Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Baru 3 Hari Operasi Patuh Jaya 2023, Polisi Tilang 1.358 Pelanggar

Reporter

image-gnews
Petugas Kepolisian menindak pengendara yang melanggar di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin 10 Juli 2023. Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2023 mulai 10 Juli hingga 23 Juli 2023 mendatang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Petugas Kepolisian menindak pengendara yang melanggar di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin 10 Juli 2023. Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2023 mulai 10 Juli hingga 23 Juli 2023 mendatang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Operasi Patuh Jaya telah menggelar razia selama 3 hari sampai Rabu, 12 Juli 2023. Selama periode tersebut polisi telah menilang 1.358 pengendara ditilang dan menegur 7.320 pelanggar.

"Hari pertama terdapat 517 perkara, di hari kedua ada 345 perkara, hari ketiga sebanyak 496 perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Kamis, 13 Juli 2023.

Lebih lanjut Trunoyudo menjelaskan, terdapat 14 target operasi yang menjadi fokus kepolisian. Pelanggaran terbanyak ditemukan pada pengendara motor, yaitu 373 kasus karena tidak menggunakan helm. Selain itu, 370 pengendara motor kena tilang karena melawan arus.

Pada pelanggar mobil, polisi menindak 420 pengemudi yang tidak memakai seat belt. Jumlah tersebut merupakan gabungan dari tilang manual maupun electronic traffic law enforcement (ETLE). Selain itu terjadi 22 pelanggaran berupa memainkan ponsel saat berkendara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berikut 14 pelanggaran yang bakal disasar polisi saat Operasi Patuh Jaya 2023:
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan HP saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan
10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
11. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan
13.Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya
14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS atau RFP

Pilihan Editor: Surat-surat Kendaraan yang Harus Dibawa Selama Operasi Patuh Jaya 2023

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


'Razia' Rumah Makan Padang di Cirebon: Penjelasan Polisi sampai PRMPC Minta Maaf

16 jam lalu

Tangkapan layar dari video 'razia' rumah makan padang di Cirebon yang beredar di media sosial, 30 Oktober 2024.
'Razia' Rumah Makan Padang di Cirebon: Penjelasan Polisi sampai PRMPC Minta Maaf

Kepolisian Cirebon menangani dan menindaklanjuti dugaan persekusi terhadap pemilik sebuah rumah makan padang, yang belakangan viral di media sosial.


WNI Tewas di di Hong Kong, Diduga Korban Kejahatan

1 hari lalu

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha. ANTARA/Yashinta Difa/aa.
WNI Tewas di di Hong Kong, Diduga Korban Kejahatan

MN ditemukan meninggal dunia pada 28 Oktober 2024 di daerah Waterfall Bay, Pulau Hong Kong.


Gagalkan Aksi Ganjal ATM, Polisi Pondok Aren Kena Sabetan Senjata Tajam

3 hari lalu

Ilustrasi ATM Link. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
Gagalkan Aksi Ganjal ATM, Polisi Pondok Aren Kena Sabetan Senjata Tajam

"Alasannya ATM-nya tertelan dan ibu memberikan nomor PIN kepada diduga pelaku, polisi langsung menarik keluar pria itu."


Guyonan Suswono Soal Janda Kaya: Dianggap Menista Agama hingga Dinilai Tidak Lucu

3 hari lalu

Calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Suswono, berbicara dalam debat kedua Pilgub Jakarta di Beach City International Stadium, Jakarta Utara, pada Ahad, 27 Oktober 2024 Cuplikan YouTube KPU DKI Jakarta
Guyonan Suswono Soal Janda Kaya: Dianggap Menista Agama hingga Dinilai Tidak Lucu

Ormas Betawi Bangkit melaporkan Suswono ke polisi dan Bawaslu atas dugaan penistaan agama.


Polisi Buru Rombongan Pemuda Penusuk dan Pengeroyok Santri Krapyak di Yogyakarta

8 hari lalu

Ilustrasi tawuran/aksi anarkis/pengeroyokan. Shutterstock
Polisi Buru Rombongan Pemuda Penusuk dan Pengeroyok Santri Krapyak di Yogyakarta

Dua korban yang dikeroyok merupakan santri Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta.


Promosikan Judi Online Lewat Instagram, Empat Selebgram Ditangkap Polisi di Batam

8 hari lalu

Pelaku dihadirkan saat konferensi pers tersangka yang melakukan promosi judi online di media sosial, Kamis (24/10/2024). Foto: Humas Polda Kepri
Promosikan Judi Online Lewat Instagram, Empat Selebgram Ditangkap Polisi di Batam

Adapun modus operandinya adalah para pelaku menggunakan akun Instagram sebagai sarana utama untuk mempromosikan situs judi online.


Tak Sanggup Bayar Rp 50 Juta, Guru Honorer Ditahan Karena Diduga Aniaya Anak Polisi

9 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Tak Sanggup Bayar Rp 50 Juta, Guru Honorer Ditahan Karena Diduga Aniaya Anak Polisi

Supriyani, Guru Honorer di SDN 4 Baito ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Baito dengan dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa anak polisi.


5 Fakta Guru Honorer Ditahan Polisi Karena Tak Sanggup Bayar Rp 50 Juta

9 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
5 Fakta Guru Honorer Ditahan Polisi Karena Tak Sanggup Bayar Rp 50 Juta

Guru honorer di Baito ditahan karena dilaporkan telah melakukakn dugaan penganiayaan terhadap muridnya. Suprioyani menolak adanya tuduhan tersebut dan sudah meminta maaf, namun tetap ditahan setelah tak sanggup membayar uang senilai Rp 50 juta.


Residivis Pencurian Motor Ditangkap di Jakarta Pusat, Sempat Acungkan Senjata Api saat Dikejar Polisi

17 hari lalu

Ilustrasi pistol. olympia.gr
Residivis Pencurian Motor Ditangkap di Jakarta Pusat, Sempat Acungkan Senjata Api saat Dikejar Polisi

Ketika melarikan diri ke arah Pasar Senen, Jakarta Pusat, residivis itu mengacungkan senjata api revolver yang dibawanya.


7.000 Polisi Dikerahkan untuk Amankan Pelantikan Prabowo-Gibran

21 hari lalu

Asisten SDM Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo (kedua dari kiri) berfoto bersama peserta disabilitas yang lolos seleksi SIPSS 2024, Minggu 25 Februari 2024. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)
7.000 Polisi Dikerahkan untuk Amankan Pelantikan Prabowo-Gibran

Polisi akan menerjunkan 7.000 personel untuk mengamankan pelantikan presiden terpilih Prabowo-Gibran.