Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Buat SIM Baru, Syarat, dan Caranya, Pakai Sertifikat Kursus

Reporter

image-gnews
Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPermohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru kini diwajibkan memiliki sertifikat mengemudi yang diterbitkan oleh lembaga pelatihan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Indonesia (Perpol) No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. 

Aturan Buat SIM Baru

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Standar Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan (Ditkamsel) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Pol Mohammad Tora menjelaskan keputusan untuk menyertakan sertifikat pendidikan pelatihan mengemudi menjadi salah satu syarat membuat SIM terbaru. 

“Di Perpol No. 2 Tahun 2023 pengganti Perpol No. 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM tersebut sudah diatur dalam Pasal 9 ayat (1) angka 3, poin ke-3 menyebutkan wajib melampirkan sertifikat pelatihan mengemudi dari lembaga pelatihan yang terakreditasi,” kata Tora di Cikarang, pada Kamis (15/06/2023). 

Sementara itu, untuk pemohon yang belajar sendiri bisa melakukan verifikasi kompetensi yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi. “Masih Pasal 9 ayat (1) angka 3A, bagi yang belajar sendiri wajib memberikan hasil verifikasi,” imbuhnya. 

Syarat Buat SIM Baru

Sebagaimana Pasal 9 beleid yang sama, penjelasan mengenai syarat bikin SIM terbaru bagi pemohon perseorangan dan umum adalah sebagai berikut.

-   Mengisi dan menyerahkan formulir registrasi SIM secara manual atau melampirkan tanda bukti pendaftaran elektronik.

-   Melampirkan fotokopi dan menunjukkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau dokumen yang diberikan pihak keimigrasian untuk Warga Negara Asing (WNA).

-   Melampirkan sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi serta memperlihatkan aslinya. Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengendarai kendaraan bermotor diterbitkan oleh lembaga terakreditasi paling lama 6 bulan sejak diberikan.

-   Menyerahkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi, bagi pengendara dari kalangan pemohon SIM perorangan yang tidak melakukan proses pendidikan dan pelatihan atau dengan kata lain belajar sendiri.

-   Menyerahkan fotokopi surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bagi WNA yang bekerja di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

-   Mengikuti perekaman biometrik meliputi pencatatan sidik jari (fingerprint) dan pengenalan wajah (face recognition) maupun retina mata.

-   Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

-   Menyerahkan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai salah satu syarat buat SIM baru. 

Cara Buat SIM Baru

Sebagaimana Pasal 9 Perpol No. 2 Tahun 2023, pemohon diminta untuk melampirkan bukti pendaftaran baik secara manual maupun elektronik. Adapun langkah-langkah untuk membuat SIM baru secara daring (online) adalah sebagai berikut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

-   Instal aplikasi SINAR – Digital Korlantas POLRI pada telepon seluler dari App Store atau Play Store.

-   Daftar akun menggunakan nomor handphone (HP) aktif.

-   Verifikasi akun dengan kode OTP yang dikirimkan.

-   Registrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

-   Masuk akun dengan metode pengenalan wajah (face recognition).

-   Pilih jenis SIM yang akan dibuat.

-   Lakukan pembayaran biaya pendaftaran ke nomor rekening yang tertera melalui metode transfer.

-   Ikuti tes psikologi pada aplikasi https://app.eppsi.id/ dan kesehatan fisik melalui platform https://www.erikkes.id/.

-   Jika lulus, pemohon akan memperoleh kode QR.

-   Laksanakan ujian praktik di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang dipilih untuk melanjutkan cara buat SIM baru ke tahap berikutnya.

-   Apabila lulus, SIM C bakal dicetak dengan sebelumnya melakukan foto dan perekaman biometrik. 

Pilihan editor: Bikin SIM Harus Punya Sertifikat Mengemudi, Pengamat: Bagus Tapi Rawan Pungli

MELYNDA DWI PUSPITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Begini Cara Mendapatkan SIM D bagi Penyandang Disabilitas

23 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Begini Cara Mendapatkan SIM D bagi Penyandang Disabilitas

Aturan mengenai SIM D ini diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).


Ingin Berkendara di Luar Negeri? Begini Cara Membuat SIM Internasional

23 hari lalu

Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 JUni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Ingin Berkendara di Luar Negeri? Begini Cara Membuat SIM Internasional

Ada sebanyak 92 negara yang mengakui SIM Internasional dari Indonesia. Berikut cara membuat SIM Internasional.


Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa saat Membuat atau Memperpanjang SIM

25 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa saat Membuat atau Memperpanjang SIM

Berikut sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengurus SIM baik membuat atau memperpanjang SIM.


Tak Hanya SIM, Ini 10 Layanan Masyarakat yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan

46 hari lalu

Tak Hanya SIM, Ini 10 Layanan Masyarakat yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan

Selain SIM, ini deretan program pemerintah yang mewajibkan masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan untuk mengakses layanannya.


Mulai 1 Juli, Ini Tahapan Pembuatan SIM Pakai BPJS Kesehatan

46 hari lalu

Warga mengendarai sepeda motor saat ujian praktik SIM (Surat Izin Mengemudi) C di Satpas (Satuan Penyelenggaraan Administrasi) Polres Bekasi Kota, Jawa Barat, Senin 7 Agustus 2023. Polri mengganti lintasan berbentuk angka 8 serta zig zag dengan lintasan baru berbentuk huruf S di seluruh Satpas Polda se-Indonesia dan Satpas Polres Bekasi menyatakan kelulusan uji praktek pembuat SIM mencapai 90 persen setelah pergantian lintasan tersebut. ANTARA/ Fakhri Hermansyah
Mulai 1 Juli, Ini Tahapan Pembuatan SIM Pakai BPJS Kesehatan

Korlantas Polri mulai uji coba penggunaan BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM, ini tahapan pengecekan kepesertaan JKN dan pembuatan SIM-nya.


5 Tips Memesan Campervan di Selandia Baru

50 hari lalu

Danau Pukaki, Canterburry, Selandia Baru. (Foto: Miles Holden)
5 Tips Memesan Campervan di Selandia Baru

Ada beberapa hal yang perlu diketahui sebelum memulai road trip dengan campervan di Selandia Baru


Uji Coba BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pembuatan SIM di 7 Polda

50 hari lalu

Seorang pengguna BPJS Kesehatan memanfaatkan aplikasi mobile JKN, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara online di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, 19 Agustus 2021. Selain itu dimasa pandemi, BPJS Kesehatan juga memberikan pelayanan kartu BPJS Kesehatan digital, yang dapat diunduh melalui aplikasi Mobile JKN. Tempo/Jati Mahatmaji
Uji Coba BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pembuatan SIM di 7 Polda

BPJS Kesehatan akan digunakan sebagai syarat pembuatan SIM. Uji Coba akan dilakukan pada 1 Juli sampai 30 September 2024. Uji coba di Polda mana saja?


Rencana Pemberlakuan SIM Gunakan NIK KTP oleh Korlantas Polri, Ini Alasannya

50 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Rencana Pemberlakuan SIM Gunakan NIK KTP oleh Korlantas Polri, Ini Alasannya

Yusri Yunus, Dirregidens Korlantas Polri, menjelaskan kepada wartawan di Jakarta bahwa wacana ini merupakan bagian dari upaya penertiban data pribadi.


Korlantas Polri Bakal Samakan Nomor SIM dengan NIK KTP Tahun Depan

25 Mei 2024

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Korlantas Polri Bakal Samakan Nomor SIM dengan NIK KTP Tahun Depan

Wacana nomor SIM menggunakan NIK ini juga untuk mengantisipasi agar tidak terjadi duplikasi kepemilikan SIM.


Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

6 Mei 2024

Pemohon SIM C ujian praktik setelah perubahan sirkuit berbentuk S di Polres Metro Depok, Senin, 14 Agustus 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

Kasatlantas Polres Metro Depok mengimbau masyarakat percaya kemampuan sendiri dan ikut prosedur dan tidak meminta bantuan ke calo SIM.