TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah video yang memperlihatkan seorang pengendara mobil harus membayar tarif tol hingga Rp 724 ribu sedang viral di media sosial. Pengendara tersebut mengaku sempat salah masuk jalur tol dalam perjalanannya menuju Bandung, Jawa Barat.
"Hari ini gua mau ke Bandung dan karena kita salah jalur, masuk tol, akhirnya keluar tol di Kali apa gitu. Dan pas kita masuk lagi ke Tol Bandung keluar Cikampek Utama 4, tarif tolnya Rp 724.000, kan aneh banget," kata pengemudi dalam video TikTok yang diunggah akun bernama @erlanggaleo, dikutip Tempo.co hari ini, Senin, 26 Juni 2023.
Dalam video tersebut, terlihat bahwa asal Gerbang Tol yang dimasuki si pengendara adalah Cikampek Utama dan keluar di Cikampek Utama 4. Artinya, ada dugaan pengendara tersebut melakukan putar balik di ruas jalan tol tertentu, meskipun dia mengaku sempat keluar tol terlebih dahulu.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, pengendara yang melakukan putar balik di jalan tol akan dikenakan denda dari tarif tol terjauh di ruas tersebut. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 86 Ayat 2.
"Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup," tulis beleid tersebut.
Denda tersebut diberikan bagi pengguna jalan tol yang tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk pada saat membayar tol. Kemudian denda juga diberikan kepada pengguna jalan yang bukti tanda masuknya rusak pada saat membayar tol.
Kemudian, denda juga diberikan kepada pengguna jalan yang tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.
Pilihan Editor: Fadillah Aditama Finis 10 Besar di Race 2 Red Bull Rookies Cup Belanda
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto