TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya pada hari ini, Senin, 10 Juli 2023. Operasi ini akan berlangsung selama dua pekan dan berakhir pada 23 Juli mendatang.
"Pelaksanaan Operasi Kewilayahan Patuh Jaya 2023 mulai dari tanggal 10 sampai 23 Juli 2023," tulis Polda Metro Jaya dalam unggahannya di akun Instagram, @TMCPoldaMetro.
Dalam OPerasi Patuh Jaya 2023 ini, Polda Metro Jaya akan menyasar 14 pelanggaran lalu lintas. Penindakkan akan diberikan bagi sepeda motor dan mobil yang melanggar aturan lalu lintas.
Berikut adalah 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran Polda Metro Jaya dalam Operasi Patuh Jaya 2023.
- Melawan arus
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan ponsel saat mengemudi
- Tidak menggunakan helm SNI
- Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman
- Melebihi batas kecepatan
- Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM
- Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
- Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan
- Motor dan mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
- Motor dan mobil yang tidak dilengkapi dengan STNK
- Pengemudi kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan
- Kendaraan yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukkannya
- Penertiban mobil yang menggunakan pelat nomor RFS atau RFP
Pilihan Editor: Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Diberlakukannya Kembali Tilang Manual
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto