Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tilang Manual yang Sempat Dihapuskan, Kemudian Dihidupkan Lagi

image-gnews
Petugas kepolisian menindak pengendara motor yang memasuki jalur khusus Transjakarta saat Operasi Patuh Jaya di kawasan Pasar Rumput, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2020.  Operasi Patuh Jaya tersebut tidak menggunakan sistem razia di tempat untuk menghindari kerumunan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Petugas kepolisian menindak pengendara motor yang memasuki jalur khusus Transjakarta saat Operasi Patuh Jaya di kawasan Pasar Rumput, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2020. Operasi Patuh Jaya tersebut tidak menggunakan sistem razia di tempat untuk menghindari kerumunan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polri kembali terapkan tilang manual setelah sebelumnya memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Kebijakan ini mulai berlaku sejak 14 April lalu setelah evaluasi atas pelaksanaan tilang elektronik.

Tilang elektronik dinilai belum mampu mengawasi setiap jalan di Indonesia. Sehingga tidak semua pelanggaran lalu lintas dapat terdeteksi kamera tilang elektronik. Oleh sebab itu, tilang secara manual hanya diterapkan di wilayah yang belum terjangkau sistem tilang elektronik (ETLE). 

Mengutip dari polri.go.id, tilang manual diberlakukan kembali setelah Polri merespon masukan dari masyarakat atas pelanggaran di jalan raya. Sejak tilang manual ditiadakan pada Oktober 2022, pelanggaran lalu lintas berpotensi menimbulkan kecelakaan pada lokasi yang tidak terjangkau tilang elektronik. Selain itu, berlakunya tilang manual disebabkan maraknya pelanggar lalu lintas yang tidak mengikuti proses sidang, yang kemudian menggunakan jasa calo tilang di pengadilan.

Berbeda pada umumnya, tilang manual tidak bisa dilakukan oleh semua petugas terhadap pengguna jalan. Dimana penindakan hanya bisa dilakukan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi.

Lebih lanjut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Latif Usman mengatakan petugas akan akan menindak pelanggar yang membahayakan dan terlihat langsung di lapangan. Namun demikian, penindakan pelanggaran lalu lintas tetap dimaksimalkan dengan menggunakan tilang elektronik. Sebab, ETLE ini dinilai mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terkait ketertiban berlalu lintas.

"Nanti ETLE kita akan kembangkan terus, jangan sampai tidak. Karena sistem ETLE yang benar-benar efektif untuk menyadarkan masyarakat," ujarnya.

Tak hanya itu, Latif juga mengatakan tilang manual merupakan langkah terakhir dalam penindakan pelanggaran lalu lintas. Sebelum menilang, polisi akan mengingatkan dan menegur pengendara agar tidak melakukan pelanggaran lagi.

"Jadi tidak harus ditilang. Kalau boncengan tiga, tidak menggunakan helm, kita lihat situasi bisa diingatkan suruh turun dulu, suruh ambil, begitu. Tapi kalau sudah sangat membahayakan, ugal-ugalan, pasti kita tilang, itu langkah terakhir," kata Latif.

Sebelumnya, tilang manual dihapuskan sejak Oktober silam. Mengutip dari setkab.go.id, penghapusan tilang manual merupakan kebijakan untuk meningkatkan profesionalisme kepolisian, sekaligus meminimalisir terjadinya pungli antara petugas kepolisian dengan pelanggar lalu lintas.

Selain itu, tilang manual dihapus saat itu untuk menciptakan citra polisi yang humanis, di tengah turunnya citra polisi di mata masyarakat. Kebijakan ini dicantumkan dalam Instruksi Kapolri yang tertuang dalam surat Telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022 tanggal 18 Oktober 2022.

Pilihan Editor: 11 Jenis Pelanggaran yang Diincar Saat Tilang Manual Kembali Diterapkan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Uji Coba ETLE Drone Meluas ke Kudus, Catat Lokasinya

1 hari lalu

Ilustrasi drone. Efrem Lukatsky/Pool via REUTERS
Uji Coba ETLE Drone Meluas ke Kudus, Catat Lokasinya

Ditlantas Polda Jawa Tengah menggelar uji coba tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement menggunakan Drone di wilayah Kudus.


ETLE Drone Mulai Diuji Coba di Jepara, 15 Menit Rekam 12 Pelanggaran

2 hari lalu

Anggota polisi lalu lintas menunjukkan kamera tilang elektronik portable di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 20 Maret 2021. Polda Metro Jaya meluncurkan 30 unit kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcment (ETLE) berbasis portable yang terdiri dari bodycam, helmet cam, dashcam dan drone surveillance untuk membantu penindakan pelanggaran lalu lintas di berbagai lokasi secara acak dalam rangka menjelang penerapan tilang elektronik nasional pada 23 Maret 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
ETLE Drone Mulai Diuji Coba di Jepara, 15 Menit Rekam 12 Pelanggaran

Satlantas Polres Jepara menggelar uji coba tilang elektronik atau ETLE drone dan berhasil menangkap 12 pelanggaran dalam waktu 15 menit.


ETLE Drone Mulai Diuji Coba di Kabupaten Sukoharjo

3 hari lalu

Kanit Sigar Ditlantas Polda Jateng Ajun Komisaris Agista Ryan M  (memegang remote drone) mengoperasikan ETLE drone untuk memantau lalu lintas di kawasan Bulakan, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin, 11 September 2023. (Foto: TEMPO/Septhia Ryanthie)
ETLE Drone Mulai Diuji Coba di Kabupaten Sukoharjo

Satlantas Polres Sukoharjo melakukan uji coba tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menggunakan drone.


Uji Coba ETLE Drone di Exit Tol Salatiga, 10 Pelanggaran Tercatat dalam 2 Menit

4 hari lalu

Ilustrasi petugas sedang mengoperasikan ETLE drone untuk memantau lalu lintas. (Foto: TEMPO/Septhia Ryanthie)
Uji Coba ETLE Drone di Exit Tol Salatiga, 10 Pelanggaran Tercatat dalam 2 Menit

Ditlantas Polda Jawa Tengah menggelar uji coba ETLE drone dan mampu mencatatkan 10 pelanggaran lalu lintas hanya dalam 2 menit.


700 Ribu Pelanggaran Lalu Lintas di Sulteng Terekam Kamera ETLE

13 hari lalu

Ilustrasi kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). TEMPO/M Taufan Rengganis
700 Ribu Pelanggaran Lalu Lintas di Sulteng Terekam Kamera ETLE

Ditlantas Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mencatatkan 714.812 pelanggar lalu lintas yang terekam kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).


Polda Metro Jaya Tambah 70 Kamera Tilang Elektronik di Jakarta

17 hari lalu

Kendaraan melintas di bawah Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2023. Polda Metro jaya akan memperluas jangkauan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan menambahkan 70 kamera ETLE statis dan 60 ETLE mobile. Hal ini dilakukan guna meningkatkan kedisiplinan berkendara di DKI Jakarta. TEMPO/M Taufan Rengganis
Polda Metro Jaya Tambah 70 Kamera Tilang Elektronik di Jakarta

Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menambah kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Ibu Kota sebanyak 70 kamera.


Kendaraan Tiga Tahun ke Atas Bukan Tak Boleh Masuk Jakarta, Tapi Harus Uji Emisi

26 hari lalu

Petugas melakukan razia kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi dan pengenaan saksi tilang di Jalan Kemerdekaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai 1 November 2023 dengan denda Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kendaraan Tiga Tahun ke Atas Bukan Tak Boleh Masuk Jakarta, Tapi Harus Uji Emisi

Kendaraan bermotor dengan usia di atas tiga tahun diwajibkan melakukan uji emisi untuk masuk ke Jakarta.


Tanpa Tilang, Begini Kelanjutan Razia Emisi Kendaraan di Jakarta Hari Ini

26 hari lalu

Razia uji emisi gas buang kendaraan bermotor di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa, 26 Oktober 2021. Tempo/M Yusuf Manurung
Tanpa Tilang, Begini Kelanjutan Razia Emisi Kendaraan di Jakarta Hari Ini

DKI tegaskan razia emisi kendaraan bermotor masih berjalan memasuki pekan kedua. Sanksi masih dicari formulanya.


Catat 3 Lokasi Tilang Elektronik yang Berlaku di Bandar Lampung

26 hari lalu

Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dipasang di jalan S Parman, Slipi, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2023. Polda Metro jaya akan memperluas jangkauan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan menambahkan 70 kamera ETLE statis dan 60 ETLE mobile. Hal ini dilakukan guna meningkatkan kedisiplinan berkendara di DKI Jakarta. TEMPO/M Taufan Rengganis
Catat 3 Lokasi Tilang Elektronik yang Berlaku di Bandar Lampung

Kepolisian telah memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah Bandar Lampung, Provinsi Lampung.


Razia Uji Emisi di Jakarta Tetap Berlanjut, tapi Tidak Ada Tilang

27 hari lalu

Petugas melakukan razia kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi dan pengenaan saksi tilang di Jalan Kemerdekaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai 1 November 2023 dengan denda Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Razia Uji Emisi di Jakarta Tetap Berlanjut, tapi Tidak Ada Tilang

Pemprov DKI Jakarta akan melanjutkan razia uji emisi kendaraan bermotor hingga akhir tahun ini meski sanksi tilang dihentikan.