TEMPO.CO, Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) digugat perusahaan sepeda asal Amerika Serikat, Trek Bicycle Corporation. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 70/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), penggugat perkara ini adalah Trek Bicycle Corporation dengan menunjuk kuasa hukum Marodin Sijabat. Sementara, pihak tergugat, PT Astra Honda Motor (AHM) masih belum menunjuk kuasa hukumnya.
SIPP itu juga mencantumkan petitum atau tuntutan dalam perkara ini. Berikut lima poin petitum dalam kasus PT Astra Honda Motor dengan Trek Bicycle Corporation:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Tergugat tidak menggunakan merek MARLIN terdaftar No. IDM000168136 selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir.
- Menyatakan hapus dan/atau menghapuskan pendaftaran merek MARLIN terdaftar No. IDM000168136 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek.
- Memerintahkan Panitera atau Pejabat yang berwenang untuk itu, guna menyampaikan salinan putusan perkara ini kepada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. agar dapat mencatatkan penghapusan pendaftaran merek MARLIN terdaftar No. IDM000168136 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Bila dilihat pada laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), MARLIN merupakan merek yang masuk kode kelas 12 dan masuk ke jenis barang pelatan kendaraan, suku cadang, serta aksesori.
Merek ini terdaftar dengan nomor pendaftaran IDM000168136 yang didaftarkan PT Astra Honda Motor pada 8 Juli 2008. Tanggal dimulai perlindungan merek ini tercatat sejak 23 November 2006 dan akan berakhir pada 23 November 2026.
Sidang Pertama Ditunda
Persidangan pertama kasus AHM dengan Trek Bicycle ini telah berlangsung di PN Jakarta Pusat pada Kamis, 20 Juli 2023. Dalam sidang tersebut, hanya pihak Trek Bicycle yang hadir melalui kuasa hukum Marodin Sijabat, sementara perwakilan AHM tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memutuskan untuk menunda jadwal sidang pertama ini hingga dua minggu. Sidang pertama akan digelar kembali pada 3 Agustus 2023.
Sebelumnya, PT Astra Honda Motor masih irit bicara menanggapi gugatan dari Trek Bicycle Corporation tersebut. General Manager Corporate Communication PT AHM, Ahmad Muhibbudin, mengatakan pihaknya belum melakukan langkah lebih lanjut terhadap gugatan tersebut.
"Belum ada tindak lanjut apa-apa," ujar Muhibbudin saat dihubungi Tempo, Jumat, 14 Juli 2023.
Pilihan Editor: Legenda MotoGP Sarankan Marc Marquez Mundur dari Honda, Kenapa?
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto