Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tips dan Cara Mengurus STNK Robek atau Rusak

image-gnews
Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK merupakan surat penting. Namun tak jarang dokumen legal kendaraan itu rusak bahkan sobek. STNK robek baiknya diurus untuk menghindari risiko hilang. Mengutip dari indonesia.go.id, berikut tata cara mengurus STNK yang rusak :

1. Membuat Laporan Kehilangan 

Bila STNK hilang maka Anda harus ke kepolisian terdekat dan meminta surat keterangan kehilangan. Namun bila STNK rusak, Anda cukup foto copy saja STNK tersebut sebagai persyaratan pembuatan STNK baru. 

2. Menyiapkan Berkas 

Berkas yang harus dipersiapkan sebagai persyaratan pembuatan STNK baru diantaranya adalah : KTP (asli atau fotocopy), STNK (fotocopy), Surat keterangan kehilangan dari polisi setempat, dan BPKB (asli atau fotocopy). 

3. Pergi ke Kantor SAMSAT

Jika Berkas untuk persyaratan sudah siap, maka Anda bisa pergi ke kantor SAMSAT terdekat. Di kantor SAMSAT nantinya ada beberapa tahapan yang harus dialalui yaitu :

- Hal pertama yang dilakukan di kantor SAMSAT adalah melakukan cek fisik kenderan. Setelah hasilnya keluar, hasil tersebut bisa di foto copy. 

- Mengisi Form Pendaftaran secara lengkap dan benar, Anda juga harus memberikan berkas yang tadi sudah Anda siapkan untuk kemudian diserahkan pada Loket STNK hilang.

- Cek Blokir atau Surat Keterangan STNK hilang berisi keabsahan dari STNK terkait. 

- Mengurus Pembuatan STNK Baru di Loket BBN II, Anda hanya perku menyerahkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan dari SAMSAT di loket BBN II. 

- Membayar pajak kendaraan bermotor bagi yang belum, namun bila sudah membayar Anda akan dinyatakan bebas biaya pajak. 

- Membayar biaya pembuatan STNK baru sebesar Rp. 50.000 untuk kendaraan bermotor roda 2, roda 3 atau angkutan umum. Rp 75 ribu untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih.

- Jika semua tahapan tadi sudah Anda lewati. Anda hanya tinggal menyerahkan bukti pembayaran pada kasir. Tunggu nama Anda dipanggil untuk pengambilan STNK baru beserta SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)

Pilihan Editor: Cara Mengurus STNK Mati, Perhatikan 5 Poin Ini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pukat UGM Minta Susunan Pimpinan KPK Tidak Fokus Komposisi Polisi dan Jaksa

2 hari lalu

Pertemuan Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK 2024-2027 dengan sejumlah pimpinan media cetak, elektronik, maupun online di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu 5 Juni 2024. Pertemuan untuk menyerap aspirasi dalam seleksi pimpinan dan Dewas KPK 2024-2027 bisa berjalan sesuai harapan publik. Pansel KPK 2024-2027 juga menjadwalkan pertemuan dengan para pimpinan perguruan tinggi. Pimpinan badan usaha milik negara (BUMN). Pertemuan  dengan civil society organization (CSO) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM), terutama dari kalangan pegiat antikorupsi. TEMPO/Subekti
Pukat UGM Minta Susunan Pimpinan KPK Tidak Fokus Komposisi Polisi dan Jaksa

Menurutnya, tidak ada aturan khusus di UU KPK bahwa susunan pimpinan KPK maupun Dewas harus mewakili dari lembaga penegak hukum.


Amnesty International Minta DPR Tunda Pengesahan RUU Polri

3 hari lalu

Ilustrasi Penyiksaan oleh Polisi atau Kekerasan oleh Polisi. shutterstock.com
Amnesty International Minta DPR Tunda Pengesahan RUU Polri

Perlu partisipasi publik secara bermakna sebelum RUU Polri disahkan menjadi undang-undang.


Tuntutan Demonstran Dipenuhi, Bangladesh Mulai Tenang

4 hari lalu

Anggota Angkatan Darat Bangladesh terlihat bertugas pada hari kedua jam malam, ketika kekerasan meletus di beberapa bagian negara itu setelah protes mahasiswa terhadap kuota pekerjaan pemerintah, di Dhaka, Bangladesh, 21 Juli 2024. REUTERS/Mohammad Ponir Hossain
Tuntutan Demonstran Dipenuhi, Bangladesh Mulai Tenang

Jalanan sejumlah kota di Bangladesh yang biasanya ramai oleh demonstran yang berunjuk rasa, pada Senin, 22 Juli 2024, mulai tenang.


Laporan Pelecehan Seksual di KRL Dioper Polisi, Pemerintah Disarankan Buka Pengaduan di Kelurahan

5 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Laporan Pelecehan Seksual di KRL Dioper Polisi, Pemerintah Disarankan Buka Pengaduan di Kelurahan

Pegiat advokasi anti-kekerasan seksual Olin Monteiro mengatakan harus ada birokrasi pelaporan pelecehan seksual mulai dari tingkat terendah.


4 Jenderal Polisi Menjadi Calon Pimpinan dan Dewas KPK, Kekayaan Mencapai Rp 10 Miliar

9 hari lalu

Pertemuan Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK 2024-2027 dengan sejumlah pimpinan media cetak, elektronik, maupun online di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu 5 Juni 2024. Pertemuan untuk menyerap aspirasi dalam seleksi pimpinan dan Dewas KPK 2024-2027 bisa berjalan sesuai harapan publik. Pansel KPK 2024-2027 juga menjadwalkan pertemuan dengan para pimpinan perguruan tinggi. Pimpinan badan usaha milik negara (BUMN). Pertemuan  dengan civil society organization (CSO) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM), terutama dari kalangan pegiat antikorupsi. TEMPO/Subekti
4 Jenderal Polisi Menjadi Calon Pimpinan dan Dewas KPK, Kekayaan Mencapai Rp 10 Miliar

Sebanyak empat jenderal polisi maju menjadi calon pimpinan dan dewan pengawas KPK. Berapa kekayaan mereka?


Kadin Minta Satgas Pemberantasan Impor Ilegal Melibatkan Kepolisian dan Bea Cukai

11 hari lalu

Yukki Nugrahawan Hanafi. Foto : Interport
Kadin Minta Satgas Pemberantasan Impor Ilegal Melibatkan Kepolisian dan Bea Cukai

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta satgas pemberantasan impor ilegal melibatkan kepolisian dan bea cukai.


Puan Maharani Singgung Fenomena 'No Viral No Justice' dalam Sidang Paripurna

15 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah), Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus (kelima kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kelima kanan) dan Rachmat Gobel (keempat kiri) berfoto bersama dengan calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terpilih dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Rapat Paripurna tersebut menyetujui 7 calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masa jabatan periode 2024-2029 dan pidato Ketua DPR RI pada penutupan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Puan Maharani Singgung Fenomena 'No Viral No Justice' dalam Sidang Paripurna

Puan Maharani menyoroti berbagai fenomena memviralkan berbagai masalah karena aparat penegak hukum tidak responsif.


Pegi Setiawan Bebas, Pengamat Ungkap 4 Hal yang Dirugikan atas Ketidakprofesionalan Penyidik Polda Jabar

18 hari lalu

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi
Pegi Setiawan Bebas, Pengamat Ungkap 4 Hal yang Dirugikan atas Ketidakprofesionalan Penyidik Polda Jabar

Pengamat Kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto mengatakan setidaknya ada 4 hal yang dirugikan dari dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi Setiawan.


KKJ Minta Polri dan TNI Usut Pembakaran Rumah yang Sebabkan Jurnalis dan Keluarganya Meninggal di Karo

21 hari lalu

Kompolnas bersama personel Polres Tanah Karo meninjau rumah wartawan yang terbakar di Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara, Selasa, 2 Juli 2024. Tim gabungan Polda Sumatera Utara dan Polres Tanah Karo masih mengusut pemicu kebakaran rumah milik wartawan yang menewaskan empat orang korban pada Kamis (27/6) lalu, serta memeriksa 16 saksi dan mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian tersebut. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
KKJ Minta Polri dan TNI Usut Pembakaran Rumah yang Sebabkan Jurnalis dan Keluarganya Meninggal di Karo

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mendesak aparat mengusut tuntas kasus pembakaran rumah jurnalis di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.


Bukan Mencari Kebenaran, LBH Padang Klaim Kompolnas Melegitimasi Polda Sumbar

21 hari lalu

Kompolnas sudah memiliki modal untuk mendalami kasus tewasnya seorang remaja pelajar SMP di Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat.
Bukan Mencari Kebenaran, LBH Padang Klaim Kompolnas Melegitimasi Polda Sumbar

Setelah Kompolnas turun dalam kasus Afif Maulana, pernyataan dari Polda Sumbar menyatakan korban terpeleset.