Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Cara Bayar Denda Surat Tilang Elektronik Mobil dan Motor

image-gnews
Kendaraan melintas di bawah papan digital bertuliskan
Kendaraan melintas di bawah papan digital bertuliskan "Anda Memasuki Kawasan Tilang Elektronik" di Jalan Jenderal Sudirman, Rabu, 17 Maret 2021. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyiapkan 30 kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile untuk menindak pelanggar lalu lintas. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Saat mendapat surat tilang elektronik, masih banyak yang bingung bagaimana cara bayar dendanya. Pengemudi bisa menunggu surat pemberitahuan dari kepolisian atau melakukan pemeriksaan pelanggaran secara mandiri dan berkala melalui portal resmi ETLE. Setelah itu dapat membayar biaya atas sanksi administratif terhadap pelanggaran lalu lintas secara daring maupun luring.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengarahkan Korps Lalu Lintas atau Korlantas memberlakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Instruksi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 pada 18 Oktober 2022.

Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE sendiri merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas yang memanfaatkan teknologi elektronik berupa kamera CCTV. Hal ini bertujuan agar meningkatkan disiplin berkendara dan meminimalisir oknum yang melakukan pungli saat menindak para pelanggar lalu lintas.

Pemberitahuan tilang elektronik diketahui setelah petugas mengidentifikasi pelanggaran melalui electronic registration and identification (ERI) yang terhubung dengan perangkat ETLE. Mengutip dari wuling.id, Petugas kemudian mengirimkan surat konfirmasi melalui pos ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi terkait pelanggaran lalu lintas yang telah dilakukan.

Surat tersebut merupakan langkah awal dari penindakan tilang elektronik. Oleh sebab itu, pemilik kendaraan wajib mengkonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran. Lalu melakukan konfirmasi dengan mendatangi kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum atau melalui website etle-pmj.info/id. 

Tak hanya itu, surat konfirmasi tersebut juga melampirkan foto atau video kendaraan yang diduga melanggar lalu lintas. Hal ini bertujuan memudahkan si pemilik kendaraan melakukan konfirmasi. Termasuk mengkonfirmasi jika kendaraan itu bukan lagi miliknya.

Selain dilayangkan surat dari kepolisian, pengemudi juga dapat melakukan pemeriksaan pelanggaran secara mandiri dan berkala melalui portal resmi ETLE. Adapun caranya sebagai berikut. 

- Kunjungi alamat URL https://etle-pmj.info/id/check-data.

- Ketikkan data nomor pelat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan.

- Tekan tombol ‘Cek Data’.

- Apabila terdapat pelanggaran, informasi akan ditampilkan. 

Usia terbukti melakukan pelanggaran, petugas akan mengeluarkan blanko tilang. Pembayaran tersebut dilakukan melalui BRI Virtual Account dengan menggunakan kode pembayaran yang telah diterima.

Berikut beberapa metode untuk pembayaran denda ETLE. 

Nasabah BRI

Bagi nasabah BRI, pembayaran dapat dilakukan melalui teller, ATM, mobile banking, internet banking, dan EDC dengan prosedur berikut.

1. Pilih menu pembayaran

2. Pilih menu Transaksi Lain

3. Pilih menu Pembayaran

4. Pilih menu Lainnya

5. Pilih menu BRIVA

6. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

7. Pada halaman konfirmasi, pengendara harus memastikan detail pembayaran sesuai sistem mobile banking. Selanjutnya, ikuti langkah hingga transaksi selesai.

Non-Nasabah BRI

Pelanggar non nasabah BRI, denda hanya bisa dibayarkan melalui mesin ATM dengan langkah-langkah sebagai berikut.

1. Pilih menu Pembayaran

2. Pilih Transaksi Lainnya

3. Pilih Transfer

4. Pilih Ke Rek Bank Lain

5. Memasukkan kode BRI (002) diikuti 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

6. Memasukkan nominal pembayaran denda. 

7. Ikuti langkah selanjutnya hingga transaksi selesai.

8. Sebagai catatan, setelah selesai membayar, pelanggar wajib menyimpan bukti pembayaran berupa struk transaksi, slip setoran, atau bukti notifikasi SMS.


Pilihan Editor: 3 Cara Bayar Denda Tilang Elektronik, Cek Jenis Pelanggarannya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Koalisi Desak Perbankan Setop Investasi ke Energi Kotor dan Segera Beralih ke EBT

1 hari lalu

Koalisi dari organisasi masyarakat sipil dari Greenpeace Indonesia, Enter Nusantara, dan Market Forces menggelar aksi bersepeda di Car Free Day Jakarta pada Minggu, 5 Mei 2024. Dalam aksi ini mereka meminta agar perbankan berhenti berinvestasi terhadap energi kotor dan beralih ke energi terbarukan. Dok: Istimewa
Koalisi Desak Perbankan Setop Investasi ke Energi Kotor dan Segera Beralih ke EBT

Koalisi organisasi masyarakat sipil mendesak agar kalangan perbankan berhenti memberikan dukungan pendanaan energi kotor seperti batu bara.


Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

1 hari lalu

Tilang manual. ANTARA
Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.


Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

1 hari lalu

Polisi lalu lintas menilang pengendara yang tidak lulus uji emisi di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 1 September 2023. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat sebagai upaya agar masyarakat ikut berkontribusi untuk mengatasi permasalahan buruknya kualitas udara di Ibu Kota. Denda sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp 250.000 bagi kendaraan motor dan Rp 500.000 bagi kendaraan mobil. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

Bila sistem pengiriman surat tilang melalui Whatsapp aman, Korlantas akan memberlakukan aturan ini secara nasional.


Cara Mudah Menghilangkan Notifikasi Google Chrome di HP dan Laptop

3 hari lalu

Notifikasi Google Chrome bisa mengganggu pengguna saat sedang asyik menggunakan HP atau Laptop. Ini cara menghilangkan notifikasi Chrome. Foto: Canva
Cara Mudah Menghilangkan Notifikasi Google Chrome di HP dan Laptop

Notifikasi Google Chrome bisa mengganggu pengguna saat sedang asyik menggunakan HP atau Laptop. Ini cara menghilangkan notifikasi Chrome.


Jalan Raya di Cina Ambles, Sedikitnya 48 Orang Tewas

4 hari lalu

Jalan tol runtuh pada Rabu dini hari di Guangdong, Cina. Wang Ruiping/Xinhua
Jalan Raya di Cina Ambles, Sedikitnya 48 Orang Tewas

Korban tewas akibat amblesnya jalan raya di Cina selatan telah meningkat menjadi 48 orang


Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

4 hari lalu

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dalam konferensi pers May Day di Stadion Madya, Senayan, Jakarta Pusat pada 1 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasannya mengangkat tokoh buruh, Andi Gani Nena Wea, sebagai salah satu staf ahlinya.


Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

4 hari lalu

Pemain Timnas Indonesia U-23 Rizky Ridho saat melawan Uzbekistan U-23 pada semifinal Piala Asia U-23. Foto : PSSI
Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

Timnas Indonesia kalah melawan Uzbekistan dalam semifinal Piala Asia U-23 2024. Ini komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin.


Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

4 hari lalu

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dalam konferensi pers May Day di Stadion Madya, Senayan, Jakarta Pusat pada 1 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons perihal penghentian penyidikan kasus kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA


Rekam Jejak Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI yang Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi usai melakukan pertemuan dengan Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dan Presiden KSPI Said Iqbal di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, 30 September 2019. Tempo/Friski Riana
Rekam Jejak Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI yang Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea ditunjuk Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Staf Ahli Kapolri. Berikut profilnya.


Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara

4 hari lalu

 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melantik Brigjen Dwi Irianto menjadi Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin, 29 April 2024. Dok Polri
Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara

Pelantikan Kapolda Sulawesi Tenggara yang baru itu dipimpin langsung oleh Kapolri dan dihadiri pejabat utama Mabes Polri di Rupatama, Mabes Polri.