Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Perpanjang STNK 2023, Syarat, dan Biayanya

Reporter

image-gnews
Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, JakartaSTNK di Indonesia memiliki dua jenis perpanjangan, yaitu perpanjangan tahunan dan perpanjangan 5 tahunan dengan biaya yang berbeda-beda. Untuk STNK 5 tahunan, biaya yang dibebankan sekitar Rp200.000. Kemudian, untuk biaya perpanjangan STNK per tahun, Anda perlu melunasi biaya sekitar Rp50.000.

STNK umumnya harus diperpanjang sebelum masa berlaku kadaluarsa. STNK yang melewati masa berlaku biasa disebut STNK mati. Untuk memperpanjang STNK ada yang tahunan dan ada juga yang setiap per 5 tahun sekali. Berikut syarat-syarat lengkap perpanjang STNK 5 tahunan dan STNK tahunan 2023.

Syarat Perpanjang STNK Online

Perpanjangan STNK di Indonesia memiliki berbagai persyaratan. Secara spesifik dalam hal ini, perbedaan pengurusan perpanjangan STNK milik pribadi dan perusahaan terletak pada administrasi surat kuasa. Berikut selengkapnya:

1. Syarat Perpanjang STNK Perorangan

Persyaratan administrasi perpanjang STNK pribadi Anda cukup mudah. Berikut ini adalah syarat perpanjangan STNK online:  

  • Siapkan KTP asli dan fotokopi Anda atau yang sesuai dengan nama pemilik pada STNK atau BPKB kendaraan
  • Siapkan STNK asli yang lama dan fotokopi Anda sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan tersebut
  • Lalu, siapkan jumlah biaya perpanjangan STNK dengan jumlah yang sesuai. Anda pun bisa memastikan berapa biaya asli yang sudah ditetapkan berdasarkan peraturan resmi. Jangan sampai Anda terkena Pungli.

2. Syarat Perpanjang STNK Perusahaan

Kedua adalah syarat perpanjangan STNK tahunan perusahaan. Syarat perpanjangan ini membutuhkan surat kuasa yang secara administratif dibuat resmi oleh perusahaan untuk bukti otentik. Catat syarat di bawah ini:

  • STNK dan BPKB perusahaan yang asli dan fotokopi 
  • Siapkan juga Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), NPWP perusahaan, dan alamat perusahaan yang akan Anda urus
  • Bawa surat kuasa jika Anda adalah pihak lain yang ingin melakukan perpanjangan STNK kendaraan perusahaan tertentu. Surat kuasa tentu harus resmi mencantumkan kop surat dan stempel, serta tanda tangan basah atau resmi dari pemberi kuasa. 

3. Syarat Perpanjang STNK 5 Tahun

Apa itu perpanjangan STNK 5 tahun? Perpanjangan 5 tahunan ini termasuk perpanjangan STNK Anda pada tahun kelima pembayaran pajak. Di 5 tahun ini, Anda akan mendapatkan STNK, plat, dan nomor kendaraan yang baru. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berikut syarat perpanjang STNK 5 tahun:

  • STNK dan BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data identitas pemilik kendaraan pada STNK atau BPKB kendaraan pribadi atau perusahaan
  • Jika Anda mengurus kendaraan milik perusahaan, maka siapkanlah fotokopi domisili perusahaan, TDP perusahaan, NPWP perusahaan, dan SIUP perusahaan
  • Surat kuasa
  • Terakhir, Anda harus membawa kendaraan saat melakukan perpanjangan STNK 5 tahun. Hal ini demi mengikuti syarat cek fisik kendaraan.

Perpanjang STNK dengan Metode Manual

Selain perpanjangan STNK online, Anda juga bisa memilih perpanjangan STNK offline atau manual. Berikut langkah yang harus Anda lakukan:

  • Kunjungi langsung gerai Samsat terdekat Anda
  • Lalu, isi formulir dari petugas loket STNK dan serahkan formulir itu segera. Jangan lupa sembari serahkan syarat-syarat administrasi perpanjang STNK Anda
  • Petugas loket kemudian akan memverifikasi data Anda. Lalu, ia akan memberi Anda nota nominal pajak yang harus dilunasi di tempat
  • Jika petugas sudah menerima uang Anda, maka STNK baru Anda segera diserahkan.

Pilihan editor: Rencana STNK Bakal Pakai Chip dan Berbentuk Kartu, Korlantas: Masih Tahap Pengembangan

ALFI MUNA SYARIFAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kompolnas Temukan Maraknya STNK dan Pelat Nomor Palsu di Lembaga Negara

3 hari lalu

Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Josua Mamoto meninjau rumah wartawan yang terbakar di Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara, Selasa, 2 Juli 2024. Tim gabungan Polda Sumatera Utara dan Polres Tanah Karo masih mengusut pemicu kebakaran rumah milik wartawan yang menewaskan empat orang korban pada Kamis (27/6) lalu, serta memeriksa 16 saksi dan mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian tersebut. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Kompolnas Temukan Maraknya STNK dan Pelat Nomor Palsu di Lembaga Negara

Kompolnas menemukan maraknya penggunaan pelat nomor dan STNK palsu di sejumlah institusi dan lembaga negara.


8 Tips Membeli Mobil Bekas untuk Pemula, Cek Kelengkapan Dokumen

44 hari lalu

Pedagang mobil bekas menunggu pelanggan  di Bursa Mobil Bekas Blok M Mall, Jakarta, Senin 10 Mei 2024. Sejumlah pedagang setempat mengatakan bahwa selama periode Januari hingga Mei 2024 penjualan mobil bekas mengalami penurunan hingga 50 persen. TEMPO/Fajar Januarta
8 Tips Membeli Mobil Bekas untuk Pemula, Cek Kelengkapan Dokumen

Ketahui beberapa tips membeli mobil bekas untuk pemula agar tidak tertipu. Selain cek fisik, cek juga kelengkapan dokumennya.


Tak Hanya SIM, Ini 10 Layanan Masyarakat yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan

46 hari lalu

Tak Hanya SIM, Ini 10 Layanan Masyarakat yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan

Selain SIM, ini deretan program pemerintah yang mewajibkan masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan untuk mengakses layanannya.


Sidak Bus di Ragunan, Menhub Temukan STNK Kedaluwarsa, Uji KIR Tak Laik Jalan, hingga..

47 hari lalu

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait kelaikan jalan bus pariwisata di kawasan wisata Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, Minggu, 9 Juni 2024. ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak
Sidak Bus di Ragunan, Menhub Temukan STNK Kedaluwarsa, Uji KIR Tak Laik Jalan, hingga..

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menemukan sejumlah bus tak memiliki kelengkapan surat-surat saat melakukan sidak di TM Ragunan.


Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

2 Mei 2024

Polisi militer memeriksa kendaraan dinas TNI saat pelaksanaan operasi Penegakan Ketertiban (Gaktib) dan Yustisi di bypass jalan Jenderal A. Yani, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023. Detasemen Polisi Militer Kogartap I Jakarta menggelar razia rotator dan mobil pelat TNI. TEMPO/Tony Hartawan
Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.


Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

19 April 2024

Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X
Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

Lemahnya pengawasan disebut menjadi penyebab maraknya pemalsuan pelat dinas TNI dan Polri oleh warga sipil.


Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

30 Maret 2024

Petugas menunjukkan aplikasi SIM Nasional Presisi Korlantas Polri (Sinar) saat peluncurannya untuk guna perpanjangan SIM secara daring di Jakarta, Selasa 13 April 2021. Kapolri meluncurkan aplikasi Sinar untuk perpanjang SIM secara daring agar masyarakat dapat melakukan pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C dari mana saja secara online dengan mengunduh platform digital Korlantas di Android maupun Apple. ANTARA FOTO/ Reno Esnir
Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

Masyarakat tidak perlu khawatir jika SIM akan habis masa berlakunya, kini Polri membuat aplikasi yang dapat jadi reminder SIM, STNK, SKCK.


Begini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain secara Online

17 Maret 2024

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Begini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain secara Online

Cara memperpanjang STNK atas nama orang lain dapat dilakukan dengan mudah dan efisien secara online melalui aplikasi SIGNAL.


Fakta-fakta Menko Marves Luhut Pandjaitan Berencana Menaikkan Pajak Motor Bensin

24 Januari 2024

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Fakta-fakta Menko Marves Luhut Pandjaitan Berencana Menaikkan Pajak Motor Bensin

Menurut Luhut kenaikan pajak motor bensin diharapkan dapat mengurangi polusi udara yang semakin memburuk.


Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

20 Januari 2024

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

Pemprov DKI Jakarta menetapkan ketentuan terbaru untuk Pajak Kendaraan Bermotor, berikut penjelasan mengenai pajak progresif.