Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Layanan Perpanjang SIM Baru Bisa Dilakukan di Satpas Daan Mogot

Reporter

image-gnews
Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 JUni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 JUni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Para pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) masih mengeluhkan tidak bisa melakukan perpanjang masa berlaku. Hal tersebut disebabkan adanya maintenance server atau pemeliharaan jaringan di Data Center Korlantas Polri.

Namun, kini secara perlahan jaringannya sudah mulai pulih sebagian. Pengumuman tersebut disiarkan akun Instagram @tmcpoldametro, Selasa 8 Agustus 2023.

Disebutkan bahwa pelayanan baru bisa dilakukan. Namun layanan baru beroperasi di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

"Untuk perpanjangan pelayanan SIM Keliling & Gerai saat ini masih dalam perbaikan/maintenance. Sedangkan untuk proses perpanjangan di Satpas SIM Daan Mogot Jakbar saat ini sudah bisa dilakukan," tulis keterangan dalam unggahan tersebut.

Diketahui sebelumnya Polda Metro Jaya mengumumkan penghentian sementara layanan perpanjangan SIM hingga sistem jaringan pulih kembali.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Para pemegang SIM akan mendapat dispensasi selama dua hari, terhitung sejak jaringan pulih. Namun, apabila sudah lewat dari dua hari, maka dispensasi tidak berlaku lagi. Artinya, pemegang SIM yang telat memperpanjang masa berlakunya harus membuat SIM lagi dari awal.

Adapun besaran biaya perpanjangan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Untuk SIM A, dikenakan biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000 dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C. Namun, pemegang SIM akan dikenakan juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000, asuransi Rp 50.000 dan Tes Psikologi Rp 60.000.

Pilihan Editor: Perubahan Lintasan Ujian Praktik SIM C, Tingkat Kelulusan Meningkat

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari ini

12 hari lalu

Warga antre saat mengurus perpanjangan SIM di Pelayanan SIM Keliling Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Rabu, 10 Juni 2020. Diaktifkannya kembali layanan SIM keliling bertujuan untuk mengurangi kepadatan yang terjadi di kantor Samsat Jakarta Timur. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari ini

Layanan SIM Keliling ini buka mulai pukul 8.00-14.00 WIB hari ini, Jumat, 17 November 2023.


SIM Baru Sudah Pakai Barcode, yang Lama Tetap Berlaku

14 hari lalu

Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 JUni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
SIM Baru Sudah Pakai Barcode, yang Lama Tetap Berlaku

Korlantas Polri telah memberlakukan model Surat Izin Mengemudi (SIM) terbaru yang dilengkapi dengan barcode. Namun model lama masih tetap berlaku.


Sejak 2022 SIM Sudah Pakai Barcode, Ini Fungsinya

15 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Sejak 2022 SIM Sudah Pakai Barcode, Ini Fungsinya

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkapkan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) terbaru sudah menggunakan barcode.


Jepang Masih Berlakukan Tilang Manual, Pakai Sistem Poin SIM

30 hari lalu

Suasana lalu lintas di Tokyo, Jepang, 28 Oktober 2023. TEMPO/Dicky Kurniawan
Jepang Masih Berlakukan Tilang Manual, Pakai Sistem Poin SIM

Tilang manual di Jepang akan menindak sejumlah pelanggaran lalu lintas, salah satunya kendaraan yang menyerobot pejalan kaki di zebra cross.


Bukan Cuma SIM, Beli Mobil di Jepang Juga Wajib Punya Parkiran

31 hari lalu

Lokasi lahan parkir sewaan untuk sepeda, motor, dan mobil yang berada di wilayah Shinagawa, Tokyo, Jepang. (Foto: TEMPO/Dicky Kurniawan)
Bukan Cuma SIM, Beli Mobil di Jepang Juga Wajib Punya Parkiran

Masyarakat Jepang yang ingin membeli mobil tidak hanya harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tetapi juga harus memiliki area parkir.


Biaya Pembuatan SIM Mobil di Jepang Mencapai Rp 40 Juta

48 hari lalu

Ilustrasi SIM di Jepang.
Biaya Pembuatan SIM Mobil di Jepang Mencapai Rp 40 Juta

Selain tak mudah didapatkan, SIM mobil di Jepang juga tidak murah, di mana biaya pembuatan SIM di negara itu mencapai Rp 40 untuk pemula.


Bikin SIM di Jepang Tidak Gampang, Harus Sekolah Dulu

48 hari lalu

Ilustrasi mobil di Jepang. (Foto: TEMPO/Rafif Rahedian)
Bikin SIM di Jepang Tidak Gampang, Harus Sekolah Dulu

Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jepang dinilai tidak mudah. Bagaimana proses mendapatkan SIM mobil di Negeri Sakura?


Polisi Bakal Terapkan Sistem Poin pada SIM untuk Pelanggaran Lalu Lintas, Begini Mekanismenya

26 September 2023

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Polisi Bakal Terapkan Sistem Poin pada SIM untuk Pelanggaran Lalu Lintas, Begini Mekanismenya

Pengurangan poin ini akan dilakukan pada SIM dan jika poin tersebut habis, maka SIM pengendara bisa dicabut.


Ujian Praktik SIM Model Baru Lebih Mudah, Tingkat Kelulusan di DKI Capai 80 Persen

22 September 2023

Anggota Polantas mengawasi warga yang menjalani ujian praktik SIM C di Satlantas Polres Kota Serang, Banten, Senin, 7 Agustus 2023. Mulai tanggal 7 Agustus 2023, Korlantas Polri telah mengganti lintasan uji praktik SIM C dari yang semula berbentuk angka 8 dan zig-zag dengan lebar 1,5 meter menjadi lintasan dengan variasi pola seperti huruf S dengan lebar 2,5 meter. ANTARA /Asep Fathulrahman
Ujian Praktik SIM Model Baru Lebih Mudah, Tingkat Kelulusan di DKI Capai 80 Persen

Peserta uji praktik SIM yang tidak lulus mayoritas disebabkan karena tidak menaati rambu-rambu lalu lintas.


Tak Ada Lagi Zig-zag Angka 8, Kelulusan Ujian SIM Model Baru Capai 90 Persen

22 September 2023

Penguji sedang menjelaskan peraturan uji praktik SIM terbaru kepada para pemohon SIM C di Satpas Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin 7 Agustus 2023. Tempo/Advist Khoirunikmah
Tak Ada Lagi Zig-zag Angka 8, Kelulusan Ujian SIM Model Baru Capai 90 Persen

Tingkat kelulusan uji praktik surat izin mengemudi atau ujian SIM model baru oleh Polda Metro jaya mencapai 90 persen