TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan ini, marak bocah mengendarai sepeda listrik di jalan raya. Kondisi ini dinilai membahayakan dan bahkan sudah menimbulkan korban dalam penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak ini.
Melihat fenomena tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengaku akan melakukan pembahasan terkait regulasi khusus penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Aturan ini akan dibahas bersama dengan beberapa pemangku kepentingan seperti Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian PUPR.
"Kita berharap ada satu pengamanan khusus karena kalau di luar negeri sana, itu kan kecepatannya dibatasi, mereka biasanya bergabung dengan lokasi pejalan kaki, tidak turun ke jalan. Sayangnya, masyarakat kita sekarang belum seluruh terpenuhi, keadaan kondisi jalanan kita kan tidak, akhirnya turun ke jalan. Ini yang bahaya," kata Firman.
Dirinya mengimbau masyarakat yang memiliki sepeda listrik untuk tidak menggunakannya di jalan raya. Selain itu, para orang tua juga diminta untuk tidak memberikan izin kepada anaknya untuk menggunakan sepeda listrik di jalan raya.
"Saya titip kepada masyarakat yang mau kasih hadiah ke anaknya itu hanya dititip di komplek dulu deh. Karena kalau tetap di jalan, ini akan berisiko," jelasnya.
Untuk diketahui, penggunaan sepeda listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020. Dalam aturan itu, sepeda listrik dikategorikan sebagai kendaraan tertentu yang mempunyai roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.
Permenhub itu mengatur kecepatan sepeda listrik paling tinggi 25 kilometer per jam. Tiap orang yang menggunakan kendaraan listrik harus memenuhi ketentuan, yakni menggunakan helm dan usia pengguna paling rendah 12 tahun.
Selanjutnya, pengendara sepeda listrik juga harus sudah memiliki SIM, mengenakan jaket, celana panjang, sepatu sebagai keselamatan diri. Sepeda listrik yang minim kelengkapan berada di jalan raya diklaim bisa mengganggu dan membahayakan diri dan pengguna jalan lain.
Sedangkan menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik, sepeda motor listrik memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) untuk membuktikan telah lulus uji tipe.
Pilihan Editor: Francesco Bagnaia Kritik Aturan Baru di MotoGP Inggris 2023
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto