Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Operasi Patuh Jaya Dimulai, Ini 14 Pelanggaran Incaran Polisi

Reporter

image-gnews
Petugas Kepolisian menindak pengendara yang melanggar di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin 10 Juli 2023. Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2023 mulai 10 Juli hingga 23 Juli 2023 mendatang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Petugas Kepolisian menindak pengendara yang melanggar di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin 10 Juli 2023. Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2023 mulai 10 Juli hingga 23 Juli 2023 mendatang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPolda Metro Jaya berencana menggelar Operasi Patuh Jaya mulai 10-23 Juli 2023. Operasi dilakukan untuk menindak pelanggaran lalu lintas bagi pengendara kendaraan bermotor roda empat maupun roda dua. Lantas, apa saja pelanggaran yang diincar saat Operasi Patuh Jaya 2023? 

Daftar Pelanggaran dalam Operasi Patuh Jaya 2023

Dilansir dari unggahan akun Instagram @tmcpoldametro pada Minggu, 9 Juli 2023, berikut deretan target pelanggaran lalu lintas yang bakal dikenai sanksi dalam operasi Kepolisian RI kewilayahan Metro Jaya.

-   Melawan arus.

-   Sepeda motor atau kendaraan bermotor roda dua berboncengan lebih dari satu orang.

-   Mengemudi di bawah pengaruh alkohol.

-   Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.

-   Mengoperasikan handphone (HP) saat mengemudi.

-   Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi ketentuan layak jalan.

-   Tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

-   Kendaraan tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

-   Mengendarai kendaraan tanpa memakai sabuk pengaman.

-   Pengemudi melanggar marka atau bahu jalan.

-   Melebihi batas kecepatan juga termasuk daftar pelanggaran dalam Operasi Patuh Jaya 2023.

-   Kendaraan dipasangi rotator atau sirine yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

-   Pengendara di bawah umur atau tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM).

-   Penertiban kendaraan bermotor roda empat yang dipasangi pelat nomor Reformasi Sekretariat Negara (RFS) atau Reformasi Polisi (RFP). 

Biaya Denda Tilang 2023

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebagaimana publikasi pusiknas.polri.go.id, ketentuan besaran denda pelanggaran lalu lintas diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Adapun rincian dendanya berdasarkan target pelanggaran dalam Operasi Patuh Jaya 2023 adalah sebagai berikut.

-   Berkendara melawan arus akan diganjar kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000 untuk pengendara sepeda motor, sedangkan pengemudi mobil sebesar Rp1 juta atau kurungan maksimal empat bulan.

-   Berboncengan lebih dari dua orang pada sepeda motor akan diberi denda maksimal Rp250.000 atau penjara paling lama sebulan.

-   Mengacu pada Pasal 106 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009, setiap pengendara harus mengemudikan kendaraan dalam kondisi penuh konsentrasi. Makna dari penuh konsentrasi mengarah pada tidak terganggu perhatiannya akibat menonton, menggunakan telepon, mengonsumsi minuman mengandung alkohol atau obat-obatan, sakit, mengantuk, hingga lelah. Apabila melanggar, pengemudi akan dikenai denda maksimal Rp750.000 atau dipenjara paling lama tiga bulan.

-   Setiap pengemudi sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, akan diberi denda maksimal Rp250.000 atau kurungan paling lama sebulan. Sedangkan pengendara mobil yang melanggar akan dijatuhi hukuman kurungan maksimal dua bulan atau membayar denda Rp500.000.

-   Pelanggar yang tidak memiliki SIM dibayangi pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta. Jika pengendara memiliki SIM, tetapi tidak bisa menunjukkannya, maka terancam pidana kurungan maksimal sebulan atau membayar denda Rp250.000.

-   Setiap pengemudi yang melanggar rambu lalu lintas, termasuk dalam Operasi Patuh Jaya 2023 bisa diancam dengan denda paling banyak Rp500.000 atau dipenjara selama dua bulan.

-   Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK bisa dijatuhi hukuman kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp500.000.

-   Apabila pengemudi mobil atau penumpang di sebelahnya tidak mengenakan sabuk keselamatan, akan dikenai denda maksimal Rp250.000 atau penjara sebulan.

-   Jika pengendara sepeda motor tidak memakai helm SNI, bisa dijatuhi hukuman kurungan paling lama sebulan atau denda Rp250.000.

-   Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan harus membayar denda maksimal Rp500.000 atau dipenjara selama dua bulan.

-   Pengemudi kendaraan yang dipasangi rotator atau sirine akan diberi denda tilang berupa kurungan penjara paling lama sebulan atau denda Rp250.000.

-   Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) No. 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), pelanggaran penggunaan pelat nomor, termasuk dalam Operasi Patuh Jaya 2023 akan dijatuhi sanksi administratif berupa pidana penjara paling lama dua bulan atau denda Rp500.000. 

Pilihan editor: Operasi Patuh Jaya 2023 Hari Ini, 2.938 Polisi Siap Tindak Pelanggar Lalu Lintas

MELYNDA DWI PUSPITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Motor-Mobil Wajib Asuransi, Bakal Dibayar saat Perpanjang STNK?

3 jam lalu

Kendaraan melintas di Jalan Bulevar, Summarecon, Bekasi, 19 Juli 2024. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. TEMPO/Fajar Januarta
Motor-Mobil Wajib Asuransi, Bakal Dibayar saat Perpanjang STNK?

kendaraan wajib pakai asuransi, bakal dibayar berbarengan saat perpanjang STNK?


Polisi Duga Masih Banyak Korban Penipuan Investasi Forex oleh WNA India, Imbau Segera Lapor

21 jam lalu

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendri Umar saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Yohanes Maharso
Polisi Duga Masih Banyak Korban Penipuan Investasi Forex oleh WNA India, Imbau Segera Lapor

Polisi menyebut tersangka telah melakukan penipuan secara berulang. Karena itu, polisi menduga masih banyak korban lain yang ditipu oleh pelaku.


Paket 6 Kilogram Sabu dalam Boneka Diduga Akan Diedarkan di Wilayah Jabodetabek

1 hari lalu

Polisi tangkap kurir narkoba inisial TF (paling kanan) yang bawa narkotika jenis sabu di dalam boneka di daerah Cawang, Jakarta Timur, Selasa, 23 Juli 2024. Sumber: Polda Metro Jaya
Paket 6 Kilogram Sabu dalam Boneka Diduga Akan Diedarkan di Wilayah Jabodetabek

Polisi menemukan 6 kilogram sabu yang dikemas dalam 12 bungkus plastik. Barang haram itu disembunyikan dalam boneka yang dibawa oleh kurir.


Kurir 6 Kilogram Sabu dalam Boneka Ternyata Residivis Kasus Narkoba

1 hari lalu

Polisi tangkap kurir narkoba inisial TF (paling kanan) yang bawa narkotika jenis sabu di dalam boneka di daerah Cawang, Jakarta Timur, Selasa, 23 Juli 2024. Sumber: Polda Metro Jaya
Kurir 6 Kilogram Sabu dalam Boneka Ternyata Residivis Kasus Narkoba

Sebelum ditangkap sebagai kurir narkoba, tersangka pernah berurusan dengan polisi karena terbukti positif menggunakan sabu.


Polisi Tangkap Kurir Narkoba yang Bawa 6 Kg Sabu di Dalam Boneka

2 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polisi Tangkap Kurir Narkoba yang Bawa 6 Kg Sabu di Dalam Boneka

Polda Metro Jaya menyita 8 boneka berisi 12 bungkus narkoba jenis sabu seberat enam kilogram.


Kompolnas Temukan Maraknya STNK dan Pelat Nomor Palsu di Lembaga Negara

3 hari lalu

Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Josua Mamoto meninjau rumah wartawan yang terbakar di Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara, Selasa, 2 Juli 2024. Tim gabungan Polda Sumatera Utara dan Polres Tanah Karo masih mengusut pemicu kebakaran rumah milik wartawan yang menewaskan empat orang korban pada Kamis (27/6) lalu, serta memeriksa 16 saksi dan mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian tersebut. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Kompolnas Temukan Maraknya STNK dan Pelat Nomor Palsu di Lembaga Negara

Kompolnas menemukan maraknya penggunaan pelat nomor dan STNK palsu di sejumlah institusi dan lembaga negara.


Polisi Bubarkan Judi Sabung Ayam di Bekasi, 70 Orang Diringkus

4 hari lalu

Ilustrasi seorang penjudi di tempat sabung ayam di Haiti. AP/Ricardo Arduengo
Polisi Bubarkan Judi Sabung Ayam di Bekasi, 70 Orang Diringkus

Praktik judi sabung ayam ini dilakukan di tempat yang tersembunyi dan juga tertutup di Jatimekar, Bekasi.


Polda Metro Catat 25.827 Pelanggaran dalam Operasi Patuh Jaya 2024 Sampai Hari ke-7

5 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjawab pertanyaan media saat konferensi pers terkait pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 15 Juli 2024. Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gudang penyimpanan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Catat 25.827 Pelanggaran dalam Operasi Patuh Jaya 2024 Sampai Hari ke-7

Sebanyak 25.827 pelanggaran lalu lintas selama tujuh hari penyelenggaraan Operasi Patuh Jaya 2024, mayoritas terjaring melalui tilang elektronik


Fakta-fakta Wacana Ganjil Genap 24 jam di Jakarta

5 hari lalu

Petugas kepolisian melarang pengendara mobil berplat nomor genap memasuki Jalan MH Thamrin di kawasan Bundaran Monas, Jakarta, Jumat, 13 Agustus 2021. Pemprov DKI Jakarta menerapkan sistem ganjil genap di delapan ruas jalan di Jakarta pada pukul 06.00-20.00 WIB. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Fakta-fakta Wacana Ganjil Genap 24 jam di Jakarta

Ganjil genap 24 jam pernah diusulkan oleh salah satu angggota DPRD DKI Jakarta. Berikut fakta-fakta soal wacana tersebut.


Polisi Kantongi Identitas Pengirim Paket 30 Kg Ganja ke Tanjung Priok: Bernama Bhegeng

6 hari lalu

Polisi menyita barang bukti narkoba jenis ganja yang disimpan di rumah pelaku di Tanjung Priok, Jakarta Utara.ANTARA/HO-Polda Metro Jaya
Polisi Kantongi Identitas Pengirim Paket 30 Kg Ganja ke Tanjung Priok: Bernama Bhegeng

Bhegeng masuk ke dalam DPO karena kirim paket 30 kilogram ganja dari Medan.