Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Arti 6 Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia: Pelat Nomor Merah sampai Pelat Nomor Biru

Ilustrasi plat nomor untuk kendaraan listrik. Shutterstock
Ilustrasi plat nomor untuk kendaraan listrik. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polres Klaten telusuri rekaman CCTV tabrak lari yang melibatkan mobil dengan pelat nomor merah di Jalan Solo-Yogyakarta wilayah Kabupaten Klaten, pada Sabtu, 25 Februari 2023. Dalam rekaman terdeteksi sebuah mobil toyota innova dengan pelat nomor merah AE 1372 FP, yang diduga milik Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur. 

Polres Klaten menugaskan anggota Satlantas menuju Madiun untuk memeriksa lebih lanjut,  mencari keberadaan mobil serta pengemudi. Diketahui korban bernama Aprian M yusuf di laporkan sempat terseret sejauh tujuh meter. 

"Angota sedang ke madiun untuk memastikannya", kata Sugiyanto saat di kutip dari antaranews.com, Selasa, 28 Februari 2023.

Masyarakat langsung bisa memahani kendaraan tersebut milik pemerintah daerah, begitu mengetahui warna pelat nomor kendaraan tersebut.

Arti Jenis-jenis Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia

Setiap kendaraan memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor. Pelat nomor merupakan identitas wajib kendaraan dan pembeda kendaraan. Pelat nomor digunakan untuk membedakan jenis kendaraan, baik dinas maupun priadi. Pelat nomor disebut juga sebagai nomor polisi dan wajib dipasang saat melintas di jalan raya.

Sebelum anda mengetahui arti kode angka di pelat nomor kendaraan, sebaiknya memahami terlebih dahulu arti warna pada pelat nomor, dirangkum dari artikel PID Polda kepulauan Riau “Arti warna plat nomor mobil” berikut Jenis-jenis pelat nomor yang harus kamu ketahui.

1. Pelat Nomor Hitam 
Pelat nomor hitam dengan tulisan putih merupakan pelat tahun keluaran lama. Pelat ini digunakan pada kendaraan bermotor perseorangan, badan internasional, badan hukum. Pelat ini berlaku pada tahun keluaran lama dan akan di hapuskan sebelum bulan juni 2022. 

2. Pelat Nomor Putih
Pelat nomor warna putih dengan tulisan hitam adalah pelat pengganti dari pelat sebelumnya. Pelat warna putih  berlaku sejak juni 2022 yang tercantum dalam Peraturan Polri No 7. Th 2021 pada pasal 45 ayat satu.

"Kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional yang mengganti plat nomor kendaraan dengan warna dasar putih dan tulisan berwarna hitam".

Perubahan penerapan warna pelat nomor putih dengan tulisan hitam bersamaan dengan penerapan Electronic Traffic law Enforcement. Penerapan bertujan supaya kendaraan yang melakukan pelanggaran terlihat jelas oleh kamera sebagai bukti pelanggaran.

3. Pelat Nomor Kuning
Pelat motor kuning digunkan untuk kendaraan angkutan umum. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4. Pelat Nomor Merah
Pelat merah dengan tulisan putih digunakan untuk kendaraan instansi pemerintahan. 

5. Pelat Nomor Hijau
Pelat nomor warna dengan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan yang beroperasi di kawasan perdagangan bebas yang sudah diatur dengan Undang- undang.  Berdasarkan Kementerian Keuangan ranmor in tidak boleh dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

6. Pelat Nomor Biru
Penggunaan pelat nomor biru digunakan untuk dua jenis kendaraan. Pertama, Pelat mobil listrik, yaitu pelat dengan garis warna biru dibawah menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku pelat nomor. Kebijakan ini merupakan upaya Polri mendukung peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019.

Kedua, pelat nomor dasar putih dengan tulisan biru. Yaitu jenis pelat yang digunakan pada kendaraaan bermotor kopr diplomatik negara asing.

Pergantian pelat nomor putih

Pergantian warna pelat motor putih di mulai dengan kendaraan baru yang akan didaftarkan. Perubahan warna pelat nomor ini tidak membuat kenaikan dari tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Lebih lanjut disabit dari Hyundai “Arti Plat Nomor Putih dan Kapan Pemberlakuan Plat Putih Kendaraan” berikut syarat pergantian pelat nomor putih dengan tulisan hitam.

1. Pembelian kendaraan baru: 
Korlantas Polri menyebutkan penggunaan pelat nomor baru dasar putih di khususkan untuk pembelian kendaraan baru.

2. Masa berlaku kendaraan habis
Pergantian pelat nomor dasar putih dapat dilakukan ketika masa berlaku TNKB sudah habis, yang umumnya berlaku selama lima tahun.

3. Perubahan pemilik kendaraan. 
Pergantian data pemilik kendaraan, Anda dapat sekaligus mengurus pelat nomor dan mengubahnya dari hitam menjadi putih. 

Pilihan Editor: Arti Warna Dasar Pelat Nomor Kendaraan Merah, Putih, Kuning dan Hijau

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Pelat Nomor Mobil Dinas Presiden dan Pejabat Indonesia, Tahukah RI 3 Milik Siapa?

21 hari lalu

Mobil dinas Presiden Joko Widodo melintas di jalan yang rusak saat meninjau jalan rusak di Kampung Rama Nirwana, Seputih raman, Lampung Tengah, Lampung, Jumat 5 Mei 2023. Presiden Jokowi mengucurkan dana Rp800 miliar untuk memperbaiki jalan rusak di Provinsi Lampung. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Pelat Nomor Mobil Dinas Presiden dan Pejabat Indonesia, Tahukah RI 3 Milik Siapa?

Anda pasti tahu pelat nomor mobil dinas RI 1 milik presiden dan RI 2 untuk wapres. Tahukah RI 3 dan RI 4 digunakan siapa?


Viral Aksi Koboi di Tol Tomang Gunakan Pelat Nomor Kendaraan Polisi, Begini Pelat Dinas Khusus Polri

32 hari lalu

Viral aksi koboi seorang pengendara mobil dinas polisi menodongkan pistol dan melakukan pemukulan kepada pengendara lain di Tol Tomang, Kamis (4/5/2023) malam. Foto: Istimewa
Viral Aksi Koboi di Tol Tomang Gunakan Pelat Nomor Kendaraan Polisi, Begini Pelat Dinas Khusus Polri

David Yulianto pelaku aksi koboi di Tol Tomang gunakan pelat nomor kendaraan polisi. Begini ciri pelat dinas khusus Polri yang asli.


Banyak WNA Langgar Aturan Lalu Lintas di Bali, Bagaimana Aturan Sewa Motor di Bali?

9 Maret 2023

Sejumlah turis asing mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, Bali, Selasa, 28 Februari 2023. Beberapa waktu terakhir,  warganet ramai membahas oknum turis asing yang berulah dan berkelakuan buruk di Bali. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Banyak WNA Langgar Aturan Lalu Lintas di Bali, Bagaimana Aturan Sewa Motor di Bali?

Beberapa WNA di Bali terciduk operasi lalu lintas gunakan pelat nomor palsu ketika gunakan kendaraan bermotor. Begini harusnya sewa motor di Bali.


Cara Cek Pelat Nomor Kendaraan Tanpa Ke Samsat

14 Februari 2023

Petugas mencetak pelat nomor putih di kantor Samsat Solo, Jawa Tengah, Rabu 31 Agutus 2022. Satlantas Polresta Solo mulai memberlakukan perubahan penggunaan pelat nomor warna hitam menjadi pelat nomor putih sesuai dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Cara Cek Pelat Nomor Kendaraan Tanpa Ke Samsat

Memeriksa pelat nomor kendaraan bisa tanpa harus datang ke Samsat. Bisa dilakukan dengan mudah secara online.


Pelat RF Bakal Dihentikan pada Oktober 2023, Siapa Saja Penggunanya?

28 Januari 2023

Ilustrasi tatakan pelat nomor mobil dan motor. shutterstock.com
Pelat RF Bakal Dihentikan pada Oktober 2023, Siapa Saja Penggunanya?

Korlantas Polri dilaporkan bakal mengentikan penerbitan pelat RF per Oktober 2023 mendatang. Siapa saja yang saat ini berhak menggunakan pelat RF?


Alasan Polda Metro Jaya Setop Sementara Penerbitan Pelat RF

25 Januari 2023

Ilustrasi pelat mobil RFS. Foto : Astra
Alasan Polda Metro Jaya Setop Sementara Penerbitan Pelat RF

Polda Metro Jaya saat ini menghentikan sementara penerbitan pelat nomor dewa alias pelat RF untuk mengevaluasi penggunaannya.


Polisi Dorong Sanksi Sosial bagi Pengemudi Mobil Pelat RF Nakal, Apa Itu?

16 Desember 2022

Ilustrasi pelat mobil RFS. Foto : Astra
Polisi Dorong Sanksi Sosial bagi Pengemudi Mobil Pelat RF Nakal, Apa Itu?

Pelanggaran yang paling banyak dilakukan pengemudi mobil pelat RF adalah menggunakan bahu jalan tol.


Serbia dan Kosovo Bikin Kesepakatan soal Pelat Nomor Kendaraan

24 November 2022

Suporter tim nasional sepak bola Albania mengibarkan bendera saat konvoi merayakan keberhasilan timnya di Pristina, Kosovo, 12 Oktober 2015. Ini menjadi sejarah baru bagi Albania. Sebab, mereka tak pernah lolos ke putaran final turnamen besar sejak 1954. AP/Visar Kryeziu
Serbia dan Kosovo Bikin Kesepakatan soal Pelat Nomor Kendaraan

Kesepakatan itu dicapai setelah Uni Eropa dan Amerika Serikat membujuk Pristina agar membuang rencana mengubah paksa pelat nomot kendaraan Serbia.


Aturan Pergantian Pelat Nomor Putih, Tidak Boleh Asal Ubah

18 November 2022

Petugas mencetak pelat nomor putih di kantor Samsat Solo, Jawa Tengah, Rabu 31 Agutus 2022. Satlantas Polresta Solo mulai memberlakukan perubahan penggunaan pelat nomor warna hitam menjadi pelat nomor putih sesuai dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Aturan Pergantian Pelat Nomor Putih, Tidak Boleh Asal Ubah

Korlantas Polri telah menerapkan penggantian pelat nomor putih pada pertengahan Juni 2022. Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan.


Antisipasi Kendaraan Tanpa Pelat, Polri Terapkan Face Recognition untuk Tilang Elektronik

5 November 2022

Ilustrasi face recognition. Foto : MIT
Antisipasi Kendaraan Tanpa Pelat, Polri Terapkan Face Recognition untuk Tilang Elektronik

Mengantisipasi pengendara yang mencopot pelat nomor kendaraan, Polri akan lakukan face recognition untuk tilang elektronik. Bagaimana caranya?