Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aismoli: Motor Listrik yang Terima Insentif Tak Boleh Dijual Lagi

Reporter

image-gnews
Humas Aismoli Peter Kho (kiri) saat hadir di pra-event INAPA 2023. (Foto: TEMPO/Rafi Rahedian)
Humas Aismoli Peter Kho (kiri) saat hadir di pra-event INAPA 2023. (Foto: TEMPO/Rafi Rahedian)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) memberikan tanggapan terakit aturan subsidi di Tanah Air. Menurut dia insentif motor listrik tahun ini membutuhkan proses verifikasi yang panjang.

Menurut Humas Aismoli, Peter Kho, hal itu dilakukan agar pemerintah mampu memberikan insentif motor listrik secara tepat sasaran. Dirinya tak ingin subsidi ini disalahgunakan seperti bahan bakar minyak (BBM) Pertalite.

“Pemerintah sangat berhati-hati supaya subsidi ini tepat sasaran. Makanya verifikasinya detail, misalnya ada satu merek mau dapat subsidi, yang disurvei itu bukan pabriknya saja, tapi sampai ke dealer di setiap daerahnya. Itu yang memakan waktu,” kata dia saat hadir di acara pra-event INAPA 2023.

Lamanya proses verifikasi tersebut juga dilakukan agar menghindari pelanggan yang nakal. Peter memastikan bahwa pembelian sepeda motor listrik dengan insentif ini tidak bisa menggunakan nama orang lain atau joki.

“Tidak bisa (pakai joki). Makanya kenapa lama (prosesnya), agar tidak bisa dijokiin. Jadi satu KTP satu. Nanti di bengkel akan diverifikasi apakah wajahnya sama dengan di KTP,” tambah penggagas komunitas motor listrik Kosmik tersebut.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa penerima insentif motor listrik tidak boleh menjual lagi kendaraannya. Kebijakan tersebut sengaja dilakukan untuk menghindari adanya calo yang ingin mengambil keuntungan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Jika sudah beli, (konsumen) tidak bisa jual. Jadi pemerintah memikirkan bagaimana caranya supaya jangan sampai masyarakat menengah ke bawah itu jadi korban,” jelas Peter.

Dirinya pun mengatakan bahwa konsumen yang menjual motor listrik subsidi tersebut maka bakal diberikan sanksi. Saat ini Aismoli juga masih mencari cara bagaimana cara yang tepat untuk mengetahui adanya penjualan insentif motor listrik tersebut.

“Langsung ditarik (Motornya). Ketauhannya nanti kan ada di Samsat pas perpanjangan. Atau jika temen-temen tahu cara (nakal) lain, bisa menghubungi kami,” tutup dia.

Pilihan Editor: Aldi Satya Mahendra Raih Podium 2 di R3 bLU cRU European Cup Catalunya

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Onlne dan Respons SPAI

1 hari lalu

Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Onlne dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?


Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

2 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.
Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

SPAI meminta Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan aplikator untuk membayar THR minimal sebesar Upah Minimum Provinsi.


Belum Rampung Juga, Menteri ESDM Ungkap Kendala Revisi Perpres 191 soal BBM Subsidi

6 hari lalu

Petugas mengganti papan harga SPBU jelang kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jakarta, Sabtu 3 September 2022. Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, solar dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter serta Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter yang mulai berlaku pada Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Belum Rampung Juga, Menteri ESDM Ungkap Kendala Revisi Perpres 191 soal BBM Subsidi

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut progres pengerjaan revisi Peraturan Presiden atau Perpres 191 tentang bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terkendala di data.


Ekonom Sebut Harga Pangan Masih Pengaruhi Inflasi Periode Maret-April

9 hari lalu

Pedagang tengah melayani pembeli di Pasar PSPT, Jakarta, Rabu, 1 November 2023. BPS melaporkan sejumlah komoditas yang menjadi penyumbang inflasi terbesar terhadap inflasi Oktober 2023 yang mencapai 2,56% secara tahunan atau (year-on-year/yoy). Tempo/Tony Hartawan
Ekonom Sebut Harga Pangan Masih Pengaruhi Inflasi Periode Maret-April

Peneliti LPEM FEB UI Teuku Riefky memproyeksi inflasi Maret dan April 2024 sehubungan dengan harga pangan yang sampai sekarang masih tinggi.


Mentan Sebut Anggaran Subsidi Pupuk Naik, SK DIPA Segera Keluar

10 hari lalu

Seorang pekerja mengangkut pupuk urea bersubsidi dari Gudang Lini III Pupuk Kujang di Pasir Hayam, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. (ISTIMEWA)
Mentan Sebut Anggaran Subsidi Pupuk Naik, SK DIPA Segera Keluar

Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengatakan pemerintah telah memutuskan anggaran subsidi pupuk tahun ini naik.


10 Daftar Motor Listrik Murah, Harganya Mulai 2 Jutaan

11 hari lalu

Motor listrik baru United E-Motor di IIMS 2024. (TEMPO/ Erwan Hartawan)
10 Daftar Motor Listrik Murah, Harganya Mulai 2 Jutaan

Berikut ini deretan rekomendasi motor listrik murah yang dijual mulai Rp2 jutaan setelah mendapatkan subsidi dari pemerintah.


ITS Uji Coba Baterai Aluminium Udara ke Motor Listrik

17 hari lalu

Pengunjung melihat mobil yang dipamerkan dalam Indonesian International Motor Show (IIMS) 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat 16 Februari 2024. Pameran otomotif IIMS 2024 yang berlangsung 15-25 Pebruari itu diikuti sebanyak 188 merek meramaikan IIMS 2024, termasuk diantaranya 53 merek kendaraan roda empat dan dua berbahan dasar mesin dan listrik dengan target transaksi mencapai Rp5,3 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
ITS Uji Coba Baterai Aluminium Udara ke Motor Listrik

Tim dari ITS melakukan uji coba purwarupa generasi pertama Baterai Aluminium Udara pada sepeda motor listrik.


Terpopuler: Insiden Pilot Batik Air yang Tertidur Rugikan Konsumen, Pembelian Pertalite dan Solar Bakal Dibatasi

17 hari lalu

Ilustrasi Batik Air. TEMPO/Tony Hartawan
Terpopuler: Insiden Pilot Batik Air yang Tertidur Rugikan Konsumen, Pembelian Pertalite dan Solar Bakal Dibatasi

Insiden pilot dan kopilot Batik Air ID-6723 yang tertidur saat penerbangan rute Kendari-Jakarta pada 25 Januari 2024 lalu merugikan konsumen.


Pertamina Patra Niaga Siap untuk Pembatasan Pembelian Pertalite, Tunggu Revisi Perpres 191 Rampung

17 hari lalu

Warga tengah mengisi bahan bakar pada SPBU di Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. PT Pertamina (Persero) resmi melakukan penyesuaian harga BBM non-subsidi pada 1 Oktober 2023 untuk jenis Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, Pertamina Dex, dan Pertamax Green 95. Tempo/Tony Hartawan
Pertamina Patra Niaga Siap untuk Pembatasan Pembelian Pertalite, Tunggu Revisi Perpres 191 Rampung

Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan revisi Perpres 191 masih dalam proses finalisasi oleh pemerintah.


Revisi Perpres 191 Segera Rampung, BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Pengangkut Bahan Pokok dan Angkutan Umum

17 hari lalu

Pertamina Bakal Hapus Pertalite Mulai Tahun Depan Diganti Pertamax Green 92
Revisi Perpres 191 Segera Rampung, BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Pengangkut Bahan Pokok dan Angkutan Umum

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan jika revisi Perpres 191 rampung, hanya jenis kendaraan tertentu yang boleh menggunakan BBM bersubsidi.