Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berapa Lama Batas Waktu Klaim Jasa Raharja? Simak Sebelum Kedaluwarsa

Reporter

image-gnews
Ahli waris dari keluarga korban tewas kecelakaan bus Karunia Bakti di Puncak Bogor, Jumat (10/2) warga Kabupaten Garut, mendapatkan santunan dari Asuransi Jasa Raharja yang diserahkan di Pendopo Garut, Jawa Barat, Senin (13/2). ANTARA/Feri Purnama/ss/nz/12
Ahli waris dari keluarga korban tewas kecelakaan bus Karunia Bakti di Puncak Bogor, Jumat (10/2) warga Kabupaten Garut, mendapatkan santunan dari Asuransi Jasa Raharja yang diserahkan di Pendopo Garut, Jawa Barat, Senin (13/2). ANTARA/Feri Purnama/ss/nz/12
Iklan

TEMPO.CO, JakartaJasa Raharja selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bertugas mengelola asuransi bagi setiap pengguna jalan yang terlibat kecelakaan lalu lintas, meliputi penumpang angkutan umum, pejalan kaki, dan penumpang kendaraan pribadi. Namun, tidak serta merta semua orang bisa mengajukan klaim santunan. Lantas, berapa lama batas waktu klaim Jasa Raharja? 

Berapa Lama Batas Waktu Klaim Jasa Raharja?

Melansir jasaraharja.co.id, hak santunan dinyatakan gugur atau kedaluwarsa apabila pengajuan lebih dari 6 bulan semenjak kecelakaan lalu lintas, maupun tidak ditagih dan jatuh tempo dalam kurun waktu 3 bulan sesudah persetujuan klaim Jasa Raharja. Santunan diberikan kepada ahli waris dengan prioritas skala, antara lain:

  1. Janda atau duda sah.
  2. Anak-anak kandung sah.
  3. Orang tua sah.
  4. Apabila tiada ahli waris, akan diberi pengganti biaya penguburan kepada pihak penyelenggara. 

Jumlah Santunan Jasa Raharja

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 dan 16/PMK.10/2017 yang berlaku sejak 13 Februari 2017, nominal santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat, laut, atau udara adalah sebagai berikut. 

1.    Darat dan Laut

- Meninggal dunia sebesar Rp 50 juta.

- Cacat tetap maksimal sebesar Rp 50 juta.

- Perawatan maksimal sebesar Rp 20 juta.

- Penggantian biaya penguburan (tidak ada ahli waris) sebesar Rp 4 juta.

- Manfaat tambahan pengganti biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) sebesar Rp 1 juta.

- Manfaat tambahan penggantian biaya mobil ambulans sebesar Rp 500.000. 

2.    Udara

-  Meninggal dunia sebesar Rp 50 juta.

-  Santunan Jasa Raharja cacat tetap maksimal sebesar Rp 50 juta.

-  Perawatan maksimal sebesar Rp 25 juta.

-  Penggantian biaya penguburan (tidak ada ahli waris) sebesar Rp 4 juta.

-  Manfaat tambahan pengganti biaya P3K sebesar Rp 1 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

-  Manfaat tambahan penggantian biaya sewa ambulans sebesar Rp 500.000. 

Berapa Lama Santunan Jasa Raharja Cair?

Jaminan santunan korban kecelakaan diatur dalam UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964. Selain itu, terdapat pula Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 69 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. 

Sesuai Pasal 40 dalam beleid itu, disebutkan apabila perusahaan asuransi dalam hal itu Jasa Raharja wajib menyelesaikan pembayaran klaim sesuai jangka waktu dalam polis atau paling lama 30 hari setelah adanya kesepakatan. 

Sementara itu, sebagaimana Pasal 77 dalam regulasi yang sama, perusahaan asuransi yang melanggar Pasal 40 akan dikenai sanksi administratif, meliputi:

-   Teguran tertulis.

-   Pembatasan kegiatan usaha untuk sebagian maupun seluruh kegiatan.

-   Pencabutan izin pembentukan perusahaan asuransi. 

Selain sanksi administratif, OJK berhak melayangkan hukuman tambahan berupa larangan memasarkan produk asuransi untuk lini usaha tertentu. Serta sanksi lain, yaitu larangan menjadi pemegang saham, pengendali dewan direksi, dewan komisaris, atau jabatan yang setara pada perusahaan perasuransian. 

Apakah Kecelakaan Tunggal Bisa Klaim Jasa Raharja?

Mengutip rri.co.id, menurut Staf Administrasi Tingkat II Jasa Raharja Purwokerto Muhammad Sunu, untuk tabrak lari petugas akan memeriksa laporan kepolisian dan melakukan survei di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Apabila dinyatakan benar tabrak lari, maka klaim asuransi dapat dilakukan. 

Sedangkan jika dari hasil pengecekan dinyatakan kecelakaan tunggal, maka sesuai UU No. 34 Tahun 1967, korban tidak akan dijamin santunan Jasa Raharja. Hal serupa juga disampaikan oleh Penanggungjawab (PJ) Hubungan Masyarakat (Humas) Jasa Raharja Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Aryo W. Kusuma. 

“Yang tidak ditanggung Jasa Raharja adalah kecelakaan tunggal yang korbannya mengendarai kendaraan pribadi. Sedangkan angkutan umum yang menghadapi kecelakaan tetap mendapat santunan,” kata Aryo. 

Pilihan editor: Cara Klaim Jasa Raharja Korban Kecelakaan dan Syaratnya Lengkap

MELYNDA DWI PUSPITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Erick Thohir Integrasikan Sektor Pupuk dan Pangan dalam Cetak Biru BUMN

13 jam lalu

Erick Thohir Minta BUMN Bantu Petani Makin Makmur Lewat Solusi Pertanian
Erick Thohir Integrasikan Sektor Pupuk dan Pangan dalam Cetak Biru BUMN

Menteri BUMN, Erick Thohir menyiapkan rancangan cetak biru BUMN hingga 2034 Mencakup rencana integrasi sektor pupuk dan pangan


Kementerian BUMN Lakukan Perbaikan Keuangan di PT Indofarma Tbk

13 jam lalu

Serikat Pekerja Indofarma menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rabu, 31 Januari 2024. Mereka menuntut Menteri BUMN Erick Thohir menyelamatkan Indofarma Group yang merugi sekaligus memberikan hak-hak para karyawan. TEMPO/Riri Rahayu.
Kementerian BUMN Lakukan Perbaikan Keuangan di PT Indofarma Tbk

Kementerian BUMN melakukan rasionalisasi dan perbaikan terhadap keuangan PT Indofarma Tbk untuk meningkatkan kinerja perusahaan


Terpopuler Bisnis: Penjelasan Bulog atas Harga Beras Mahal, Viral Tas Hermes hingga Kekayaan Dirjen Bea Cukai

1 hari lalu

Petani menggunakan alat tradisional untuk membersihkan gabah saat panen di Desa Kawengen, Kabupaten Semarang, Minggu, 28 April 2024. Seiring periode panen raya pada bulan April, Bulog mulai menggunakan beras produksi lokal untuk keperluan bantuan pangan maupun stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP). Tempo/Budi Purwanto
Terpopuler Bisnis: Penjelasan Bulog atas Harga Beras Mahal, Viral Tas Hermes hingga Kekayaan Dirjen Bea Cukai

Penjelasan Bulog atas harga beras yang tetap mahal saat harga gabah terpuruk.


Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

6 hari lalu

Pabrik Bioetanol PTPN X di Mojokerto, Jatim. (ANTARA/Eric Ireng.)
Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan keterlibatan Kementerian BUMN dalam proyek percepatan swasembada gula dan bioetanol.


BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

6 hari lalu

BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

Tiga bulan pertama 2024, kredit BNI utamanya terdistribusi ke segmen kredit korporasi swasta.


Konflik Iran-Israel, Aria Bima Tegaskan Peran Penting BUMN untuk Penguatan Ekspor

7 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima saat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI ke Kabupaten Gianyar, Bali, Senin (22/04/2024). Foto: Hanum/vel
Konflik Iran-Israel, Aria Bima Tegaskan Peran Penting BUMN untuk Penguatan Ekspor

Pemerintah harus cermat menerapkan strategi, salah satunya melalui diplomasi perdagangan


Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

10 hari lalu

Wakil Ketua Badan Intelijen Negara (BIN) Letjen TNI I Nyoman Cantiasa turut hadir dalam acara Dharma Santi Nasional di di Balai Komando Kopasus, Cijantung, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Foto: Istimewa
Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

Wakil Ketua Badan Itelijen Negara (BIN) I Nyoman Cantiasa mengapresiasi acara puncak Dharma Santi Nasional Hari Suci Nyepi Saka 1946.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

11 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

11 hari lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin, 8 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

Menhub Budi Karya membahas rencana pengembangan jaringan transportasi di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara dengan Jepang.


Cara Download Safe Exam Browser untuk Tes Online BUMN 2024

11 hari lalu

Berikut ini cara download Safe Exam Browser untuk tes online pertama Rekrutmen Bersama BUMN 2024 bagi perangkat Windows atau MacOS. Foto: Safe Exam Browser
Cara Download Safe Exam Browser untuk Tes Online BUMN 2024

Berikut ini cara download Safe Exam Browser untuk tes online pertama Rekrutmen Bersama BUMN 2024 bagi perangkat Windows atau MacOS.