Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jangan Nekat Putar Balik di Jalan Tol, Dendanya Tak Tanggung-tanggung

image-gnews
Polisi mengatur lalu lintas saat terjadi kepadatan di pintu keluar gerbang tol Jombang-Mojokerto (Jomo) Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin, 24 April 2023. Penumpukan kendaraan di pintu keluar gerbang tol Jombang-Mojokerto di Bandar Kedungmulyo tersebut akibat kemacetan di jalan nasional Jombang-Kediri. ANTARA FOTO/Syaiful Arif
Polisi mengatur lalu lintas saat terjadi kepadatan di pintu keluar gerbang tol Jombang-Mojokerto (Jomo) Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin, 24 April 2023. Penumpukan kendaraan di pintu keluar gerbang tol Jombang-Mojokerto di Bandar Kedungmulyo tersebut akibat kemacetan di jalan nasional Jombang-Kediri. ANTARA FOTO/Syaiful Arif
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejadian pengendara yang harus membayar tarif tol Gerbang Tol Cikampek Utama 4 sebesar Rp 724 ribu viral di media sosial. Belakangan, diduga pengendara tersebut melakukan putar balik di salah satu jalan tol.

Pengendara mobil yang melakukan putar balik di jalan tol dipastikan bakal dikenakan denda. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 86 Ayat 2.

"Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup," tulis beleid tersebut.

Denda itu diberikan bagi pengguna jalan tol yang tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk pada saat membayar tol. Lalu denda juga diberikan kepada pengguna jalan yang bukti tanda masuknya rusak.

Kemudian, denda juga diberikan kepada pengguna jalan yang tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

Putar balik di jalan tol hanya boleh dilakukan oleh petugas jalan tol, sementara pengguna jalan umum dilarang melakukannya, meskipun dalam kondisi darurat sekalipun. Larangan ini bertujuan menghindari kecelakaan mengingat jalan tol digunakan oleh kendaraan yang melaju kencang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengemudi mobil yang berkendara di jalan tol perlu mematuhi aturan lalu lintas yang tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

Dalam beleid itu, pengendara perlu mematuhi rambu lalu lintas atau rambu larangan, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan minimal dan maksimal, serta tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.

Pilihan Editor: Viral Tarif Tol Cikampek sampai Rp 724 Ribu, Diduga karena Putar Balik

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Proses Perbaikan, Akses Keluar Jalan Tol Grogol KM 13 Ditutup

7 jam lalu

Foto udara kepadatan lalu lintas di Jl Gatot Subroto, Jalan Tol Cawang - Grogol, dan Jl Kapten Tendean, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. Jakarta menempati peringkat 30 kota termacet di dunia sepanjang 2023 kemarin versi TomTom Traffic Index. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Proses Perbaikan, Akses Keluar Jalan Tol Grogol KM 13 Ditutup

Jasa Marga menutup sementara off ramp atau jalan keluar di Jalan Tol Grogol KM 13+800 menuju Grogol atau Jalan S. Parman.


Jalan Raya di Cina Ambles, Sedikitnya 48 Orang Tewas

1 hari lalu

Jalan tol runtuh pada Rabu dini hari di Guangdong, Cina. Wang Ruiping/Xinhua
Jalan Raya di Cina Ambles, Sedikitnya 48 Orang Tewas

Korban tewas akibat amblesnya jalan raya di Cina selatan telah meningkat menjadi 48 orang


Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

2 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146


Pemeliharaan Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Simak Lokasi dan Jadwalnya

2 hari lalu

Kondisi akses keluar atau exit Bitung jalan tol Jakarta-Tangerang. Dokumentasi Jasa Marga.
Pemeliharaan Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Simak Lokasi dan Jadwalnya

Jasa Marga melakukan pemeliharaan perkerasan di ruas Jalan Tol Jakarta-Tangerang. Pekerjaan jalan ini dijadwalkan berlangsung hingga Rabu, 8 Mei 2024.


Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

3 hari lalu

Warung barokah  tempat berjualan  Nase Ramoy, nasi campur dengan olahan dari berbagai jerohan sapi di jalan Pintu Gerbang  Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Tempo/Rully Kesuma
Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.


Perbaikan Jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga Kamis, Ini Titik Lokasinya

3 hari lalu

Ilustrasi pekerja menyelesaikan perbaikan jalan tol. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Perbaikan Jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga Kamis, Ini Titik Lokasinya

PT Jasamarga Transjawa Tol melakukan pemeliharaan jalan tol di KM 24+185 sampai KM 24+806 arah Cikampek lajur 1.


Mahasiswa FIA UI Gelar Company Visit ke Jasa Marga Toll Road Command Center

6 hari lalu

Mahasiswa FIA UI Gelar Company Visit ke Jasa Marga Toll Road Command Center

PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali menerima agenda Company Visit dari para Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI), Program Studi Ilmu Administrasi Niaga, ke Jasa Marga Tollroad Command Center (JMTC) untuk belajar sekaligus mengenal proses bisnis dan digitalisasi layanan operasional Jasa Marga


Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025

7 hari lalu

Suasana arus lalu lintas Tol Tangerang-Merak pada kilometer 93 yang mengalami kemacetan sebelum Gerbang Tol Merak di Banten, 30 Mei 2019. Kemacetan disebabkan oleh meningkatkan jumlah kendaraan pada mudik H-6 Lebaran. TEMPO/Amston Probel
Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025

Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak pada tahun ini memulai pekerjaan proyek konstruksi penambahan lajur ketiga pada segmen Serang Barat (KM 77+375) sampai dengan Cilegon Timur (KM 87+150).


Disuntik PMN Rp 18,6 Triliun, PT Hutama Karya Lanjutkan Proyek Tol Trans Sumatera

8 hari lalu

PT Hutama Karya menargetkan perbaikan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) untuk ruas Palembang-Indralaya (Palindra) dan Indralaya-Prabumulih (Indraprabu), Sumatera Selatan rampung pada H-7 Lebaran 2024/1445 Hijriah. ANTARA/HO-Hutama Karya
Disuntik PMN Rp 18,6 Triliun, PT Hutama Karya Lanjutkan Proyek Tol Trans Sumatera

PT Hutama Karya (Persero) kembali mendapatkan dana segar melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk proyek Jalan Tol Trans Sumatera.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

9 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.