Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Cara Bayar Denda Surat Tilang Elektronik Mobil dan Motor

image-gnews
Kendaraan melintas di bawah papan digital bertuliskan
Kendaraan melintas di bawah papan digital bertuliskan "Anda Memasuki Kawasan Tilang Elektronik" di Jalan Jenderal Sudirman, Rabu, 17 Maret 2021. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyiapkan 30 kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile untuk menindak pelanggar lalu lintas. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Saat mendapat surat tilang elektronik, masih banyak yang bingung bagaimana cara bayar dendanya. Pengemudi bisa menunggu surat pemberitahuan dari kepolisian atau melakukan pemeriksaan pelanggaran secara mandiri dan berkala melalui portal resmi ETLE. Setelah itu dapat membayar biaya atas sanksi administratif terhadap pelanggaran lalu lintas secara daring maupun luring.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengarahkan Korps Lalu Lintas atau Korlantas memberlakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Instruksi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 pada 18 Oktober 2022.

Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE sendiri merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas yang memanfaatkan teknologi elektronik berupa kamera CCTV. Hal ini bertujuan agar meningkatkan disiplin berkendara dan meminimalisir oknum yang melakukan pungli saat menindak para pelanggar lalu lintas.

Pemberitahuan tilang elektronik diketahui setelah petugas mengidentifikasi pelanggaran melalui electronic registration and identification (ERI) yang terhubung dengan perangkat ETLE. Mengutip dari wuling.id, Petugas kemudian mengirimkan surat konfirmasi melalui pos ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi terkait pelanggaran lalu lintas yang telah dilakukan.

Surat tersebut merupakan langkah awal dari penindakan tilang elektronik. Oleh sebab itu, pemilik kendaraan wajib mengkonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran. Lalu melakukan konfirmasi dengan mendatangi kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum atau melalui website etle-pmj.info/id. 

Tak hanya itu, surat konfirmasi tersebut juga melampirkan foto atau video kendaraan yang diduga melanggar lalu lintas. Hal ini bertujuan memudahkan si pemilik kendaraan melakukan konfirmasi. Termasuk mengkonfirmasi jika kendaraan itu bukan lagi miliknya.

Selain dilayangkan surat dari kepolisian, pengemudi juga dapat melakukan pemeriksaan pelanggaran secara mandiri dan berkala melalui portal resmi ETLE. Adapun caranya sebagai berikut. 

- Kunjungi alamat URL https://etle-pmj.info/id/check-data.

- Ketikkan data nomor pelat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan.

- Tekan tombol ‘Cek Data’.

- Apabila terdapat pelanggaran, informasi akan ditampilkan. 

Usia terbukti melakukan pelanggaran, petugas akan mengeluarkan blanko tilang. Pembayaran tersebut dilakukan melalui BRI Virtual Account dengan menggunakan kode pembayaran yang telah diterima.

Berikut beberapa metode untuk pembayaran denda ETLE. 

Nasabah BRI

Bagi nasabah BRI, pembayaran dapat dilakukan melalui teller, ATM, mobile banking, internet banking, dan EDC dengan prosedur berikut.

1. Pilih menu pembayaran

2. Pilih menu Transaksi Lain

3. Pilih menu Pembayaran

4. Pilih menu Lainnya

5. Pilih menu BRIVA

6. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

7. Pada halaman konfirmasi, pengendara harus memastikan detail pembayaran sesuai sistem mobile banking. Selanjutnya, ikuti langkah hingga transaksi selesai.

Non-Nasabah BRI

Pelanggar non nasabah BRI, denda hanya bisa dibayarkan melalui mesin ATM dengan langkah-langkah sebagai berikut.

1. Pilih menu Pembayaran

2. Pilih Transaksi Lainnya

3. Pilih Transfer

4. Pilih Ke Rek Bank Lain

5. Memasukkan kode BRI (002) diikuti 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

6. Memasukkan nominal pembayaran denda. 

7. Ikuti langkah selanjutnya hingga transaksi selesai.

8. Sebagai catatan, setelah selesai membayar, pelanggar wajib menyimpan bukti pembayaran berupa struk transaksi, slip setoran, atau bukti notifikasi SMS.


Pilihan Editor: 3 Cara Bayar Denda Tilang Elektronik, Cek Jenis Pelanggarannya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Kustom Nada Dering Notifikasi Whatsapp di Android dan iOS

12 jam lalu

Ilustrasi WhatsApp. (knowitinfo.com)
Cara Kustom Nada Dering Notifikasi Whatsapp di Android dan iOS

Menggunakan nada dering yang unik memungkinkan Anda untuk dengan mudah membedakan notifikasi WhatsApp dari aplikasi lain.


Penyebab dan Cara Mengatasi Notifikasi Whatsapp Tidak Muncul

17 jam lalu

Ilustrasi WhatsApp. shutterstock.com
Penyebab dan Cara Mengatasi Notifikasi Whatsapp Tidak Muncul

Ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan notifikasi WhatsApp tidak muncul di perangkat Anda, mulai dari pengaturan notifikasi yang salah hingga masalah pada sistem operasi.


Terkini: BPOM Beberkan Syarat Roti Okko Bisa Kembali Dipasarkan, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL

1 hari lalu

Tangkapan layar produk roti Okko dari situ resmi www.rotiokko.com
Terkini: BPOM Beberkan Syarat Roti Okko Bisa Kembali Dipasarkan, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL

BPOM menyatakan pencabutan izin edar roti Okko bisa dibatalkan. Syaratnya, produsen dapat memperbaiki proses produksi sesuai standar yang berlaku.


Kepala BP2MI Ungkap Inisial T yang Kendalikan Judi Online di Indonesia dari Kamboja

1 hari lalu

Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyebut banyak oknum terlibat dalam sindikat penempatan ilegal pekerja migran Indonesia, Selasa, 23 Juli 2024. TEMPO/Mei Leandha
Kepala BP2MI Ungkap Inisial T yang Kendalikan Judi Online di Indonesia dari Kamboja

Kepala BP2MI menyampaikan kepada Jokowi, Menkopolhukam, Kapolri, hingga Panglima TNI bahwa sangat mudah menangkap aktor di balik bisnis judi online.


Penyaluran Kredit dan Dana Pihak Ketiga 'Double Digit', BRI Cetak Laba Rp29,90 Triliun

1 hari lalu

Direktur Utama PT BRI Sunarso pada pemaparan press conference kinerja keuangan Triwulan II 2024 di Jakarta, Kamis 25 Juli 2024. Dok. Bank BRI
Penyaluran Kredit dan Dana Pihak Ketiga 'Double Digit', BRI Cetak Laba Rp29,90 Triliun

BRI dapat menjaga rasio kredit bermasalah (NPL) di kisaran 3,05 persen


BRI Group Catat Laba Rp29,9 Triliun per Akhir Kuartal II 2024

1 hari lalu

Direktur Utama PT BRI Sunarso pada pemaparan press conference kinerja keuangan Triwulan II 2024 di Jakarta, Kamis 25 Juli 2024. Dok. Bank BRI
BRI Group Catat Laba Rp29,9 Triliun per Akhir Kuartal II 2024

Hingga akhir kuartal II 2024, penyaluran kredit BRI tercatat Rp1.336,78 triliun atau tumbuh 11,20 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy).


Sidang Obstruction of Justice Kasus Timah, Ahli Pidana Penasihat Kapolri Tuding Jaksa Bertindak Arogan

1 hari lalu

Ahli hukum pidana yang juga penasehat Kapolri, Chairul Huda menyebut penyidik Kejagung bertindak arogan saat menjadi saksi dalam persidangan kasus perintangan penyidikan kasus timah di PN Pangkalpinang, Rabu, 24 Juli 2024. TEMPO/Servio Maranda
Sidang Obstruction of Justice Kasus Timah, Ahli Pidana Penasihat Kapolri Tuding Jaksa Bertindak Arogan

Ahli pidana sekaligus penasihat Kapolri itu mengklaim perusakan HP oleh Toni Tamsil bukan termasuk obstruction of justice perkara timah.


4 Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Web Korlantas dan Aplikasi POLRI

2 hari lalu

Sejumlah kendaraan bermotor melintasi kamera  E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu 14 Maret 2021. Satlantas Polres Metro Bekasi akan memberlakukan sistem tilang elektronik atau E-TLE mulai 17 Maret 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
4 Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Web Korlantas dan Aplikasi POLRI

Cara cek tilang elektronik dapat dilakukan dengan mudah melalui situs web dan aplikasi ponsel untuk Android atau iOS.


4 Cara Mematikan Notifikasi TikTok yang Mengganggu

3 hari lalu

Beberapa cara untuk top up koin TikTok, yaitu melalui website resmi dan aplikasi TikTok. Berikut ini informasi tata cara dan harganya. Foto: Canva
4 Cara Mematikan Notifikasi TikTok yang Mengganggu

Notifikasi TikTok yang terlalu sering tentunya cukup mengganggu. Berikut ini cara mematikan notifikasi TikTok lewat HP maupun aplikasinya.


Peringati Hari Anak Nasional, BRI Ajak Anak SD Belajar Hidroponik

3 hari lalu

Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional 2024,  BRI mengambil peran memberikan dukungan bagi kemajuan pendidikan anak-anak di Indonesia salah satunya melalui kegiatan “Belajar Cerdas dan Unik Lewat Hidroponik.  Dok. BRI
Peringati Hari Anak Nasional, BRI Ajak Anak SD Belajar Hidroponik

Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional 2024 yang jatuh pada tanggal 23 Juli, BRI mengambil peran aktif dalam mendukung kemajuan pendidikan anak-anak di Indonesia melalui kegiatan "Belajar Cerdas dan Unik Lewat Hidroponik."