Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

STNK Diblokir 2 Tahun Berturut Tak Bayar Pajak, Ini Syarat Perpanjang Setahun dan 5 Tahunan

image-gnews
Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah bakal memblokir STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) jika pemilik kendaraan tidak mengurus pajak selama dua tahun berturut-turut. STNK sendiri diberikan bersamaan dengan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). 

Mengutip dari daihatsu.co.id, STNK digunakan untuk menunjukkan legalitas kendaraan, dengan demikian surat ini wajib dibawa ketika bepergian. 

Selain itu, dengan adanya STNK, kendaraan anda tidak akan dianggap sebagai kendaraan bodong. Aturan ini merujuk fungsi dari STNK sendiri sesuai dengan PP No.5 Tahun 2015 yaitu sebagai bukti yang sah atas pengoperasian kendaraan.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diperpanjang secara berkala. Namun jika anda terlambat membayarnya, pemilik kendaraan akan diberi sanksi sesuai domisili kendaraan tersebut.  Tak hanya itu, pemilik juga wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yakni sebesar Rp35.000. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 36/PMK.010/2008.

Lebih lanjut, STNK memiliki dua jenis perpanjangan STNK. Pertama, perpanjangan tahunan yaitu perpanjangan yang dilakukan setahun sekali saat membayar pajak, setiap kali membayar pajak, maka akan diberikan stempel pengesahaan bukti telah membayar pajak pada lembar STNK.

Kedua, perpanjangan 5 tahunan yaitu perpanjangan yang dilakukan saat membayar pajak pada tahun kelima, kemudian setelah melakukan pembayaran, maka pemilik kendaraan akan mendapatkan STNK baru dan plat nomor kendaraan baru.

Namun demikian, surat ini memiliki masa berlaku dalam rentan waktu tertentu dan harus diperpanjang saat habis. Oleh sebab itu, pengendara harus memenuhi semua syarat perpanjangan STNK agar surat ini tetap bisa digunakan. Melansir dari laman sumbawa.ntb.polri.go.id, berikut beberapa dokumen yang harus Anda siapkan.

Syarat perpanjang STNK tahunan

1. KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan sesuai dengan nama pemilik BPKB atau STNK.

2. STNK asli dan fotokopi sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan.

3. Siapkan biaya sesuai besaran pajak yang dikenakan pada kendaraan bermotor. 

Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan

1. KTP asli dan fotokopi sesuai dengan nama pemilik BPKB atau STNK kendaraan.

2. STNK asli dan fotokopi.

3. BPKB asli dan fotokopi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4. Siapkan uang untuk pembayaran penggantian plat kendaraan.

Sebagai informasi, perpanjangan yang dilakukan atau dititipkan kepada orang lain, harus dilengkapi dengan surat kuasa. Kemudian untuk kendaraan atas nama perusahaan, surat kuasa harus disertai kop surat perusahaan dan stempel perusahaan diatas materai. 

Setelah persyaratan perpanjangan STNK dikumpulkan, berikut tahap selanjutnya harus dilakukan untuk memperpanjang STNK.

Prosedur Perpanjangan STNK Tahunan

1. Mengisi formulir perpanjangan STNK 

2. Menyerahkan formulir serta persyaratan perpanjangan STNK Tahunan ke Loket Pendaftaran. Jika tidak ada masalah diberkas, maka petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayar.

3. Membayar pajak kendaraan di loket pembayaran. Setelah melakukan pembayaran silahkan menunggu panggilan kembali untuk penerbitan STNK (Pengesahan) dan SKPD baru di Loket pengurusan STNK (Pengesahan) dan SKPD Baru

4. Terima STNK (Pengesahan) dan SKPD Baru.


Prosedur perpanjangan STNK 5 Tahunan:

1. Mengisi formulir perpanjangan STNK 

2. Melakukan cek fisik kendaraan berupa pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin

3. Menerima blanko cek fisik kendaraan, yang kemudian diserahkan ke loket yang disediakan.

4. Menyerahkan semua persyaratan ke loket, kemudian tunggu dipanggil petugas agar diserahkan lembar besaran pajak yang harus dibayar.

5. Membayar pajak kendaraan di loket pembayaran. Setelah selesai, silahkan menunggu panggilan kembali untuk menerima struk pembayaran, syarat pengambilan STNK baru dan plat nomor baru

7. Ambil STNK dan plat nomor baru di loket Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

Pilihan Editor: Cara Mengurus STNK Mati, Perhatikan 5 Poin Ini

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

2 jam lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Rafael menyatakan masih pikir-pikir soal kemungkinan mengajukan banding atas vonis 14 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepadanya. TEMPO/Imam Sukamto
Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

Lewat putusan kasasi, hakim MA (Mahkamah Agung) memerintahkan harta istri Rafael Alun Trisambodo dikembalikan. Segini kekayaan hakim tersebut.


Luhut Targetkan Pembahasan Family Office Rampung Oktober 2024, Airlangga: Kita Masih Belajar

3 hari lalu

Luhut Pandjaitan dan Airlangga Hartarto. FOTO/Daisuke Suzuki/Pool via REUTERS dan ANTARA FOTO/Aqila Budiati
Luhut Targetkan Pembahasan Family Office Rampung Oktober 2024, Airlangga: Kita Masih Belajar

Luhut menargetkan pembahasan teknis family office rampung sebelum masa kepemimpinan Presiden Jokowi berakhir. Seperti apa respons Menteri Airlangga?


Alih-alih Kerek Tarif Pajak, Ekonom Sarankan Ini untuk Genjot Penerimaan Negara

3 hari lalu

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021. TEMPO/Subekti.
Alih-alih Kerek Tarif Pajak, Ekonom Sarankan Ini untuk Genjot Penerimaan Negara

Kepala Ekonom BCA David Sumual berbicara tentang rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025. Menurut dia, tata kelola perpajakan harus dibereskan.


Kompolnas Temukan Maraknya STNK dan Pelat Nomor Palsu di Lembaga Negara

3 hari lalu

Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Josua Mamoto meninjau rumah wartawan yang terbakar di Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara, Selasa, 2 Juli 2024. Tim gabungan Polda Sumatera Utara dan Polres Tanah Karo masih mengusut pemicu kebakaran rumah milik wartawan yang menewaskan empat orang korban pada Kamis (27/6) lalu, serta memeriksa 16 saksi dan mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian tersebut. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Kompolnas Temukan Maraknya STNK dan Pelat Nomor Palsu di Lembaga Negara

Kompolnas menemukan maraknya penggunaan pelat nomor dan STNK palsu di sejumlah institusi dan lembaga negara.


Pemerintah Bebaskan Pajak Sampai 20 Tahun hingga Kepemilikan Asing Diperbolehkan 100 Persen di Kawasan Ekonomi Khusus

4 hari lalu

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Singhasari. kemenparekraf.go.id
Pemerintah Bebaskan Pajak Sampai 20 Tahun hingga Kepemilikan Asing Diperbolehkan 100 Persen di Kawasan Ekonomi Khusus

Bantuan fiskal dengan meniadakan pajak hingga kemudahan perizinan diberikan bagi investor yang berinvestasi di daerah kawasan ekonomi khusus (KEK).


Tolak Rencana Wajibkan Asuransi Kendaraan Tahun Depan, Serikat Pekerja Angkutan: Tak Sebanding dengan Pendapatan Kami

4 hari lalu

Kepadatan kendaraan bermotor pada pagi hari di kawasan jalan TB Simatupang, Jakarta, Senin, 27 November 2023. Dari besaran anggaran Rp6,9 triliun untuk penanganan kemacetan, sebanyak Rp4,9 triliun merupakan Public Service Obligation (PSO) yang akan difokuskan sebagai peningkatan kualitas dan kuantitas angkutan umum. TEMPO/Tony Hartawan
Tolak Rencana Wajibkan Asuransi Kendaraan Tahun Depan, Serikat Pekerja Angkutan: Tak Sebanding dengan Pendapatan Kami

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengatakan organisasinya menolak rencana ini karena akan menambah beban bagi pekerja angkutan berbasis aplikasi, seperti ojek online, taksi online, dan kurir.


Family Office akan Dapat Insentif Pajak, Ini Tanggapan Sri Mulyani

4 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan didampingi Menkeu Sri Mulyani saat menghadiri peluncuran dan sosialisasi implementasi komoditas nikel dan timah melalui Sistem Informasi Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga (Simbara) di Jakarta, Senin 22 Juli 2024.Pemerintah resmi meluncurkan implementasi nikel dan timah melalui Simbara untuk mendongkrak perekonomian nasional yang berasal dari melimpahnya cadangan dua komoditas tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Family Office akan Dapat Insentif Pajak, Ini Tanggapan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merespons rencana pemberian insentif pajak untuk orang kaya di Family office. Desain rancangan dan insentif untuk Famlily Office masih dikaji.


KPK akan Turun Tangan Bila Family Office Timbulkan Kerugian Negara

4 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024. Nurul Gufron menyatakan bahwa KPK mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung. TEMPO/Imam Sukamto
KPK akan Turun Tangan Bila Family Office Timbulkan Kerugian Negara

KPK akan terlibat menangani potensi kerugian negara yang timbul bila pemerintah mengeksekusi program family office.


Pemerintah Sedang Finalisasi Family Office, Targetkan Sebelum Oktober 2024

4 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, saat ditemui usai mengikuti Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 5 Juni 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Pemerintah Sedang Finalisasi Family Office, Targetkan Sebelum Oktober 2024

Pemerintah sedang memfinalisasi pembentukan family office. Targetkan akan rampung sebelum Oktober 2024.


Pemerintah Catat Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Capai Rp 25,88 Triliun

6 hari lalu

Ilustrasi kripto. Pexels/Alesia Kozik
Pemerintah Catat Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Capai Rp 25,88 Triliun

Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital hingga 30 Juni 2024 sebesar Rp 25,88 triliun.