Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Marak Bocah Naik Sepeda Listrik di Jalan Raya, Aturan Khusus Disiapkan

image-gnews
Pengunjung tengah melihat sepeda motor listrik di arena Jakarta Fair Kemayoran, Jumat 7 Juli 2023. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan bahwa anggaran senilai Rp350 miliar tersebut akan disalurkan untuk subsidi motor listrik sebanyak 50.000 unit. Anggaran sebesar Rp350 miliar ini merupakan bagian dari pagu indikatif Kemenperin tahun 2024 sebesar Rp3,76 triliun yang kemudian diusulkan untuk ditambah sebesar Rp1,025 triliun menjadi Rp4,78 triliun. Tempo/Tony Hartawan
Pengunjung tengah melihat sepeda motor listrik di arena Jakarta Fair Kemayoran, Jumat 7 Juli 2023. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan bahwa anggaran senilai Rp350 miliar tersebut akan disalurkan untuk subsidi motor listrik sebanyak 50.000 unit. Anggaran sebesar Rp350 miliar ini merupakan bagian dari pagu indikatif Kemenperin tahun 2024 sebesar Rp3,76 triliun yang kemudian diusulkan untuk ditambah sebesar Rp1,025 triliun menjadi Rp4,78 triliun. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan ini, marak bocah mengendarai sepeda listrik di jalan raya. Kondisi ini dinilai membahayakan dan bahkan sudah menimbulkan korban dalam penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak ini.

Melihat fenomena tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengaku akan melakukan pembahasan terkait regulasi khusus penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Aturan ini akan dibahas bersama dengan beberapa pemangku kepentingan seperti Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian PUPR.

"Kita berharap ada satu pengamanan khusus karena kalau di luar negeri sana, itu kan kecepatannya dibatasi, mereka biasanya bergabung dengan lokasi pejalan kaki, tidak turun ke jalan. Sayangnya, masyarakat kita sekarang belum seluruh terpenuhi, keadaan kondisi jalanan kita kan tidak, akhirnya turun ke jalan. Ini yang bahaya," kata Firman.

Dirinya mengimbau masyarakat yang memiliki sepeda listrik untuk tidak menggunakannya di jalan raya. Selain itu, para orang tua juga diminta untuk tidak memberikan izin kepada anaknya untuk menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

"Saya titip kepada masyarakat yang mau kasih hadiah ke anaknya itu hanya dititip di komplek dulu deh. Karena kalau tetap di jalan, ini akan berisiko," jelasnya.

Untuk diketahui, penggunaan sepeda listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020. Dalam aturan itu, sepeda listrik dikategorikan sebagai kendaraan tertentu yang mempunyai roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Permenhub itu mengatur kecepatan sepeda listrik paling tinggi 25 kilometer per jam. Tiap orang yang menggunakan kendaraan listrik harus memenuhi ketentuan, yakni menggunakan helm dan usia pengguna paling rendah 12 tahun. 

Selanjutnya, pengendara sepeda listrik juga harus sudah memiliki SIM, mengenakan jaket, celana panjang, sepatu sebagai keselamatan diri. Sepeda listrik yang minim kelengkapan berada di jalan raya diklaim bisa mengganggu dan membahayakan diri dan pengguna jalan lain.

Sedangkan menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik, sepeda motor listrik memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) untuk membuktikan telah lulus uji tipe. 

Pilihan Editor: Francesco Bagnaia Kritik Aturan Baru di MotoGP Inggris 2023

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Unpad dan Beam Mobility Siapkan 500 Sepeda Listrik, Ngebut Maksimal 25 Km per Jam

11 jam lalu

Peluncuran Beam Mobility di UNPAD berbarengan dengan kegiatan Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional (PIMNAS) ke 36, dan Beam Mobility menjadi armada untuk mobilisasi peserta PIMNAS di UNPAD. Istimewa
Unpad dan Beam Mobility Siapkan 500 Sepeda Listrik, Ngebut Maksimal 25 Km per Jam

Universitas Padjadjaran atau Unpad bekerja sama dengan Beam Mobility menyiapkan 500 unit sepeda listrik di kampus Jatinangor, Sumedang.


Indonesia Sudah Punya Aturan Soal Modifikasi Kendaraan, Simak Ketentuannya

40 hari lalu

Hyundai Santa Cruz sudah dimodifikasi untuk siap hadapi jalur menantang selama delapan hari Rebelle Rally 2023. (Foto: Hyundai)
Indonesia Sudah Punya Aturan Soal Modifikasi Kendaraan, Simak Ketentuannya

Regulasi soal modifikasi kendaraan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.


Joan Mir Main Gundu Bareng Bocah Jelang MotoGP Mandalika

47 hari lalu

Joan Mir main gundu bareng bocah-bocah di pinggir pantai Lombok.(Instagram/@joanmir36official)
Joan Mir Main Gundu Bareng Bocah Jelang MotoGP Mandalika

Pembalap Repsol Honda Joan Mir kedapatan sedang main gundu bersama bocah di Pantai Lombok jelang MotoGP Mandalika 2023.


Merek Sepeda Listrik yang Murah, Harganya Mulai Rp2,7 Jutaan

48 hari lalu

Berikut ini daftar merek sepeda listrik murah yang bisa Anda pilih. Harganya mulai dari Rp2,7 jutaan. Foto: Canva
Merek Sepeda Listrik yang Murah, Harganya Mulai Rp2,7 Jutaan

Berikut ini daftar merek sepeda listrik murah yang bisa Anda pilih. Harganya mulai dari Rp2,7 jutaan. Simak selengkapnya.


Polri Pastikan Pengamanan KTT AIS di Nusa Dua Bali Berjalan Aman dan Lancar

52 hari lalu

Kakorlantas Polri sekaligus Ka Ops Tribrata Agung 2023 Irjen Firman Shantyabudi usai melaksanakan Apel Gelar Pasukan Pengamanan KTT AIS Forum Tahun 2023 di Lapangan Renon, Denpasar, Bali, Sabtu, 7 Oktober 2023.  Foto: Istimewa
Polri Pastikan Pengamanan KTT AIS di Nusa Dua Bali Berjalan Aman dan Lancar

Proses pengamanan dan penjagaan KTT AIS akan berlangsung hingga 13 Oktober 2023 atau hingga kepulangan para delegasi. Polri nyatakan siap amankan.


Aturan yang Harus Dipatuhi saat Berkunjung ke Museum

27 September 2023

Siswa SMA melihat koleksi Museum Adityawarman di Ruangan Perhiasan pada 21 September 2023. (TEMPO/Fachri Hamzah)
Aturan yang Harus Dipatuhi saat Berkunjung ke Museum

Aturan ini tidak hanya akan menjaga keamanan koleksi berharga museum, tetapi juga memastikan pengunjung dapat menikmati museum.


Hingga Akhir 2023, Beam Moblity Yakin 10.000 Unit Sepeda Listriknya Beredar di Indonesia

27 September 2023

(Kiri ke kanan) Country Manager Beam Mobility Indonesia Devraj Shativelu, Head of Expansion Beam Mobility Indonesia Ricky Sjofyan, dan Senior Communications Associate Beam Mobility Indonesia Bagus Sukmana. Dalam acara Beam Xperience September, Roundtable Discussion di Sentosa Seafood Senayan, Jakarta Selatan pada Senin, 25 September 2023. TEMPO/Ninda Dwi Ramadhani
Hingga Akhir 2023, Beam Moblity Yakin 10.000 Unit Sepeda Listriknya Beredar di Indonesia

Jumlah armada sepeda listrik yang digunakan Beam Mobility di Indonesia hingga akhir tahun 2023 diyakini terus bertambah menjadi 10.000 unit.


Mahfud MD: Kalau Tak Melanggar Konstitusi, MK Tak Boleh Mengubah Batas Usia Capres-Cawapres

26 September 2023

Menko Polhukam Mahfud Md memberikan keterangan terkait kasus dugaan penyerobotan tanah milik negara di Jakarta, Selasa, 18 Juli 2023. Pemerintah akan melakukan segala upaya hukum untuk mengembalikan tanah aset PTPN II seluas 464 Ha di Deli Serdang dengan mengajukan kasasi terkait kasus dugaan pemalsuan surat kepemilikan yang diharapkan dapat menjadi bukti baru atau novum guna mengubah putusan dalam proses hukum perdata. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Mahfud MD: Kalau Tak Melanggar Konstitusi, MK Tak Boleh Mengubah Batas Usia Capres-Cawapres

Mahfud MD menjelaskan, selama aturan perundang-undangan tersebut tidak melanggar konstitusional, maka MK tidak boleh membatalkan atau mengubah aturan.


Iran Sahkan RUU Hijab, Perempuan Terancam Dihukum Berat Bila Melanggar

21 September 2023

Wanita Iran berjalan di jalan selama pengaktifan kembali polisi moralitas di Teheran, Iran, 16 Juli 2023. Mahsa Amini meninggal dalam tahanan polisi, tiga hari setelah ditangkap polisi moral pada 16 September 2022 karena tidak mengenakan jilbab secara benar. Majid Asgaripour/WANA (West Asia News Agency) via REUTERS
Iran Sahkan RUU Hijab, Perempuan Terancam Dihukum Berat Bila Melanggar

Iran mengesahkan aturan berhijab untuk perempuan. Laki-laki juga diwajibkan berpakaian sopan.


Apa Saja Syarat Membuat SIM A?

17 September 2023

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Apa Saja Syarat Membuat SIM A?

Di Indonesia, terdapat dua kategori SIM A yang berlaku, yaitu untuk individu dan untuk umum, dengan syarat mobil tidak melebihi berat 3.500 kg.