Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Perkara yang Bikin AHM Digugat Perusahaan Sepeda Amerika

image-gnews
Sistem solar panel terpasang di atap pabrik Astra Honda Motor di Karawang, pabrik AHM Cikarang, dan AHM Safety Riding & Training Center Deltamas, Jawa Barat. (AHM)
Sistem solar panel terpasang di atap pabrik Astra Honda Motor di Karawang, pabrik AHM Cikarang, dan AHM Safety Riding & Training Center Deltamas, Jawa Barat. (AHM)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) digugat perusahaan sepeda asal Amerika Serikat, Trek Bicycle Corporation. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 70/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), penggugat perkara ini adalah Trek Bicycle Corporation dengan menunjuk kuasa hukum Marodin Sijabat. Sementara, pihak tergugat, PT Astra Honda Motor (AHM) masih belum menunjuk kuasa hukumnya.

SIPP itu juga mencantumkan petitum atau tuntutan dalam perkara ini. Berikut lima poin petitum dalam kasus PT Astra Honda Motor dengan Trek Bicycle Corporation:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Tergugat tidak menggunakan merek MARLIN terdaftar No. IDM000168136 selama 3 (tiga)  tahun berturut-turut dalam perdagangan barang sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir.
  3. Menyatakan hapus dan/atau menghapuskan pendaftaran merek MARLIN terdaftar No. IDM000168136 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek.
  4. Memerintahkan Panitera atau Pejabat yang berwenang untuk itu, guna menyampaikan salinan putusan perkara ini kepada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal  Kekayaan Intelektual (KI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. agar dapat mencatatkan penghapusan pendaftaran merek MARLIN terdaftar No. IDM000168136 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Bila dilihat pada laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), MARLIN merupakan merek yang masuk kode kelas 12 dan masuk ke jenis barang pelatan kendaraan, suku cadang, serta aksesori.

Merek ini terdaftar dengan nomor pendaftaran IDM000168136 yang didaftarkan PT Astra Honda Motor pada 8 Juli 2008. Tanggal dimulai perlindungan merek ini tercatat sejak 23 November 2006 dan akan berakhir pada 23 November 2026.

Sidang Pertama Ditunda

Persidangan pertama kasus AHM dengan Trek Bicycle ini telah berlangsung di PN Jakarta Pusat pada Kamis, 20 Juli 2023. Dalam sidang tersebut, hanya pihak Trek Bicycle yang hadir melalui kuasa hukum Marodin Sijabat, sementara perwakilan AHM tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memutuskan untuk menunda jadwal sidang pertama ini hingga dua minggu. Sidang pertama akan digelar kembali pada 3 Agustus 2023.

Sebelumnya, PT Astra Honda Motor masih irit bicara menanggapi gugatan dari Trek Bicycle Corporation tersebut. General Manager Corporate Communication PT AHM, Ahmad Muhibbudin, mengatakan pihaknya belum melakukan langkah lebih lanjut terhadap gugatan tersebut.

"Belum ada tindak lanjut apa-apa," ujar Muhibbudin saat dihubungi Tempo, Jumat, 14 Juli 2023.

Pilihan Editor: Legenda MotoGP Sarankan Marc Marquez Mundur dari Honda, Kenapa?

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Tuntutan Demo Seribuan Pengemudi Ojol di Patung Kuda, Pengamat Sebut Alasan Barang Kaesang-Erina Diduga Tak Diperiksa Bea Cukai

15 hari lalu

Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) se-Jabodetabek yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 29 Agustus 2024. Dalam aksinya KON meminta kepada pemerintah untuk melegalkan Ojol. KON juga menuntut agar peraturan menteri  kominfo no 1 tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial  agar segera diatur lebih rinci. Yang berkaitan dengan pengantaran peket barang dan paket makanan, yang belum ada aturan main yang jelas. TEMPO/Subekti.
Terkini: Tuntutan Demo Seribuan Pengemudi Ojol di Patung Kuda, Pengamat Sebut Alasan Barang Kaesang-Erina Diduga Tak Diperiksa Bea Cukai

Ini tuntutan demo para pengemudi ojek online (ojol) se-Jabodetabek di dekat Patung Arjuna Wijaya atau Patung Kuda pada Kamis.


Tekad Juara, Astra Honda Racing Team Dapat Kekuatan Tambahan di ARRC Mandalika

49 hari lalu

Balap Race 2 AP250 ARRC 2024 Japan Honda CBR250RR. Dok. Astra
Tekad Juara, Astra Honda Racing Team Dapat Kekuatan Tambahan di ARRC Mandalika

Astra Honda Racing Team (AHRT) bakal menurunkan empat pembalap di Asia Road Racing Championship (ARRC) Mandalika pada kelas Supersports 600 (SS600)


Peluang Astra Honda Racing Team Kuasai Podium di ARRC Mandalika 2024

49 hari lalu

Balap Race 2 AP250 ARRC 2024 Japan Honda CBR250RR. Dok. Astra
Peluang Astra Honda Racing Team Kuasai Podium di ARRC Mandalika 2024

Pembalap Astra Honda Racing Team (AHRT) bakal memainkan balapan Asia Road Racing Championship (ARRC) 2024 di kandang sendiri pada akhir pekan ini.


Tim Jelajah Satu Nusantara Bersepeda dari Sumatera-Sulawesi Sambil Wisata

52 hari lalu

Pesepeda Jelajah Satu Nusantara Go 5000 saat rehat melintasi Aceh, Mei 2024.  (Dok.Tim)
Tim Jelajah Satu Nusantara Bersepeda dari Sumatera-Sulawesi Sambil Wisata

Tim bersepeda yang sebagian merupakan anggota organisasi kegiatan alam bebas Wanadri di Bandung itu berusia lebih dari 60-70 tahun.


Tim Sepuh Asal Bandung Siap Gowes 1.500 Kilometer ke IKN

52 hari lalu

Tim Jelajah Satu Nusantara Go 5.000 akan bersepeda ke IKN pada Agustus 2024. (Dok.Tim)
Tim Sepuh Asal Bandung Siap Gowes 1.500 Kilometer ke IKN

Gowes ke IKN merupakan kelanjutan dari program Go 5000 Jelajah Satu Nusantara.


7 Tips Menghilangkan Lemak Perut dengan Bersepeda

18 Juni 2024

Ilustrasi lemak perut (pixabay.com)
7 Tips Menghilangkan Lemak Perut dengan Bersepeda

Berikut adalah langkah-langkah untuk menghilangkan lemak perut saat bersepeda.


Hari Bersepeda Sedunia, Ternyata Masih Banyak Orang Tak Bisa Naik Sepeda

3 Juni 2024

Ilustrasi bersepeda. Shutterstock
Hari Bersepeda Sedunia, Ternyata Masih Banyak Orang Tak Bisa Naik Sepeda

Banyak orang sudah bisa naik sepeda sejak balita namun ternyata banyak pula ya ng tak bisa melakukannya sampai usia dewasa.


Riwayat 3 Juni Dijadikan Hari Bersepeda Sedunia

3 Juni 2024

Ilustrasi Kegiatan Bersepeda/Brompton
Riwayat 3 Juni Dijadikan Hari Bersepeda Sedunia

Majelis Umum PBB menetapkan 3 Juni sebagai Hari Bersepeda Sedunia melalui sebuah resolusi. Apa tujuannya?


Momen Jan Ethes Kawal Jokowi Gowes Keliling Kota Yogyakarta

25 Mei 2024

Presiden Joko Widodo bersama cucunya, Jan Ethes Srinarendra, mengayuh sepeda meninggalkan Istana Kepresidenan Yogyakarta, pada Sabtu pagi, 25 Mei 2024. Foto: Vico - Biro Pers Sekretariat Presiden
Momen Jan Ethes Kawal Jokowi Gowes Keliling Kota Yogyakarta

Jokowi dan putra pertama Gibran Rakabuming Raka ini gowes keliling Kota Pelajar.


Korupsi BTS Kominfo, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara

21 Mei 2024

Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta apabila denda tidak dibayarkan, maka digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa, 21 Mei 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Korupsi BTS Kominfo, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara

JPU Kejagung menuntut eks Anggota III BPK Achsanul Qosasi dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.