Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Surat-surat Kendaraan yang Harus Dibawa Selama Operasi Patuh Jaya 2023

Reporter

image-gnews
Petugas Kepolisian bertugas saat Operasi Patuh Jaya 2023 di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin 10 Juli 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Petugas Kepolisian bertugas saat Operasi Patuh Jaya 2023 di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin 10 Juli 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2023 selama dua pekan mulai 10-23 Juli. Operasi ini dilakukan guna menindak pelanggaran lalu lintas bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto berharap agar pelaksanaan operasi ini dapat memberikan efek pendisiplinan terhadap pengguna jalan.

“Ini merupakan agenda yang rutin, agenda pusat Korlantas dalam rangka mendisiplinkan masyarakat berlalu lintas,” ucap Karyoto dalam sambutannya, Senin, 10 Juli 2023.

Agar pengendara tidak mendapatkan sanksi tilang selama Operasi Patuh Jaya, terdapat beberapa hal yang harus disiapkan, tak terkecuali surat-surat kendaraan. Berikut ini surat kendaraan yang harus dibawa pengendara saat Operasi Patuh Jaya:

1. Surat Izin Mengemudi (SIM)

Surat pertama yang harus dibawa pengendara saat Operasi Patuh Jaya adalah Surat Izin Mengemudi atau SIM. Bahkan, di luar Operasi Patuh Jaya pengendara pun harus selalu membawa surat ini.

Melansir dari situs Polri, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Hal ini tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1992. Adapun fungsi dari SIM adalah untuk sarana identifikasi atau data diri seseorang, alat bukti, sarana upaya paksa, dan sarana pelayanan masyarakat. Terdapat lima jenis SIM yang ada di Indonesia, sesuai dengan jenis kendaraannya, yaitu SIM A, B I, BI1, C, dan D.

2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK adalah tanda bukti pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikan yang telah didaftarkan. Oleh karena itu, STNK harus selalu dibawa pengemudi saat berkendara, termasuk saat Operasi Patuh Jaya. Hal ini untuk membuktikan jika kendaraan yang dipakai resmi dan bukan didapatkan dari hasil ilegal, seperti pencurian.

STNK berisi identitas kepemilikan, seperti nomor polisi, nama pemilik, alamat pemilik, dan identitas kendaraan bermotor (merk/tipe, jenis/model, tahun pembuatan, tahun perakitan, isi silinder, warna, nomor rangka/NIK, nomor mesin, nomor BPKB, dan lain sebagainya).

Adapun untuk nomor polisi dan masa berlaku yang terdapat pada STNK dicetak pada pelat nomor untuk dipasang pada kendaraan. Adapun masa berlaku dari STNK adalah 5 tahun dan setiap perpanjangan, kendaraan harus diperiksa kondisinya secara fisik.

Daftar Target Pelanggaran di Operasi Patuh Jaya

Dalam Operasi Patuh Jaya, terdapat beberapa target pelanggaran lalu lintas akan dikenakan sanksi. Berdasarkan unggahan pada media sosial resmi Traffic Management Centre Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro, berikut daftar target pelanggaran di Operasi Patuh Jaya 2023:

- Melawan arus.

- Sepeda motor atau kendaraan bermotor roda dua berboncengan lebih dari satu orang.

- Mengemudi di bawah pengaruh alkohol.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.

- Mengoperasikan handphone (HP) saat mengemudi.

- Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi ketentuan layak jalan.

- Tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

- Kendaraan tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

- Mengendarai kendaraan tanpa memakai sabuk pengaman.

- Pengemudi melanggar marka atau bahu jalan.

- Melebihi batas kecepatan juga termasuk daftar pelanggaran dalam Operasi Patuh Jaya 2023.

- Kendaraan dipasangi rotator atau sirine yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

- Pengendara di bawah umur atau tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM).

- Penertiban kendaraan bermotor roda empat yang dipasangi pelat nomor Reformasi Sekretariat Negara (RFS) atau Reformasi Polisi (RFP). 

RADEN PUTRI

Pilihan Editor: Motorhome Marc Marquez Disewakan, Harganya Rp 1,5 Juta Semalam

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Motor-Mobil Wajib Asuransi, Bakal Dibayar saat Perpanjang STNK?

1 jam lalu

Kendaraan melintas di Jalan Bulevar, Summarecon, Bekasi, 19 Juli 2024. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. TEMPO/Fajar Januarta
Motor-Mobil Wajib Asuransi, Bakal Dibayar saat Perpanjang STNK?

kendaraan wajib pakai asuransi, bakal dibayar berbarengan saat perpanjang STNK?


Terkini: BPOM Beberkan Syarat Roti Okko Bisa Kembali Dipasarkan, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL

1 hari lalu

Tangkapan layar produk roti Okko dari situ resmi www.rotiokko.com
Terkini: BPOM Beberkan Syarat Roti Okko Bisa Kembali Dipasarkan, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL

BPOM menyatakan pencabutan izin edar roti Okko bisa dibatalkan. Syaratnya, produsen dapat memperbaiki proses produksi sesuai standar yang berlaku.


Kompolnas Temukan Maraknya STNK dan Pelat Nomor Palsu di Lembaga Negara

3 hari lalu

Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Josua Mamoto meninjau rumah wartawan yang terbakar di Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara, Selasa, 2 Juli 2024. Tim gabungan Polda Sumatera Utara dan Polres Tanah Karo masih mengusut pemicu kebakaran rumah milik wartawan yang menewaskan empat orang korban pada Kamis (27/6) lalu, serta memeriksa 16 saksi dan mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian tersebut. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Kompolnas Temukan Maraknya STNK dan Pelat Nomor Palsu di Lembaga Negara

Kompolnas menemukan maraknya penggunaan pelat nomor dan STNK palsu di sejumlah institusi dan lembaga negara.


Rencana Wajib Asuransi Kendaraan: Perusahaan Asuransi Mendukung, Pekerja Angkutan Menolak

4 hari lalu

Kendaraan melintas di Jalan Bulevar, Summarecon, Bekasi, 19 Juli 2024. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. TEMPO/Fajar Januarta
Rencana Wajib Asuransi Kendaraan: Perusahaan Asuransi Mendukung, Pekerja Angkutan Menolak

Pemerintah berencana memberlakukan aturan wajib asuransi kendaraan pada 2025. Perusahaan asuransi menyambut gembira. Pekerja angkutan menolaknya.


Pembayaran Wajib Asuransi Kendaraan Diusulkan Digabung dengan Pajak

4 hari lalu

Ilustrasi asuransi kendaraan. frogdogquotes.com
Pembayaran Wajib Asuransi Kendaraan Diusulkan Digabung dengan Pajak

Pembayaran wajib asuransi kendaraan diusulkan untuk digabung dengan pembayaran pajak kendaraan.


Begini Cerita Awal Munculnya Aturan Wajib Asuransi Kendaraan

4 hari lalu

Pemerintah berencana menerapkan aturan wajib asuransi kendaraan bermotor.
Begini Cerita Awal Munculnya Aturan Wajib Asuransi Kendaraan

Aturan mengenai wajib asuransi kendaraan yang bakal berlaku tahun depan merupakan usulan pemerintah.


Kendaraan Wajib Asuransi Tahun Depan, AAUI Sebut akan Pakai Sistem Digital dan AI

4 hari lalu

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan saat ditemui di kantornya di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin, 22 Juli 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Kendaraan Wajib Asuransi Tahun Depan, AAUI Sebut akan Pakai Sistem Digital dan AI

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengatakan institusinya masih menunggu Peraturan Pemerintah yang akan mewajibkan kendaraan memiliki asuransi sebagai tindak lanjut dari UU P2SK.


Jasa Marga Rekonstruksi Jalan di Ruas Tol Jakarta - Cikampek hingga Minggu, Berikut Lokasinya

5 hari lalu

Foto udara sejumlah kendaraan arus balik arah Jakarta terjebak kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang Timur, Jawa Barat, Senin 15 April 2024. Korlantas Polri memberlakukan contraflow dua lajur pada KM 72 Tol Cipali hingga KM 66 Tol Japek, tiga lajur pada KM 66-47 Tol Japek dan satu lajur pada 47-36 Tol Japek guna memperlancar arus balik Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Jasa Marga Rekonstruksi Jalan di Ruas Tol Jakarta - Cikampek hingga Minggu, Berikut Lokasinya

PT Jasamarga Transjawa Tol melakukan rekonstruksi jalan di ruas Tol Jakarta - Cikampek mulai hari ini hingga Minggu, 28 Juli 2024


Jembatan Cina Ambruk Tewaskan 12 Orang, Presiden Xi Jinping Perintahkan Penyelamatan Darurat

6 hari lalu

Tangkapan layar kawasan banjir di Kota Meizhou, Guangdong, Tiongkok, 17 Juni 2024.  (File image: Video obtained by Reuters)
Jembatan Cina Ambruk Tewaskan 12 Orang, Presiden Xi Jinping Perintahkan Penyelamatan Darurat

Ratusan penyelamat terlibat dalam pencarian terhadap sekitar 20 kendaraan yang hilang setelah jembatan jalan raya di Cina ambruk saat hujan lebat


Pemerintah Berencana Wajibkan Kendaraan Bermotor Diikutkan Asuransi TPL, Apa Itu?

8 hari lalu

Sejumlah kendaaran terjebak kemacetan saat melintas di Jalan Pasar Senen, Jakarta, Senin, 1 Juli 2024. Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau kepada para pengguna jalan raya untuk menghindari kepadatan lalu lintas imbas adanya kegiatan Hari Bhayangkara dan Pesta Rakyat di Monumen Nasional (Monas). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Pemerintah Berencana Wajibkan Kendaraan Bermotor Diikutkan Asuransi TPL, Apa Itu?

Asuransi TPL adalah produk asuransi kendaraan yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang dirugikan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.