TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kebijakan tersebut sengaja dikeluarkan dalam menyambut hari ulang tahun (HUT) DKI Jakarta yang ke-496 pada hari ini, Kamis, 22 Juni 2023. Setidaknya ada tiga sanksi administrasi kendaraan bermotor yang akan dihapus.
Berikut daftar sanksi administrasi kendaraan bermotor yang dihapus:
- Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
- Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah
- Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor untuk menunjukkan komitmennya dalam memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat. Kebijakan ini nantinya akan berlaku sampai 29 Desember 2023.
Menurut laporan Bapenda Jakarta, hal ini akan mendorong pendekatan yang lebih proaktif dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui pemberlakuan langkah-langkah positif ini, diharapkan warga bakal memanfaatkan kesempatannya.
Bapenda Jakarta juga mengharapkan agar kebijakan tersebut tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek. Tetapi juga mampu membentuk kesadaran yang lebih baik dalam membayar pajak di masa mendatang.
Dengan begitu, masyarakat akan mendapatkan kemudahan untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan motor mereka. Hal ini dapat membantu masyarakat untuk berkontribusi dalam pembangunan Jakarta.
Pilihan Editor: Kapolri Minta Pembuatan SIM Jangan Dipersulit
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto