Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ingin Berkendara di Luar Negeri? Begini Cara Membuat SIM Internasional

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 JUni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 JUni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penggunaan SIM Internasional diatur dalam Konvensi Wina Tahun 1968. Saat ini ada sebanyak 92 negara yang telah menandatangani konvensi tersebut. Dengan begitu, puluhan negara tersebut mengakui SIM Internasional dari Indonesia.

Dikutip dari laman United Nations Treaty Collection, berikut negara yang mengakui SIM Internasional dari lndonesia:

1. Albania
2. Armenia
3. Austria
4. Azerbaijan
5. Bahama
6. Bahrain
7. Belarus
8. Belgia
9. Benin
10. Bosnia dan Herzegovina
11. Brasil
12. Bulgaria
13. Cape Verde
14. Afrika Tengah
15. Pantai Gading
16. Kroasia
17. Kuba
18. Ceko
19. Republik Demokratik Kongo
20. Denmark
21. Mesir
22. Estonia
23. Ethiopia
24. Finlandia
25. Perancis
26. Georgia
27. Jerman
28. Yunani
29. Guyana
30. Vatikan
31. Honduras
32. Hongaria
33. Indonesia
34. Iran
35. Irak
36. Israel
37. Italia
38. Kazakhstan
39. Kenya
40. Kuwait
41. Kirgistan
42. Latvia
43. Liberia
44. Liechtenstein
45. Lituania
46. Luksemburg
47. Maladewa
48. Monako
49. Mongolia
50. Montenegro
51. Maroko
52. Myanmar
53. Belanda
54. Niger
55. Nigeria
56. Makedonia Utara
57. Norwegia
58. Oman
59. Pakistan
60. Peru
61. Filipina
62. Polandia
63. Portugal
64. Qatar
65. Moldova
66. Romania
67. Rusia
68. San Marino
69. Arab Saudi
70. Senegal
71. Serbia
72. Seychelles
73. Slovakia
74. Slovenia
75. Afrika Selatan
76. Palestina
77. Swedia
78. Swiss
79. Tajikistan
80. Thailand
81. Tunisia
82. Turkiye
83. Turkmenistan
84. Uganda
85. Ukraina
86. Uni Emirat Arab
87. Inggris
88. Uruguay
89. Uzbekistan
90. Venezuela
91. Vietnam
92. Zimbabwe

Syarat Membuat SIM Internasional

Untuk membuat SIM Internasional, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

- Foto diri terbaru dengan syarat: (foto nampak 2 kancing kemeja, warna latar belakang putih, warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih, tidak menggunakan kacamata, wajah menghadap kamera, tidak menggunakan kontak lens/softlens, bukan foto hitam putih, tidak boleh terlihat gigi)

- KTP

- KITAP (khusus WNA)

- Paspor yang masih berlaku 

- SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)

- Tanda Tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam 

- SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan).

Cara Membuat SIM Internasional

Proses pembuatan SIM Internasional biasanya dapat dilakukan di kantor Satuan Lalu Lintas Polres setempat atau mengunjungi situs siminternasional.korlantas.polri.go.id

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Buka laman siminternasional.korlantas.polri.go.id di browser Anda

- Daftar sesuai prosedur dan persyaratan yang ada di situs tersebut.

- Melakukan pengisian formulir registrasi online dan mengunggah soft copy dari foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor

- Memilih cara pengambilan/pengiriman Buku SIM Internasional

- Mengisi Data Rekening Pengembalian jika data pemohon tidak sesuai, maka biaya PNBP dikembalikan

- Pemohon menerima Nomor Virtual Account pada Website dan Konfirmasi Pembayaran di Email.

- Lakukan segera Pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang tertera

- Setelah melakukan pembayaran, pemohon mendapatkan Nomor Registrasi di email Bukti Registrasi.

Biaya Pembuatan

- Biaya pembuatan SIM Internasional baru adalah Rp 250.000.

- Biaya pembuatan SIM Internasional perpanjangan adalah Rp 225.000.
(Berdasarkan PP No.60/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri).

KORLANTAS.POLRI.GO.ID | TREATIES.UN.ORG

Pilihan Editor: Seberapa Penting Ikut Asuransi Perjalanan? Berikut Cara Kerja dan Keuntungannya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Keuntungan Transplantasi Rambut di Indonesia Dibanding di Luar Negeri

1 hari lalu

Mengatasi Kebotakan dan Kerontokan Rambut.
Keuntungan Transplantasi Rambut di Indonesia Dibanding di Luar Negeri

Banyak orang yang mengalami kebotakan dan ingin tampil lebih percaya diri dengan transplantasi rambut. Tak perlu jauh ke luar negeri melakukannya.


44 Daftar Negara di Eropa Lengkap dengan Ibu Kotanya

1 hari lalu

Benua Eropa merupakan salah satu benua terkecil kedua setelah Australia. Ada 44 negara di benua ini. Ini daftar negara benua Eropa dan ibu kotanya. Foto: Canva
44 Daftar Negara di Eropa Lengkap dengan Ibu Kotanya

Benua Eropa terdiri dari 44 negara dengan tujuh negara lintas benua yaitu Eropa dan Asia. Berikut negara di Eropa dan ibu kotanya.


5 Tips Melindungi Paspor agar Tak Hilang atau Rusak saat Traveling

1 hari lalu

Ilustrasi Paspor. TEMPO/Fardi Bestari
5 Tips Melindungi Paspor agar Tak Hilang atau Rusak saat Traveling

Selain dijaga agar tak hilang, paspor perlu dilindungi dari air atau kelembapan yang bisa merusak halamannya.


Inilah 11 Negara Paling Ramah Dikunjungi Turis Asing

1 hari lalu

Wisatawan menikmati suasana saat berkunjung di Pantai Kuta, Badung, Bali, Senin, 25 September 2023. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan untuk retribusi sebesar Rp150 ribu kepada turis asing yang masuk Pulau Dewata diterapkan mulai Februari 2024 dan mekanismenya serta tata cara pungutan uang kepada turis asing hingga saat ini masih disusun dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Inilah 11 Negara Paling Ramah Dikunjungi Turis Asing

World Population Review merilis 11 negara yang paling ramah untuk turis asing.


Begini Cara Mendapatkan SIM D bagi Penyandang Disabilitas

2 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Begini Cara Mendapatkan SIM D bagi Penyandang Disabilitas

Aturan mengenai SIM D ini diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).


Kesalahan Kecil pada Paspor yang Bikin Pelancong Ditolak Terbang ke Luar Negeri

3 hari lalu

Ilustrasi berlibur/paspor/travelling. Shutterstock.com
Kesalahan Kecil pada Paspor yang Bikin Pelancong Ditolak Terbang ke Luar Negeri

Stempel tidak resmi yang banyak dijual di tempat wisata pada paspor bisa dianggap sebagai perubahan atau perusakan.


Duta Besar Ukraina Berharap Indonesia Mau Tanda Tangan Komunike KTT Perdamaian

3 hari lalu

Duta Besar Ukraina untuk Indonesia Vasyl Hamianin berbicara kepada wartawan di Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juli 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A
Duta Besar Ukraina Berharap Indonesia Mau Tanda Tangan Komunike KTT Perdamaian

Komunike bersama hasil dari KTT Perdamaian Global masih terbuka untuk tanda tangan. Duta Besar Ukraina berharap pemerintah Indonesia bergabung.


5 Ciri Paspor Rusak, Bisa Bikin Gagal Traveling ke Luar Negeri

4 hari lalu

Ilustrasi Paspor. TEMPO/Fardi Bestari
5 Ciri Paspor Rusak, Bisa Bikin Gagal Traveling ke Luar Negeri

Banyak wisatawan gagal liburan karena paspor rusak. Seperti apakah ciri-ciri paspor rusak?


Iran Siapkan Pilpres Putaran Kedua untuk Pemilih di Luar Negeri

4 hari lalu

Sejumlah warga Iran mengantre untuk melakukan pemungutan suara pada Pemilu Presiden di Gedung Diplomatik Iran, Jakarta, Jumat 28 Juni 2024. Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Jakarta mengelar pemilihan umum (Pemilu) 2024 untuk memilih presiden baru bagi warga negara mereka yang tinggal di Indonesia, adapun Pemilu Iran diselenggarakan tepat pada 50 hari setelah Presiden Ebrahim Raisi meninggal dalam kecelakaan pesawat pada Mei lalu. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso
Iran Siapkan Pilpres Putaran Kedua untuk Pemilih di Luar Negeri

Kementerian Luar Negeri Iran memulai persiapan pemilu putaran kedua untuk para pemilih di luar negeri.


Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa saat Membuat atau Memperpanjang SIM

5 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa saat Membuat atau Memperpanjang SIM

Berikut sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengurus SIM baik membuat atau memperpanjang SIM.