Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Moge Ramai Diperbincangkan, Adakah Aturannya di Indonesia?

image-gnews
Ilustrasi rantai motor sport atau moge. Shutterstock
Ilustrasi rantai motor sport atau moge. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Moge atau motor gede menjadi bahan pembicaraan belakangan ini yang dikaitkan dengan gaya hidup mewah di Kementerian Keuangan.

Memang moge, seperti Harley-Davidson, identik dengan kelas sosial tertentu karena harganya yang tinggi, berforma mesin mumpuni, dan model macho.

Adakah aturan hukum secara khusus mengenai moge?

TENTANG MOGE
Melansir dari sejumlah sumber, penyebutan moge umumnya mengacu pada kapasitas mesin yang dimiliki. Walau besar badan atau dimensi motor biasanya beriringan dengan kapasitas mesin, namun bukan berarti semua sepeda  motor dengan dimensi besar masuk dalam kategori ini.

Kebanyakan moge memang harganya tinggi, begitu pula di negara lain.

Jepang menerapkan aturan bahwa moge adalah motor dengan mesin berkapasitas 35 hp (horse power). Pabrikan Suzuki menghasilkan RGV250 dengan kapasitas mesin 250 cc. Namun mampu menembus 60 hp sehingga Jepang menganggap Suzuki RGV250 sebagai moge.

Negeri Sakura membagi pasar sepeda motor menjadi tiga segmen, melansir dari laman motorcyclesdata.com, yakni: 

1. Mini bike, termasuk moge dengan kapasitas mesin 125 cc hingga 250 cc
2. Small bike, motor dengan 250 cc sampai 400 cc
3. Big bike, sekaligus kategori tertinggi adakah motor dengan kapasitas mesin di atas 400 cc. 

UU LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN 
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dijelaskan knalpot yang laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan yang dapat dikemudikan di jalan.

Pemakaian knalpot racing tentu melanggar peraturan ini. Karena selain tidak sesuai standar sebagaimana salah satu persyaratan laik jalan yang harus dipenuhi pengendara, knalpot racing juga menimbulkan kebisingan yang mengganggu orang lain.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian melansir dari laman korlantas.polri.go.id, aturan penggunaan knalpot kendaraan sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang. Peraturan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa motor yang berkubikasi 80-175 cc, tingkat kebisingannya adalah 80 dB. Sedangkan untuk motor di atas 175 cc maksimal bisingnya adalah 83 dB.

Pengguna knalpot bising dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) UU Lalu Lintas. Pasal ini berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu."

UU Lallu Lintas juga mengatur perihal tujuh kendaraan yang mendapatkan hak prioritas di jalan. Sebagaimana tertuang pada Pasal 134, berikut Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan: 

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
f. Iring-iringan pengantar jenazah, dan
g. Konvoi atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Perihal moge dalam UU Lalu Lintas, menurut Jurnal dari Universitas Negeri Surabaya atau Unesa berjudul “Tinjauan Yuridis Pasal 134 Huruf G Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Terkait Konvoi Motor,” konvoi moge bukan bagian dari kepentingan tertentu seperti yang teruang dalam Pasal 134 huruf g UU LLAJ tersebut.

Itu karena moge tidak memenuhi sebagai kendaraan yang harus diprioritaskan. Konvoi moge dinilai tidak memenuhi kepentingan keagamaan, kepentingan kenegaraan, kegiatan olahraga, dan kegiatan seni dan budaya.

Pilihan Editor: Klub Moge DJP Dibubarkan, Mengapa Moge Jadi Simbol Status Bergengsi

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mengenang Sophan Sophiaan 16 Tahun Lalu Berpulang Saat Turing Motor Jalur Merah Putih

6 jam lalu

Sophan Sophiaan. TEMPO
Mengenang Sophan Sophiaan 16 Tahun Lalu Berpulang Saat Turing Motor Jalur Merah Putih

Sophan Sophiaan dikenal sebagai aktor, sutradara, dan politisi. Ia wafat 16 tahun lalu di Hutan Widodaren Ngawi saat turing motor Jalur Merah Putih.


Akhir 2024, PT Hutama Karya Optimistis Selesaikan Tol Sumut dan Aceh

22 jam lalu

PT Hutama Karya menargetkan perbaikan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) untuk ruas Palembang-Indralaya (Palindra) dan Indralaya-Prabumulih (Indraprabu), Sumatera Selatan rampung pada H-7 Lebaran 2024/1445 Hijriah. ANTARA/HO-Hutama Karya
Akhir 2024, PT Hutama Karya Optimistis Selesaikan Tol Sumut dan Aceh

PT Hutama Karya (Persero) optimistis dapat menyelesaikan proyek Jalan Tol Trans Sumatera atau JTTS tahap 1.


Hari Pertama Menjabat, PM Singapura Lawrence Wong Rapat Kabinet Hingga Telepon Prabowo

1 hari lalu

Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong. Istimewa
Hari Pertama Menjabat, PM Singapura Lawrence Wong Rapat Kabinet Hingga Telepon Prabowo

PM Lawrence Wong pada Kamis mulai bekerja, sehari setelah dilantik sebagai perdana menteri keempat Singapura.


Ditargetkan Rampung November 2024, Begini Perkembangan Konstruksi Tol Probolinggo-Banyuwangi Tahap 1

1 hari lalu

Tol Probolinggo - Banyuwangi. Foto/antaranes/jasamarga
Ditargetkan Rampung November 2024, Begini Perkembangan Konstruksi Tol Probolinggo-Banyuwangi Tahap 1

Pembangunan jalur Tol Probolinggo-Banyuwangi Tahap 1 mencapai 35,84 persen hingga April 2024. Kejar tayang agar rampung sebelum ujung tahun.


PLN Tambah 111 Unit SKPLU di Berbagai Ruas Tol, Dukung Kendaraan Listrik

2 hari lalu

Pemudik mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PT PLN (Persero) di Rest Area KM 130A Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Indramayu, Jawa Barat, Minggu 16 April 2023. PLN menyediakan sebanyak 616 unit SPKLU di 237 lokasi, mulai dari jalan tol hingga di pelabuhan dengan tiga jenis pengisian daya, seperti medium charging, fast charging, hingga ultrafast charging untuk melayani pengguna kendaraan listrik pada arus mudik dan arus balik Lebaran 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
PLN Tambah 111 Unit SKPLU di Berbagai Ruas Tol, Dukung Kendaraan Listrik

PLN menambah unit SKPLU untuk mendukung kendaraan listrik.


Ini Perkiraan Gaji TKI di Jepang dan Rincian Upah Minimumnya

3 hari lalu

Berikut ini perkiraan gaji TKI di Jepang berdasarkan UMR masing-masing prefektur serta untuk pemagang. Ketahui informasinya sebelum mendaftar. Foto: Canva
Ini Perkiraan Gaji TKI di Jepang dan Rincian Upah Minimumnya

Berikut ini perkiraan gaji TKI di Jepang berdasarkan UMR masing-masing prefektur serta untuk pemagang. Ketahui informasinya sebelum mendaftar.


Terkini: Jokowi Sebut Bantuan Beras Patut Disyukuri, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo saat penyerahan bantuan pangan beras cadangan pangan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Gudang Bulog, Cibitung, Jawa Barat, Jumat 16 Februari 2024. Presiden Jokowi menepis anggapan bahwa kenaikan harga beras dipicu pemberian bantuan pangan dari pemerintah. TEMPO/Subekti.
Terkini: Jokowi Sebut Bantuan Beras Patut Disyukuri, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebut bantuan beras merupakan langkah konkret untuk meringankan beban masyarakat.


Duta Besar Masaki Yasushi Beri Penghargaan kepada Ketua Perhimpunan Alumni dari Jepang

3 hari lalu

Kedutaan Besar Jepang pada 14 Mei 2024 melaksanakan upacara pemberian penghargaan Kepala Perwakilan di Luar Negeri untuk Tahun Reiwa ke-6 (Paruh Pertama) kepada Perhimpunan Alumni dari Jepang (PERSADA) Jawa Barat yang dihadiri pihak-pihak terkait di Bandung. Sumber: dokumen kedutaan besar Jepang di Jakarta
Duta Besar Masaki Yasushi Beri Penghargaan kepada Ketua Perhimpunan Alumni dari Jepang

Perhimpunan Alumni dari Jepang (PERSADA) Jawa Barat telah berkontribusi mempromosikan hubungan persahabatan antara Jepang dan Indonesia.


Proyek MRT Jakarta Jalur Tomang-Medan Satria Dapat Kucuran Pinjaman Jepang Rp 14,5 Trilun

3 hari lalu

Ilustrasi kereta MRT (Mass Rapid Transit) di Jakarta, Indonesia.
Proyek MRT Jakarta Jalur Tomang-Medan Satria Dapat Kucuran Pinjaman Jepang Rp 14,5 Trilun

Jepang berikan pinjaman 140,699 miliar Yen atau sekitar Rp 14,5 triliun untuk pembanguan MRT di Jakarta. Rencana pembangunan mulai Agustus 2024.


Daftar Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto: Rumah, BMW, Apartemen, Motor Harley Davidson, hingga Tas Hermes

3 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Eko akan disidang dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp.18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI.TEMPO/Imam Sukamto
Daftar Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto: Rumah, BMW, Apartemen, Motor Harley Davidson, hingga Tas Hermes

Ini daftar aset eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang masuk dalam radar dakwaan KPK.