Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

STNK Diblokir 2 Tahun Berturut Tak Bayar Pajak, Ini Syarat Perpanjang Setahun dan 5 Tahunan

image-gnews
Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah bakal memblokir STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) jika pemilik kendaraan tidak mengurus pajak selama dua tahun berturut-turut. STNK sendiri diberikan bersamaan dengan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). 

Mengutip dari daihatsu.co.id, STNK digunakan untuk menunjukkan legalitas kendaraan, dengan demikian surat ini wajib dibawa ketika bepergian. 

Selain itu, dengan adanya STNK, kendaraan anda tidak akan dianggap sebagai kendaraan bodong. Aturan ini merujuk fungsi dari STNK sendiri sesuai dengan PP No.5 Tahun 2015 yaitu sebagai bukti yang sah atas pengoperasian kendaraan.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diperpanjang secara berkala. Namun jika anda terlambat membayarnya, pemilik kendaraan akan diberi sanksi sesuai domisili kendaraan tersebut.  Tak hanya itu, pemilik juga wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yakni sebesar Rp35.000. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 36/PMK.010/2008.

Lebih lanjut, STNK memiliki dua jenis perpanjangan STNK. Pertama, perpanjangan tahunan yaitu perpanjangan yang dilakukan setahun sekali saat membayar pajak, setiap kali membayar pajak, maka akan diberikan stempel pengesahaan bukti telah membayar pajak pada lembar STNK.

Kedua, perpanjangan 5 tahunan yaitu perpanjangan yang dilakukan saat membayar pajak pada tahun kelima, kemudian setelah melakukan pembayaran, maka pemilik kendaraan akan mendapatkan STNK baru dan plat nomor kendaraan baru.

Namun demikian, surat ini memiliki masa berlaku dalam rentan waktu tertentu dan harus diperpanjang saat habis. Oleh sebab itu, pengendara harus memenuhi semua syarat perpanjangan STNK agar surat ini tetap bisa digunakan. Melansir dari laman sumbawa.ntb.polri.go.id, berikut beberapa dokumen yang harus Anda siapkan.

Syarat perpanjang STNK tahunan

1. KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan sesuai dengan nama pemilik BPKB atau STNK.

2. STNK asli dan fotokopi sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan.

3. Siapkan biaya sesuai besaran pajak yang dikenakan pada kendaraan bermotor. 

Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan

1. KTP asli dan fotokopi sesuai dengan nama pemilik BPKB atau STNK kendaraan.

2. STNK asli dan fotokopi.

3. BPKB asli dan fotokopi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4. Siapkan uang untuk pembayaran penggantian plat kendaraan.

Sebagai informasi, perpanjangan yang dilakukan atau dititipkan kepada orang lain, harus dilengkapi dengan surat kuasa. Kemudian untuk kendaraan atas nama perusahaan, surat kuasa harus disertai kop surat perusahaan dan stempel perusahaan diatas materai. 

Setelah persyaratan perpanjangan STNK dikumpulkan, berikut tahap selanjutnya harus dilakukan untuk memperpanjang STNK.

Prosedur Perpanjangan STNK Tahunan

1. Mengisi formulir perpanjangan STNK 

2. Menyerahkan formulir serta persyaratan perpanjangan STNK Tahunan ke Loket Pendaftaran. Jika tidak ada masalah diberkas, maka petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayar.

3. Membayar pajak kendaraan di loket pembayaran. Setelah melakukan pembayaran silahkan menunggu panggilan kembali untuk penerbitan STNK (Pengesahan) dan SKPD baru di Loket pengurusan STNK (Pengesahan) dan SKPD Baru

4. Terima STNK (Pengesahan) dan SKPD Baru.


Prosedur perpanjangan STNK 5 Tahunan:

1. Mengisi formulir perpanjangan STNK 

2. Melakukan cek fisik kendaraan berupa pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin

3. Menerima blanko cek fisik kendaraan, yang kemudian diserahkan ke loket yang disediakan.

4. Menyerahkan semua persyaratan ke loket, kemudian tunggu dipanggil petugas agar diserahkan lembar besaran pajak yang harus dibayar.

5. Membayar pajak kendaraan di loket pembayaran. Setelah selesai, silahkan menunggu panggilan kembali untuk menerima struk pembayaran, syarat pengambilan STNK baru dan plat nomor baru

7. Ambil STNK dan plat nomor baru di loket Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

Pilihan Editor: Cara Mengurus STNK Mati, Perhatikan 5 Poin Ini

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

 

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Spanyol Tuduh Penyanyi Shakira Tak Bayar Pajak Rp108 Miliar, Kasus Kedua

4 jam lalu

Shakira tampil di MTV Video Music Awards 2023, Selasa, 12 September 2023. (Twitter/@vmas)
Spanyol Tuduh Penyanyi Shakira Tak Bayar Pajak Rp108 Miliar, Kasus Kedua

Jaksa Spanyol telah mengajukan tuntutan pajak kedua terhadap penyanyi Kolombia Shakira, dengan tuduhan ia menipu negara sebesar Rp108 miliar.


Shakira Kembali Didakwa Lakukan Penggelapan Pajak di Spanyol Senilai Jutaan Dolar

5 jam lalu

Shakira. Foto: Instagram/@shakira
Shakira Kembali Didakwa Lakukan Penggelapan Pajak di Spanyol Senilai Jutaan Dolar

Shakira dituntut jaksa atas dugaan tidak membayar pajak penghasilan sebesar 7,1 juta dolar AS pada 2018 silam.


Universitas Indonesia Dorong Digitalisasi Sistem Pajak

21 jam lalu

Ilustrasi aktivitas pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran. Tempo/Tony Hartawan
Universitas Indonesia Dorong Digitalisasi Sistem Pajak

Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) mendorong pemerintah meningkatkan sistem administrasi pajak dengan memperkuat digitalisasi.


Kejar Target Penerimaan Perpajakan Rp 2.309,9 Triliun pada 2024, Ini 5 Strategi Kemenkeu

1 hari lalu

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Ihsan Priyawibawa bersama narasumber lain saat Media Gathering Kemenkeu di Puncak, Bogor, Selasa (26/9/2023). ANTARA/Imamatul Silfia
Kejar Target Penerimaan Perpajakan Rp 2.309,9 Triliun pada 2024, Ini 5 Strategi Kemenkeu

Kementerian Keuangan menyiapkan lima strategi dalam memperkuat penerimaan perpajakan pada 2024. Apa saja strategi yang dijalankan?


Permudah Pelaporan Pajak, Kemenkeu Kembangkan Sistem Pelaporan Keuangan Satu Pintu

1 hari lalu

Sejumlah wajib pajak antre saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak pada hari terakhir pelaporan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Permudah Pelaporan Pajak, Kemenkeu Kembangkan Sistem Pelaporan Keuangan Satu Pintu

Kemenkeu sedang mengembangkan sistem pelaporan keuangan satu pintu atau Financial Reporting Single Window.


Lima Strategi Kemenkeu agar Mencapai Target Penerimaan Perpajakan Tahun Depan

1 hari lalu

Ilustrasi aktivitas pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran. Tempo/Tony Hartawan
Lima Strategi Kemenkeu agar Mencapai Target Penerimaan Perpajakan Tahun Depan

Kemenkeu mengatakan kebijakan perpajakan pada 2024 diarahkan untuk memperkuat transformasi ekonomi .


Demi Mengatasi Dampak Iklim, Islandia Bakal Menaikkan Pajak Pariwisata

3 hari lalu

Pantai Reynisfjara Islandia (Pixabay)
Demi Mengatasi Dampak Iklim, Islandia Bakal Menaikkan Pajak Pariwisata

Islandia mengalami peningkatan tajam dalam pariwisata setelah lockdown


Hilirisasi Sebabkan Penerimaan Bea Cukai Turun, Ini Penjelasannya

4 hari lalu

Ilustrasi Bea dan Cukai. TEMPO/Tony Hartawan
Hilirisasi Sebabkan Penerimaan Bea Cukai Turun, Ini Penjelasannya

Penerimaan bea cukai per Agustus 2023 disebut mengalami penurunan karena hilirisasi. Ini penjelasannya.


Penerimaan Bea Cukai Turun karena Hilirisasi, Begini Strategi Sri Mulyani

5 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN tahun 2024 dalam Rapat Paripurna ke-23 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 19 Mei 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Penerimaan Bea Cukai Turun karena Hilirisasi, Begini Strategi Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan strateginya menjaga penerimaan negara, meskipun penerimaan bea cukai turun karena hilirisasi.


Sri Mulyani Sebut Penerimaan Pajak hingga Agustus 2023 Tumbuh Melambat

6 hari lalu

Gaya Sri Mulyani dalam acara Sidang Tahunan DPR RI 16 Agustus 2023/Instagram-@smindrawati
Sri Mulyani Sebut Penerimaan Pajak hingga Agustus 2023 Tumbuh Melambat

Sri Mulyani Indrawati mencatat realisasi penerimaan pajak hingga Agustus 2023 sebesar Rp 1.246,97 triliun.