Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berapa Lama Batas Waktu Klaim Jasa Raharja? Simak Sebelum Kedaluwarsa

Reporter

image-gnews
Ahli waris dari keluarga korban tewas kecelakaan bus Karunia Bakti di Puncak Bogor, Jumat (10/2) warga Kabupaten Garut, mendapatkan santunan dari Asuransi Jasa Raharja yang diserahkan di Pendopo Garut, Jawa Barat, Senin (13/2). ANTARA/Feri Purnama/ss/nz/12
Ahli waris dari keluarga korban tewas kecelakaan bus Karunia Bakti di Puncak Bogor, Jumat (10/2) warga Kabupaten Garut, mendapatkan santunan dari Asuransi Jasa Raharja yang diserahkan di Pendopo Garut, Jawa Barat, Senin (13/2). ANTARA/Feri Purnama/ss/nz/12
Iklan

TEMPO.CO, JakartaJasa Raharja selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bertugas mengelola asuransi bagi setiap pengguna jalan yang terlibat kecelakaan lalu lintas, meliputi penumpang angkutan umum, pejalan kaki, dan penumpang kendaraan pribadi. Namun, tidak serta merta semua orang bisa mengajukan klaim santunan. Lantas, berapa lama batas waktu klaim Jasa Raharja? 

Berapa Lama Batas Waktu Klaim Jasa Raharja?

Melansir jasaraharja.co.id, hak santunan dinyatakan gugur atau kedaluwarsa apabila pengajuan lebih dari 6 bulan semenjak kecelakaan lalu lintas, maupun tidak ditagih dan jatuh tempo dalam kurun waktu 3 bulan sesudah persetujuan klaim Jasa Raharja. Santunan diberikan kepada ahli waris dengan prioritas skala, antara lain:

  1. Janda atau duda sah.
  2. Anak-anak kandung sah.
  3. Orang tua sah.
  4. Apabila tiada ahli waris, akan diberi pengganti biaya penguburan kepada pihak penyelenggara. 

Jumlah Santunan Jasa Raharja

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 dan 16/PMK.10/2017 yang berlaku sejak 13 Februari 2017, nominal santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat, laut, atau udara adalah sebagai berikut. 

1.    Darat dan Laut

- Meninggal dunia sebesar Rp 50 juta.

- Cacat tetap maksimal sebesar Rp 50 juta.

- Perawatan maksimal sebesar Rp 20 juta.

- Penggantian biaya penguburan (tidak ada ahli waris) sebesar Rp 4 juta.

- Manfaat tambahan pengganti biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) sebesar Rp 1 juta.

- Manfaat tambahan penggantian biaya mobil ambulans sebesar Rp 500.000. 

2.    Udara

-  Meninggal dunia sebesar Rp 50 juta.

-  Santunan Jasa Raharja cacat tetap maksimal sebesar Rp 50 juta.

-  Perawatan maksimal sebesar Rp 25 juta.

-  Penggantian biaya penguburan (tidak ada ahli waris) sebesar Rp 4 juta.

-  Manfaat tambahan pengganti biaya P3K sebesar Rp 1 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

-  Manfaat tambahan penggantian biaya sewa ambulans sebesar Rp 500.000. 

Berapa Lama Santunan Jasa Raharja Cair?

Jaminan santunan korban kecelakaan diatur dalam UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964. Selain itu, terdapat pula Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 69 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. 

Sesuai Pasal 40 dalam beleid itu, disebutkan apabila perusahaan asuransi dalam hal itu Jasa Raharja wajib menyelesaikan pembayaran klaim sesuai jangka waktu dalam polis atau paling lama 30 hari setelah adanya kesepakatan. 

Sementara itu, sebagaimana Pasal 77 dalam regulasi yang sama, perusahaan asuransi yang melanggar Pasal 40 akan dikenai sanksi administratif, meliputi:

-   Teguran tertulis.

-   Pembatasan kegiatan usaha untuk sebagian maupun seluruh kegiatan.

-   Pencabutan izin pembentukan perusahaan asuransi. 

Selain sanksi administratif, OJK berhak melayangkan hukuman tambahan berupa larangan memasarkan produk asuransi untuk lini usaha tertentu. Serta sanksi lain, yaitu larangan menjadi pemegang saham, pengendali dewan direksi, dewan komisaris, atau jabatan yang setara pada perusahaan perasuransian. 

Apakah Kecelakaan Tunggal Bisa Klaim Jasa Raharja?

Mengutip rri.co.id, menurut Staf Administrasi Tingkat II Jasa Raharja Purwokerto Muhammad Sunu, untuk tabrak lari petugas akan memeriksa laporan kepolisian dan melakukan survei di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Apabila dinyatakan benar tabrak lari, maka klaim asuransi dapat dilakukan. 

Sedangkan jika dari hasil pengecekan dinyatakan kecelakaan tunggal, maka sesuai UU No. 34 Tahun 1967, korban tidak akan dijamin santunan Jasa Raharja. Hal serupa juga disampaikan oleh Penanggungjawab (PJ) Hubungan Masyarakat (Humas) Jasa Raharja Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Aryo W. Kusuma. 

“Yang tidak ditanggung Jasa Raharja adalah kecelakaan tunggal yang korbannya mengendarai kendaraan pribadi. Sedangkan angkutan umum yang menghadapi kecelakaan tetap mendapat santunan,” kata Aryo. 

Pilihan editor: Cara Klaim Jasa Raharja Korban Kecelakaan dan Syaratnya Lengkap

MELYNDA DWI PUSPITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ekonom Sebut Keterlibatan Masyarakat Indonesia di Sektor Asuransi Masih Rendah, Ini Alasannya

1 jam lalu

Ekonom senior Faisal Basri menghadiri diskusi film Bloody Nickel yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil di Taman Ismail Marzuki (TIM) pada Sabtu, 4 Mei 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Ekonom Sebut Keterlibatan Masyarakat Indonesia di Sektor Asuransi Masih Rendah, Ini Alasannya

Sektor asuransi hanya berkontribusi 6,9 persen terhadap totoal Gross Domestic Product (GDP), membuat Indonesia berada di posisi keenam Asia Tenggara


Pemerintah Rencana Wajibkan Asuransi Kendaraan TPL, Apa Maksud Asuransi Third Party Liability?

11 jam lalu

Tempo Explain: Siap-siap Wajib Asuransi Kendaraan
Pemerintah Rencana Wajibkan Asuransi Kendaraan TPL, Apa Maksud Asuransi Third Party Liability?

Asuransi kendaraan TPL digadang pemerintah bakal diterapkan per Januari 2025. Apakah itu asuransi Third Party Liability?


Banyak Politisi Jadi Komisaris, Ini Jawaban Kementerian BUMN

17 jam lalu

Aktivis 1998 dan Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat, Andi Arief berpose di Jakarta, Jumat, 19 Mei 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Banyak Politisi Jadi Komisaris, Ini Jawaban Kementerian BUMN

BUMN menyebutkan penunjukan komisaris baru yang berasal dari partai politik pada beberapa BUMN tidak akan mempengaruhi kinerja baik perusahaan.


Bina Karya Gandeng Konsorsium Garuda Nusantara di IKN: Akan Bangun 40 Menara Hunian ASN

1 hari lalu

Ketua Konsorsium Garuda Nusantara, Witjaksono, saat ditemui usai acara penandatanganan kerja sama dengan PT Bina Karya di Ritz Carlton SCBD, Kamis, 25 Juli 2024. Kerja sama itu merupakan langkah awal dalam pembangunan 40 menara hunian Aparatur Sipil Negara di IKN dengan target nilai investasi Rp 20 triliun. TEMPO/Nandito Putra
Bina Karya Gandeng Konsorsium Garuda Nusantara di IKN: Akan Bangun 40 Menara Hunian ASN

Konsorsium Garuda Nusantara menjalin kerja sama dengan Bina Karya dalam pembangunan 40 menara hunian ASN di IKN.


Cerita Bos Balai Pustaka soal Sempat Ada PHK di Perusahaannya: Saya Tidak Khawatir..

1 hari lalu

Direktur Utama PT Balai Pustaka (Persero) Achmad Fachrodji ditemui dalam acara Indonesia Brand Forum di Jakarta, Rabu, 24 Juli 2024. ANTARA/Maria Cicilia Galuh
Cerita Bos Balai Pustaka soal Sempat Ada PHK di Perusahaannya: Saya Tidak Khawatir..

Direktur Utama PT Balai Pustaka (Persero) Achmad Fachrodji menceritakan sempat melakukan PHK terhadap sebagian karyawannya.


Terkini: BPOM Beberkan Syarat Roti Okko Bisa Kembali Dipasarkan, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL

1 hari lalu

Tangkapan layar produk roti Okko dari situ resmi www.rotiokko.com
Terkini: BPOM Beberkan Syarat Roti Okko Bisa Kembali Dipasarkan, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL

BPOM menyatakan pencabutan izin edar roti Okko bisa dibatalkan. Syaratnya, produsen dapat memperbaiki proses produksi sesuai standar yang berlaku.


Jokowi Sebut Belum Ada Kepastian soal Wajib Asuransi Kendaraan

1 hari lalu

Kendaraan melintas di Jalan Bulevar, Summarecon, Bekasi, 19 Juli 2024. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. TEMPO/Fajar Januarta
Jokowi Sebut Belum Ada Kepastian soal Wajib Asuransi Kendaraan

"Belum ada rapat mengenai itu," kata Presiden Jokowi soal wacana kendaraan wajib asuransi.


Burhanuddin Abdullah dan Andi Arief jadi Komisaris PLN, Pengamat: Melanggar Permen BUMN

1 hari lalu

Mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah, dalam rapat konsultasi Panitia Khusus Hak Angket Century, di Gedung MPR/DPR, Jakarta (21/12). TEMPO/Imam Sukamto
Burhanuddin Abdullah dan Andi Arief jadi Komisaris PLN, Pengamat: Melanggar Permen BUMN

Pengamat menilai pengangkatan Burhanuddin Abdullah dan Andi Arief di jajaran komisaris LN mengabaikan soal etis.


Pemerintah Bakal Wajibkan Asuransi Kendaraan Mulai Januari 2025, Apa Manfaatnya?

1 hari lalu

Kendaraan melintas di Jalan Bulevar, Summarecon, Bekasi, 19 Juli 2024. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. TEMPO/Fajar Januarta
Pemerintah Bakal Wajibkan Asuransi Kendaraan Mulai Januari 2025, Apa Manfaatnya?

Mulai Januari 2025, semua pemilik mobil dan motor wajib mengikuti asuransi kendaraan bermotor dari pemerintah. Apa manfaatnya bagi peserta asuransi?


Wajib Asuransi Kendaraan, Ini Tanggapan YLKI dan Pengamat Asuransi

2 hari lalu

Kendaraan melintas di Jalan Bulevar, Summarecon, Bekasi, 19 Juli 2024. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. TEMPO/Fajar Januarta
Wajib Asuransi Kendaraan, Ini Tanggapan YLKI dan Pengamat Asuransi

Pemerintah mewajibkan semua pemilik kendaraan bermotor mengikuti asuransi kendaraan TPL. Kebijakan baru ini disorot pengamat asuransi dan YLKI.