TEMPO.CO, Jakarta - Polri telah menerbitkan aturan baru terkait optimalisasi penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan Electronic Traffic Low Enforcement (ETLE). Kini pihak berwajib bakal kembali menerapkan tilang manual pada 1 Juni 2023.
Langkah tersebut diambil karena tak semua pelanggaran lalu lintas bisa dideteksi kamera ETLE. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho dalam keterangan resminya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa kepolisian tidak boleh lagi melakukan tindakan secara stasioner atau razia. Karena hal tersebut dapat menghadirkan tindakan pungutan liar dari oknum anggota kepolisian.
“Para Dirlantas untuk memerintahkan jajaran agar tidak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” kata Sandi Nugroho seperti dikutip Tempo.co dari situs berita Antara hari ini, Minggu, 21 Mei 2023.
Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa Polantas juga tetap akan mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas melalui kamera ETLE. Dirlantas juga diminta meningkatkan sinergi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan pemangku kepentingan lain dalam pengadaan sistem perangkat tilang elektronik di wilayah masing-masing.
Sementara itu Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi memaparkan bahwa tilang manual bakal mengincar setidaknya 11 jenis pelanggaran lalu lintas. Berikut jenis-jenis pelanggaran yang bakal diincar:
- Pengendara di bawah umur
2. Berboncengan motor lebih dari dua orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu lalu lintas
5. Pengendara motor tidak menggunakan helm
6. Melawan arus
7. Melebih batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar
10. Menggunakan pelat nomor palsu
11. Kendaraan over dimension over loading (ODOL).
Pilihan Editor: Finis P4 di MotoGP Prancis, Augusto Fernandez Disebut seperti Singa
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto