TEMPO.CO, Jakarta - Operasi Patuh Jaya telah menggelar razia selama 3 hari sampai Rabu, 12 Juli 2023. Selama periode tersebut polisi telah menilang 1.358 pengendara ditilang dan menegur 7.320 pelanggar.
"Hari pertama terdapat 517 perkara, di hari kedua ada 345 perkara, hari ketiga sebanyak 496 perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Kamis, 13 Juli 2023.
Lebih lanjut Trunoyudo menjelaskan, terdapat 14 target operasi yang menjadi fokus kepolisian. Pelanggaran terbanyak ditemukan pada pengendara motor, yaitu 373 kasus karena tidak menggunakan helm. Selain itu, 370 pengendara motor kena tilang karena melawan arus.
Pada pelanggar mobil, polisi menindak 420 pengemudi yang tidak memakai seat belt. Jumlah tersebut merupakan gabungan dari tilang manual maupun electronic traffic law enforcement (ETLE). Selain itu terjadi 22 pelanggaran berupa memainkan ponsel saat berkendara.
Berikut 14 pelanggaran yang bakal disasar polisi saat Operasi Patuh Jaya 2023:
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan HP saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan
10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
11. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan
13.Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya
14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS atau RFP
Pilihan Editor: Surat-surat Kendaraan yang Harus Dibawa Selama Operasi Patuh Jaya 2023
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto