Masa Berlaku SIM Habis Saat Pemilu, Dispensasi Perpanjangan Cuma Hari Ini

Pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat hari Pemilu 2024 bisa melakukan perpanjangan di hari ini, Kamis, 15 Februari 2024.


Dispensasi Perpanjangan SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Pemilu

12 Februari 2024

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Dispensasi Perpanjangan SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Pemilu

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi pemilik surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 14 Februari 2024.


Jepang Butuh Banyak Sopir Taksi dan Bus, Gelar Ujian SIM dalam 20 Bahasa

12 Februari 2024

Contoh SIM di Jepang. Wikipedia
Jepang Butuh Banyak Sopir Taksi dan Bus, Gelar Ujian SIM dalam 20 Bahasa

Jepang berencana menawarkan ujian untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) dalam bahasa asing untuk mengatasi kekurangan sopir taksi dan bus.


Polisi Beri Dispensasi Bagi SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Libur Isra Miraj dan Imlek

7 Februari 2024

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Polisi Beri Dispensasi Bagi SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Libur Isra Miraj dan Imlek

Perpanjangan SIM yang dilakukan di waktu dispensasi tersebut berlaku dengan mekanisme normal.


Cara Mengaktifkan e-SIM di HP Android dan iPhone

31 Januari 2024

Ilustrasi - Kartu SIM (Subscriber Identity Module) atau SIM Card ponsel. ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo/Spt. (ANTARA FOTO/PRASETYO UTOMO)
Cara Mengaktifkan e-SIM di HP Android dan iPhone

e-SIM merupakan teknologi terkini yang menggantikan kartu SIM fisik tradisional dengan chip terpasang langsung pada perangkat.


Inilah 5 Keunggulan e-SIM Dibanding Kartu SIM Biasa

31 Januari 2024

Ilustrasi - Kartu SIM (Subscriber Identity Module) atau SIM Card ponsel. ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo/Spt. (ANTARA FOTO/PRASETYO UTOMO)
Inilah 5 Keunggulan e-SIM Dibanding Kartu SIM Biasa

Keunggulan e-SIM melibatkan kemudahan penggunaan global, menghilangkan kebutuhan kartu fisik, dan memungkinkan aktivasi jarak jauh.


Mengapa Besaran Pajak Kendaraan Berbeda-beda?

19 Januari 2024

Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
Mengapa Besaran Pajak Kendaraan Berbeda-beda?

Pajak kendaraan disesuaikan dengan faktor nilai, bobot potensi kerusakan jalan, dan pencemaran yang berisiko ditimbulkan dari penggunaan kendaraan.