TEMPO.CO, Jakarta - Kejadian pengendara yang harus membayar tarif tol Gerbang Tol Cikampek Utama 4 sebesar Rp 724 ribu viral di media sosial. Belakangan, diduga pengendara tersebut melakukan putar balik di salah satu jalan tol.
Pengendara mobil yang melakukan putar balik di jalan tol dipastikan bakal dikenakan denda. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 86 Ayat 2.
"Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup," tulis beleid tersebut.
Denda itu diberikan bagi pengguna jalan tol yang tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk pada saat membayar tol. Lalu denda juga diberikan kepada pengguna jalan yang bukti tanda masuknya rusak.
Kemudian, denda juga diberikan kepada pengguna jalan yang tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.
Putar balik di jalan tol hanya boleh dilakukan oleh petugas jalan tol, sementara pengguna jalan umum dilarang melakukannya, meskipun dalam kondisi darurat sekalipun. Larangan ini bertujuan menghindari kecelakaan mengingat jalan tol digunakan oleh kendaraan yang melaju kencang.
Pengemudi mobil yang berkendara di jalan tol perlu mematuhi aturan lalu lintas yang tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Dalam beleid itu, pengendara perlu mematuhi rambu lalu lintas atau rambu larangan, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan minimal dan maksimal, serta tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.
Pilihan Editor: Viral Tarif Tol Cikampek sampai Rp 724 Ribu, Diduga karena Putar Balik
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto