TEMPO.CO, Jakarta - BUMN pengeloa jalan tol PT Jasa Marga dikabarkan segera menaikan tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi. Kabar penyesuaian tarif disampaikan melalui laman sosial media @jasamargametropolitan.
Jasa Marga belum menentukan tanggal pasti kenaikan tarif tol tersebut meski sudah menjelaskan besaran kenaikannya.
“Penyesuaian tarif ini merupakan penyesuaian reguler mengikuti nilai inflasi daerah sebesar 6,49 persen,” tulis Jasa Marga pada unggahannya, dikutip hari ini, Jumat, 26 Mei 2023.
Kenaikan biaya jalan tol juga diatur dalam Keputusan Menteri PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) No. 496/KPTS/M/2023 dan No. 533/KPTS/M/2023.
Secara persentase kenaikan tarif Jalan Tol Cipularang sebesar 5,8 persen. Sedangkan tarif Tol Padalarang - Cileunyi naik 5 persen.
Berikut kenaikan kenaikan tarif tol berdasarkan jarak terjauh:
Ruas Jalan Tol Cipularang (Cikampek – Purwakarta – Padalarang)
1. SS Dawuan – SS Padalarang
- Golongan I: Rp45.000
- Golongan II: Rp76.000
- Golongan III: Rp76.000
- Golongan IV: Rp110.000
- Golongan V: Rp110.000
Ruas Jalan Tol Padalarang – Cileunyi
1. SS Padalarang – Cikamuning
- Golongan I: Rp4.000
- Golongan II: Rp7.000
- Golongan III: Rp7.000
- Golongan IV: Rp10.000
- Golongan V: Rp10.000
2. SS Padalarang – Cileunyi
- Golongan I: Rp10.500
- Golongan II: Rp18.000
- Golongan III: Rp18.000
- Golongan IV: Rp24.500
- Golongan V: Rp24.500.
PIlihan Editor: Cara Cepat Cek Tarif Jalan Tol saat Arus Mudik, Begini Carany
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.