TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap ujian zig-zag dan angka 8 dalam proses pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi). Evaluasi ini dilakukan setelah mendapatkan perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Listyo Sigit meminta jajarannya untuk tidak lagi mempersulit pembuatan SIM. Sigit meminta agar segera dilakukan evaluasi dalam penerbitan SIM dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat, dengan tanpa mengurangi aspek keselamatan berkendara.
"Nanti akan kami kaji, apa yang disampaikan Bapak Kapolri akan kita laksanakan. Kita akan mengkaji, mengevaluasi bentuk ujian-ujian praktik, khususnya di angka delapan sama zig-zag itu, apakah masih relevan digunakan," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Jumat, 23 Juni 2023.
Yusri menjelaskan bahwa pembentukan aturan tersebut sebelumnya telah melalui tahap kajian. Namun, dia mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk mengkaji ulang dengan situasi saat ini.
"Karena kita tahu, yang dilakukan ujian teori dan praktik ini adalah legitimasi, kompetensi, dan keterampilan yang harus dimiliki oleh setiap pengendara pemohon SIM," jelasnya.
Legitimasi itu harus dimiliki pengendara untuk keterampilan dan kompetensinya. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi angka kecelakaan di jalan raya. Yusri mengaku akan membentuk tim Pokja (Kelompok Kerja) dan melakukan studi banding ke negara-negara di dunia untuk mengevaluasi dua tes pembuatan SIM.
"Kita akan studi banding, apakah tes praktik zig-zag dan angka delapan ini masih relevan atau tidak. Ataukah masih (relevan), tetapi dianggap masyarakat ini sulit karena terlalu sempit, jaraknya mungkin terlalu dekat, nanti akan kita kaji semuanya," katanya.
Korlantas Polri juga telah menggunakan sistem pengawasan teknologi canggih yang dianggap bisa memudahkan pemberian lisensi mengemudi. Teknologi ini dianggap lebih akurat dalam menilai hasil ujian praktik.
"Tapi nanti akan kami coba hitung lagi ukurannya seperti apa yang memberatkan masyarakat. Tetapi tidak lari dari aspek keselamatan dan kompetensi yang memang harus dimiliki oleh para pemohon SIM," ujar Yusri.
Pilihan Editor: Kapolri Minta Pembuatan SIM Jangan Dipersulit
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto