TEMPO.CO, Jakarta - Satlantas Polres Blora, Jawa Tengah, mengeluarkan surat larangan pelajar mengendarai motor ke sekolah. Surat larangan telah disampaikan kepada pengelola sekolah di Kabupaten Blora sejak awal Februari 2023.
Kasat Lantas Polres Blora AKP Noach Hendrik mengatakan surat imbauan pelajar jangan mengendarai motor ke sekolah diberikan kepada para kepala sekolah SMP dan SMA di Kabupaten Blora.
“Langkah ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran lalu lintas oleh pelajar, terutama yang belum memiliki SIM," ujar Noach, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Selasa, 7 Maret 2023.
Dia menyayangkan orang tua yang memperbolehkan anaknya mengendarai motor ke sekolah sebab itu akan membahayakan anak itu.
“Kalau sayang anak jangan diberikan kendaraan bila usianya di bawah 17 tahun,” tutur Noach.
Pilihan Editor: Begini Cara Toyota Mengenalkan Dunia Industri ke Pelajar
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.