TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat A Koswara mengatakan bahwa angkutan barang akan dibatasi operasionalnya selama periode Mudik Lebaran 2023. Pembatasan ini akan dilakukan bertahap muali 17 April pukul 16.00 WIB hingga 21 April 2023.
"Kemudian untuk arus baliknya tanggal 24, 25, 26 April, ada pembatasan kendaraan," kata Koswara, dikutip dari Tempo.co hari ini, Jumat, 14 April 2023.
Pembatasan angkutan barang ini dilakukan di lima ruas jalan provinsi di Jawa Barat. Berikut daftarnya:
1. Cimahi-Kolonel Masturi-Parompong-Lembang
2. Bandung-Lembang-Subang
3. Bandung-Kadungora-Leles-Garut-Singaparna
4. Simpang Tiga Cibadak-Cikajang-Pelabuhan Ratu
5. Kadipaten-Majalengka-Sumber
Namun pembatasan angkutan barang ini akan dikecualikan untuk kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM), hewan ternak, pupuk, dan bahan pokok. "Tidak semuanya, ada pengecualian," jelas Koswara.
Pembatasan kendaraan ini dilakukan untuk menekan kemacetan saat mudik dan balik Lebaran 2023. Koswara mengatakan puncak arus mudik sendiri akan terjadi dalam dua hari karena pemerintah memperpanjang cuti bersama.
"Arus mudik ada perpanjangan masa liburan, kelihatannya akan terbagi. Diharapkan memang tidak terkonsentrasi di H-2, tapi sudah bisa dimulai di awal," ucapnya. Sementara saat arus balik, Koswara menilai akan terjadi penumpukkan pada H+2 dan H+3 Lebaran.
DICKY KURNIAWAN | AHMAD FIKRI
Pilihan Editor:
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.