Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Operasi Patuh Jaya Dimulai, Ini 14 Pelanggaran Incaran Polisi

Reporter

image-gnews
Petugas Kepolisian menindak pengendara yang melanggar di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin 10 Juli 2023. Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2023 mulai 10 Juli hingga 23 Juli 2023 mendatang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Petugas Kepolisian menindak pengendara yang melanggar di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin 10 Juli 2023. Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2023 mulai 10 Juli hingga 23 Juli 2023 mendatang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPolda Metro Jaya berencana menggelar Operasi Patuh Jaya mulai 10-23 Juli 2023. Operasi dilakukan untuk menindak pelanggaran lalu lintas bagi pengendara kendaraan bermotor roda empat maupun roda dua. Lantas, apa saja pelanggaran yang diincar saat Operasi Patuh Jaya 2023? 

Daftar Pelanggaran dalam Operasi Patuh Jaya 2023

Dilansir dari unggahan akun Instagram @tmcpoldametro pada Minggu, 9 Juli 2023, berikut deretan target pelanggaran lalu lintas yang bakal dikenai sanksi dalam operasi Kepolisian RI kewilayahan Metro Jaya.

-   Melawan arus.

-   Sepeda motor atau kendaraan bermotor roda dua berboncengan lebih dari satu orang.

-   Mengemudi di bawah pengaruh alkohol.

-   Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.

-   Mengoperasikan handphone (HP) saat mengemudi.

-   Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi ketentuan layak jalan.

-   Tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

-   Kendaraan tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

-   Mengendarai kendaraan tanpa memakai sabuk pengaman.

-   Pengemudi melanggar marka atau bahu jalan.

-   Melebihi batas kecepatan juga termasuk daftar pelanggaran dalam Operasi Patuh Jaya 2023.

-   Kendaraan dipasangi rotator atau sirine yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

-   Pengendara di bawah umur atau tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM).

-   Penertiban kendaraan bermotor roda empat yang dipasangi pelat nomor Reformasi Sekretariat Negara (RFS) atau Reformasi Polisi (RFP). 

Biaya Denda Tilang 2023

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebagaimana publikasi pusiknas.polri.go.id, ketentuan besaran denda pelanggaran lalu lintas diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Adapun rincian dendanya berdasarkan target pelanggaran dalam Operasi Patuh Jaya 2023 adalah sebagai berikut.

-   Berkendara melawan arus akan diganjar kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000 untuk pengendara sepeda motor, sedangkan pengemudi mobil sebesar Rp1 juta atau kurungan maksimal empat bulan.

-   Berboncengan lebih dari dua orang pada sepeda motor akan diberi denda maksimal Rp250.000 atau penjara paling lama sebulan.

-   Mengacu pada Pasal 106 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009, setiap pengendara harus mengemudikan kendaraan dalam kondisi penuh konsentrasi. Makna dari penuh konsentrasi mengarah pada tidak terganggu perhatiannya akibat menonton, menggunakan telepon, mengonsumsi minuman mengandung alkohol atau obat-obatan, sakit, mengantuk, hingga lelah. Apabila melanggar, pengemudi akan dikenai denda maksimal Rp750.000 atau dipenjara paling lama tiga bulan.

-   Setiap pengemudi sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, akan diberi denda maksimal Rp250.000 atau kurungan paling lama sebulan. Sedangkan pengendara mobil yang melanggar akan dijatuhi hukuman kurungan maksimal dua bulan atau membayar denda Rp500.000.

-   Pelanggar yang tidak memiliki SIM dibayangi pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta. Jika pengendara memiliki SIM, tetapi tidak bisa menunjukkannya, maka terancam pidana kurungan maksimal sebulan atau membayar denda Rp250.000.

-   Setiap pengemudi yang melanggar rambu lalu lintas, termasuk dalam Operasi Patuh Jaya 2023 bisa diancam dengan denda paling banyak Rp500.000 atau dipenjara selama dua bulan.

-   Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK bisa dijatuhi hukuman kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp500.000.

-   Apabila pengemudi mobil atau penumpang di sebelahnya tidak mengenakan sabuk keselamatan, akan dikenai denda maksimal Rp250.000 atau penjara sebulan.

-   Jika pengendara sepeda motor tidak memakai helm SNI, bisa dijatuhi hukuman kurungan paling lama sebulan atau denda Rp250.000.

-   Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan harus membayar denda maksimal Rp500.000 atau dipenjara selama dua bulan.

-   Pengemudi kendaraan yang dipasangi rotator atau sirine akan diberi denda tilang berupa kurungan penjara paling lama sebulan atau denda Rp250.000.

-   Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) No. 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), pelanggaran penggunaan pelat nomor, termasuk dalam Operasi Patuh Jaya 2023 akan dijatuhi sanksi administratif berupa pidana penjara paling lama dua bulan atau denda Rp500.000. 

Pilihan editor: Operasi Patuh Jaya 2023 Hari Ini, 2.938 Polisi Siap Tindak Pelanggar Lalu Lintas

MELYNDA DWI PUSPITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

5 jam lalu

Tilang manual. ANTARA
Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

2 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

2 hari lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.


Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

2 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.


Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

2 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.


Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

2 hari lalu

Tersangka dan dan barang bukti diperlihatkan saat konferensi pers kasus Home Industry Ganja Sintetis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.


Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

2 hari lalu

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto menunjukkan barang bukti saat konferensi pers kasus Tindak Pidana Narkotika Home Industry Tembakau Sintetis, Ditres Narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. Ditres Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap adanya laboraturium yang memproduksi narkotika jenis MDMB-4en-PINACA di kawasan Serpong kota Tangerang, Banten. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.


Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 hari lalu

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengungkapan laboratorium terselubung (clandestine laboratory) narkotika jenis cannabinoid atau MDMB-4EN-Pinaca di Lapangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.


Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

3 hari lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.


6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

3 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.