TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan insentif untuk mobil hybrid yang dipasarkan di Tanah Air. Insentif untuk mobil hybrid ini akan didasarkan pada emisi yang dihasilkan.
Agus menuturkan bahwa mobil hybrid sebenarnya sudah mendapatkan insentif lewat pengurangan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.
"Jadi tidak lagi insentif berkaitan dengan cc, tapi insentif berkaitan dengan level dari emisi itu sendiri," kata Agus Gumiwang di Karawang, Jawa Barat, Selasa, 13 Juni 2023.
Menurutnya, insentif yang diberikan ini bukan bagian dari carbon tax. Pemerintah akan memberikan insentif dan peraturan harga jika produk mobil yang diproduksi telah memenuhi batas level emisi yang telah ditetapkan.
"Sama dengan program LCGC sebetulnya. Tapi ini akan kita perluas," jelasnya.
Untuk diketahui, saat ini pemerintah telah memberikan insentif mobil listrik yang sudah diproduksi lokal di Indonesia. Insentif ini juga diberikan khusus bagi mobil listrik yang memiliki Tinggkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
Pilihan Editor: Toyota Indonesia Dorong Pemerintah Hadirkan Insentif untuk Mobil Hybrid
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.