Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

2 Cara Mudah Mengurus BPKB Hilang

image-gnews
BPKB asli saat di bawah ultraviolet  hologramnya selain muncul logo kepolisian juga ada garis-garis kecil bertebaran di halamannya. 15 Desember 2018. Tempo/Pribadi Wicaksono
BPKB asli saat di bawah ultraviolet hologramnya selain muncul logo kepolisian juga ada garis-garis kecil bertebaran di halamannya. 15 Desember 2018. Tempo/Pribadi Wicaksono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan salah satu berkas penting kendaraan bermotor. Buku itu menjadi bukti seseorang memiliki kendaraan bermotor tersebut. Jika buku itu hilang, bisa menjadi masalah besar bagi pemilik kendaraan. Tanpa dokumen ini, status kepemilikan kendaraan bisa dipertanyakan dan dapat menimbulkan masalah hukum. Jika Anda mengalami kehilangan BPKB, jangan panik. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda lakukan untuk mengurus BPKB hilang sebagaimana dikutip dari polri.go.id.

1. Mengurus Surat Keterangan Kehilangan STNK Hilang dan Status BPKB Leasing

Untuk mengurus Surat Keterangan Kehilangan STNK yang hilang dan mengetahui status BPKB yang masih dalam leasing, Anda harus melengkapi beberapa persyaratan sebagai berikut.

- Formulir permohonan yang biasanya dapat diambil di kantor Samsat atau ditanyakan langsung kepada petugas Samsat.

- Laporan Polisi tentang kehilangan STNK.

- Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut masih berada dalam kondisi baik.

- Foto kopi BPKB dan legalisir dari perusahaan leasing (jika kendaraan masih dalam kredit).

- Surat keterangan dari perusahaan leasing yang menyatakan status BPKB masih dalam penguasaan leasing.

- Identitas pemilik kendaraan seperti KTP dan Kartu Keluarga.

2. Mengurus Surat Keterangan Asal Usul BPKB Hilang

Selain kehilangan STNK, BPKB yang hilang juga dapat menjadi masalah serius. Untuk mengurus Surat Keterangan Asal Usul BPKB yang hilang, Anda harus melengkapi persyaratan berikut:

- Formulir permohonan yang dapat diambil di kantor Samsat.

- Laporan Polisi tentang kehilangan BPKB.

- Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir sebagai bukti kondisi kendaraan.

- Kliping koran yang berisi informasi kehilangan BPKB di dua media massa yang berbeda sebagai bukti bahwa kehilangan BPKB sudah diberitakan.

- Surat Keterangan dari Reserse (Reskrim) yang menyatakan bahwa BPKB tersebut benar-benar hilang.

- Pemblokiran BPKB oleh bank (jika kendaraan masih dalam kredit).

Setelah melengkapi semua persyaratan di atas, Anda dapat mengajukan permohonan penggantian BPKB atau STNK yang hilang ke kantor Samsat setempat. Setelah proses verifikasi dan validasi, Anda akan mendapatkan Surat Keterangan Kehilangan atau Asal Usul BPKB yang sah sebagai pengganti dokumen yang hilang.

Pastikan Anda mengurusnya segera agar status kepemilikan kendaraan tetap legal di mata hukum dan menghindari masalah yang tidak diinginkan di kemudian hari. Selain itu, Anda juga dapat berkonsultasi langsung dengan petugas Samsat atau lembaga terkait jika memerlukan informasi lebih lanjut mengenai prosedur dan persyaratan yang berlaku.

Pilihan Editor: Tips dan Cara Mengurus STNK Robek atau Rusak 

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KJP Plus Tersumbat Gara-gara Data Pribadi Dipakai Beli Motor Kerabat

1 hari lalu

Ilustrasi KJP
KJP Plus Tersumbat Gara-gara Data Pribadi Dipakai Beli Motor Kerabat

Warga terima kembali dana bantuan KJP Plus setelah koreksi data mobil angkot yang dikira mobil mewah.


20 Kapal Disiapkan untuk Nataru 2024, ASDP Batam: Jangan Tergiur Calo Tiket

1 hari lalu

Kapal roro melintas di perairan Batam, Kepulauan Riau. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
20 Kapal Disiapkan untuk Nataru 2024, ASDP Batam: Jangan Tergiur Calo Tiket

Managemen PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Batam memastikan akan mengoperasikan 20 kapal untuk melayani penumpang selama masa Libur Natal dan Tahun Baru 2024.


8 Tips Tetap Aman dan Sehat selama Liburan Musim Dingin

2 hari lalu

Ilustrasi liburan musim dingin. Unsplash.com/Gary Ellis
8 Tips Tetap Aman dan Sehat selama Liburan Musim Dingin

Ada beberapa tips yang bisa dilakukan agar tetap aman dan sehat selama liburan musim dingin


Kemenhub, Korlantas Polri, dan PUPR Terbitkan SKB untuk Atur Lalu Lintas Libur Natal dan Tahun Baru

2 hari lalu

Sejumlah penumpang menaiki KM Labobar di Pelabuhan Ahmad Yani, Kota Ternate, Maluku Utara, Jumat, 23 Desember 2022. Ratusan pemudik asal Bitung Sulawesi Utara  dan Pantoloan Sulawesi Tengah tersebut lebih memilih menggunakan transportasi jalur laut yang harganya masih relatif terjangkau untuk mudik merayakan Natal dan Tahun baru 2023 di kampung Halamanya. ANTARA FOTO/Andri Saputra
Kemenhub, Korlantas Polri, dan PUPR Terbitkan SKB untuk Atur Lalu Lintas Libur Natal dan Tahun Baru

Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru).


Gibran Salah Sebut Asam Sulfat, Apa Fungsinya pada Kendaraan?

4 hari lalu

Calon wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka bersama istrinya, Selvi Ananda saat blusukan di Pasar Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu, 3 Desember 2023. Dalam blusukan tersebut Gibran yang ditemani Selvi membagikan susu kepada masyarakat yang juga menjadi program mereka serta menyapa para pedadang dan pengunjung pasar. TEMPO/M Taufan Rengganis
Gibran Salah Sebut Asam Sulfat, Apa Fungsinya pada Kendaraan?

Calon wakil presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka salah menyebut asam sulfat untuk ibu hamil. Apa fungsi asam sulfat pada kendaraan?


4 Cara Cek Pajak Kendaraan secara Online dan Offline yang Mudah

5 hari lalu

Ilustrasi memeriksa pajak kendaraan bermotor melalui layanan SMS. TEMPO/Wawan Priyanto
4 Cara Cek Pajak Kendaraan secara Online dan Offline yang Mudah

Cek pajak kendaraan dapat dilakukan secara online melalui SMS, aplikasi SIGNAL, dan website. Selain itu, bisa juga datang langsung ke kantor samsat.


Mobil yang Ada di Lelang JBA Indonesia Berasal dari Mana?

9 hari lalu

Kendaraan Lelang di JBA. (Dok JBA)
Mobil yang Ada di Lelang JBA Indonesia Berasal dari Mana?

Sebagian besar unit yang ada di lelang mobil JBA Indonesia biasanya berasal dari mana? Simak informasi lengkapnya di sini:


Ketahui Cara Cek Pajak Motor Lewat HP yang Praktis

10 hari lalu

Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
Ketahui Cara Cek Pajak Motor Lewat HP yang Praktis

Cara cek pajak motor lewat HP saat ini cukup mudah, pemilik kendaraan bisa periksa melalui aplikasi dan website. Berikut ini langkah-langkahnya.


Unpad dan Beam Mobility Siapkan 500 Sepeda Listrik, Ngebut Maksimal 25 Km per Jam

11 hari lalu

Peluncuran Beam Mobility di UNPAD berbarengan dengan kegiatan Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional (PIMNAS) ke 36, dan Beam Mobility menjadi armada untuk mobilisasi peserta PIMNAS di UNPAD. Istimewa
Unpad dan Beam Mobility Siapkan 500 Sepeda Listrik, Ngebut Maksimal 25 Km per Jam

Universitas Padjadjaran atau Unpad bekerja sama dengan Beam Mobility menyiapkan 500 unit sepeda listrik di kampus Jatinangor, Sumedang.


Neta Klaim STNK Mobil Listrik Neta V Segera Diserahkan ke Konsumen

12 hari lalu

Mobil listrik Neta V ditampilkan dalam pameran otomotif GIIAS 2023 di ICE, BSD, Tangerang, Kamis, 10 Agustus 2023. Mobil dibekali baterai Lithium-ion yang dengan kapasitas listrik yang diklaim cukup untuk menempuh jarak sekitar 400 km dengan kapasitas baterai 40,7 kWh untuk sekali pengisian daya penuh. TEMPO/Tony Hartawan
Neta Klaim STNK Mobil Listrik Neta V Segera Diserahkan ke Konsumen

Neta Auto Indonesia menjanjikan pengiriman surat mobil listrik Neta V (BPKB dan STNK) akan dilakukan secepat mungkin ke konsumen.