Menengok Dasar Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan yang Disebut Akan Dihapus

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri menggaungkan wacana pengurangan  Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta penghapusan pajak progresif. Wacana itu disebut akan diusulkan kepada pemerintah daerah.

Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Santyabudi mengatakan usulan itu bisa mempermudah masyarakat. Harapannya, masyarakat akan taat membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya.

"Pengurangan beban dari BBN II dan penghapusan pajak progresif ini akan memudahkan masyarakat. Jadi tak perlu ragu, setiap pindah, balik nama lapor. Toh nol biayanya," jelas Firman dikutip dari unggahan video di kanal YouTube resmi NTMC Polri. 

Apa Dasar Pengenaan dan Tarif Bea Balk Nama

Mengutip laman Bapenda Jawa Barat, dasar pengenaan BBNKB adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). NJKB ditetapkan oleh Gubernur dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Dalam hal NJKB belum tercantum dalam ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Gubernur tentang NJKB, Kepala Dinas atas nama Gubernur menetapkan NJKB.

Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 

a. Tarif BBNKB atas penyerahan pertama, ditetapkan sebesar:
1. 12,5% (dua belas koma lima persen) untuk kendaraan bermotor orang pribadi, Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, TNI dan Polri;
2. 10% (sepuluh persen) untuk kendaraan bermotor listrik roda 4 (empat) atau lebih;
3 . 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar;
4. 15% (lima belas persen) untuk kendaraan bermotor roda 2 (dua) dan roda 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder 250 cc atau lebih;
5. 12,5% (dua belas koma lima persen) untuk kendaraan bermotor roda 2 (dua) dan roda 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder di bawah 250 cc; dan
6. 2,5% (dua koma lima persen) untuk kendaraan bermotor listrik roda 2 (dua ) dan roda 3 (tiga). 

b. Tarif BBNKB atas penyerahan keduadan seterusnya ditetapkan sebesar:
1. 1% (satu persen) untuk kendaraan bermotor ambulans, mobil jenazah dan pemadam kebakaran milik Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, TNI dan Polri, termasuk milik pribadi atau lembaga sosial dan lembaga keagamaan;
2. 1% (satu persen) untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang atau barang;
3. 0,075% (nol koma nol tujuh puluh lima persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar. 

c. Tarif BBNKB atas penyerahan karena warisanditetapkan sebesar:
1. 0, 1% (nol koma satu persen) untuk kendaraan bermotor orang pribadi;
2. 0, 1% (nol koma satu persen) untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang atau barang; dan
3. 0,075 (nol koma nol tujuh puluh lima persen) untuk Kendaraan Bermotor a lat-alat berat dan alat-alat besar. 

d. Tarif BBNKB hasil lelang atas kendaraan bermotor bekaspemakaian Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, TNI dan Polri, serta kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah, yang belum dikenakan BBNKB atas penyerahan pertama, ditetapkan sebagai berikut:
1. umur kendaraan 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun, sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen) dari NJKB;
2. umur kendaraan diatas 5 (lima) tahun sampai dengan 10 (sepuluh) tahun, sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen) dari hasil perkalian 40% (empat puluh persen) dari NJKB;dan
3 . umur kendaraan di atas 10 (sepuluh) tahun, sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen) dari hasil perkalian 20% (dua puluh persen) dari NJKB. 

e. Tarif BBNKB hasil Lelang atas Kendaraan Bermotor bekas pemakaian Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi,Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, TNI dan Polri serta kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah, yang telah dikenakan BBNKB atas penyerahan pertama, ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dan 0,075 (nol koma nol tujuh puluh lima persen) untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar. 

f. Tarif BBNKB hasil lelang barang sita/rampas Negarayang telah memiliki kekuatan hukum tetap atas Kendaraan Bermotor milik pribadi, Badan ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dan 0,075 (nol koma nol tujuh puluh lima persen) untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat
besar. 

g. Tarif BBNKB hibah, ditetapkan sebagai berikut:
1. kendaraan bermotor yang belum dikenakan BBNKB penyerahan pertama, ditetapkan sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen) dari NJKB;
2. kendaraan bermotor yang telah dikenakan BBNKB, ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari NJKB;
3. hibah kendaraan bermotor kepada yayasan yang semata-mata bergerak di bidang sosial dan/atau sosial keagamaan yang belum dikenakan BBNKB, ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari hasil perkalian 12,5% (dua belas koma lima persen) dari NJKB; dan
4. hibah kendaraan bermotor kepada yayasan yang sematamata bergerak di bidang sosial dan/atau sosial keagamaan yang sudah dikenakan BBNKB, ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari hasil perkalian 1% (satu persen) dari NJKB;

h. Tarif BBNKB ubah bentuk, ditetapkan sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen) dari selisih antara NJKB sebelum dan sesudah perubahan bentuk, dengan ketentuan dalam hal NJKB perubahan bentuk lebih rendah dari NJKB penetapan sebelumnya, tidak diberikan restitusi dan/atau
kompensasi;

i. dasar pengenaan tambahan BBNKB untuk kendaraan bermotor yang mengalami penggantian mesin, yaitu nilai jual mesin pengganti sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB yang berlaku;

j. tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ubah fungsi, sama dengan tarif BBNKB sebelumnya.

HATTA MUARABAGJA

Pilihan editor : Banyak Pajak Kendaraan Nunggak, Korlantas: Pemutihan Pajak Bukan Solusi

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.








Mengenal Aturan Bea Balik Nama Kendaraan yang Diusulkan Akan Dikurangi

10 hari lalu

Ilustrasi STNK. (Seva.id)
Mengenal Aturan Bea Balik Nama Kendaraan yang Diusulkan Akan Dikurangi

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) memberikan sejumlah keuntungan, salah satunya legalitas kepemilikan kendaraan bermotor terjamin.


Cerita Pembeli Unit Meikarta: Kecewa Bayar Lunas Rp 260 Juta hingga Banting Harga di Situs Online

17 Desember 2022

Pekerja beraktivitas di kawasan proyek pembangunan Apartemen Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 16 Oktober 2018.  Proyek pengerjaan pembangunan kawasan Meikarta tetap berjalan seusai KPK mengungkap kasus dugaan suap. ANTARA/Risky Andrianto/wsj
Cerita Pembeli Unit Meikarta: Kecewa Bayar Lunas Rp 260 Juta hingga Banting Harga di Situs Online

Proyek apartemen Meikarta milik Lippo Cikarang kembali disorot publik karena banyak pembeli yang belum menerima unit yang dibeli. Begini ceritanya.


KKP Tegaskan Kepulauan Widi Milik Indonesia: Kita Tidak Melegalkan Jual-Beli Pulau

6 Desember 2022

Pulau Tawale di Halmahera Selatan. Dok. Kemenparekraf
KKP Tegaskan Kepulauan Widi Milik Indonesia: Kita Tidak Melegalkan Jual-Beli Pulau

Kepulauan Widi dilelang dalam situs asing Sotheby's Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika.


Ramai Kepulauan Widi Dilelang, Jubir Luhut Pernah Bilang Begini

5 Desember 2022

Pulau Tawale di Halmahera Selatan. Dok. Kemenparekraf
Ramai Kepulauan Widi Dilelang, Jubir Luhut Pernah Bilang Begini

Kepulauan Widi dilelang dalam situs asing Sotheby's Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika.


Gaet Ultra Voucher, Transaksi di Saham Rakyat Kini Bisa Dapat Bonus Poin

30 November 2022

(Kiri ke kanan) President Director and Founder Ultra Voucher Hadi Kuswanto, CEO Saham Rakyat Kevin Hendrawan, dan Brand Ambassador Saham Rakyat Kaesang Pangarep di acara Press Conference Belanja Saham, Bonus Voucher di Menara Imperium, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu, 30 November 2022. TEMPO/Moh Khory Alfarizi
Gaet Ultra Voucher, Transaksi di Saham Rakyat Kini Bisa Dapat Bonus Poin

Dengan kerja sama tersebut, Saham Rakyat sekarang tidak hanya menawarkan potensi margin dari aktivitas jual-beli saham.


Pemprov Jateng Janji Genjot Pengadaan Mobil Listrik di 2023

24 November 2022

Sepeda motor listrik BF Goodrich buatan Semarang bergaya retro dipamerkan di IIMS Motobike 2019. 1 Desember 2019. TEMPO/Wira Utama.
Pemprov Jateng Janji Genjot Pengadaan Mobil Listrik di 2023

Pameran otomotif GIIAS Semarang 2022 pada 23-27 November termasuk ajang mengedukasi masyarakat untuk menggunakan motor listrik dan mobil listrik.


Moskow dan Tehran Mengunci Kesepakatan Jual-Beli Turbin Gas

24 Oktober 2022

Fasilitas gas Rusia Gazprom, 13 Januari 2009. REUTERS/Denis Sinyakov/File Photo
Moskow dan Tehran Mengunci Kesepakatan Jual-Beli Turbin Gas

Moskow dan Tehran mengunci kesepakatan jual-beli 40 unit turbin gas yang akan memproduksi gas secara domestik ke Rusia


Banyak Pajak Kendaraan Nunggak, Korlantas: Pemutihan Pajak Bukan Solusi

11 Oktober 2022

Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
Banyak Pajak Kendaraan Nunggak, Korlantas: Pemutihan Pajak Bukan Solusi

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan pemutihan pajak yang diberlakukan sejumlah daerah bukan menjadi solusi banyaknya penunggak pajak kendaraan bermotor.


Pemprov Jawa Tengah Hadirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Tanggalnya

8 September 2022

Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
Pemprov Jawa Tengah Hadirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Tanggalnya

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor di bulan September 2022.


Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bakal Dihapus, Ini Alasannya

24 Agustus 2022

Pajak Kendaraan Progresif Berlaku Mulai Desember
Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bakal Dihapus, Ini Alasannya

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mengusulkan penghapusan Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB II).