TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara baru saja menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dugaan korupsi pertambangan ore nikel. Salah satunya adalah Ridwan Djamaluddin.
Dirinya merupakan Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dirinya diduga melakukan korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Ridwan Djamaluddin pada 14 Desember 2021 lalu dilaporkan memimpin rapat terbatas untuk membahas dan memutuskan penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan.
Akibat pengurangan atau penyederhanaan itu, maka PT Kabaena Kromit Pratama yang sudah tidak memiliki deposit nikel di wilayah IUP. Namun pada kenyataannya, RKAB itu dijual oleh PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lainnya kepada PT Lawu Agung Mining untuk melegalkan pertambangan Ore Nikel di lahan milik PT Antam yang tidak mempunyai RKAB.
Menjadi tersangka dugaan kasus korupsi nikel, Ridwan Djamaluddin dilaporkan memiliki harta kekayaan total sekitar Rp 16,6 miliar. Itu berdasarkan data yang ia kirimkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 20 Februari 2023 untuk periodic 2022.
Sumber kekayaannya paling banyak disumbang dari kas dan setara kas, yakni sebesar Rp 7,8 miliar. Lalu untuk tanah dan bangunan sebesar Rp 5 miliar, alat transportasi dan mesin Rp 815 juta, harta bergerak lainnya Rp 1,4 miliar dan surat breharga Rp 1,4 miliar.
LHKPN melaporkan bahwa Ridwan Djamaluddin memiliki empat koleksi mobil di dalam garasinya. Keempat model itu adalah BMW 323 sedan tahun 1996, Toyota Agya 2015, Toyota Voxy 2019, dan Avanza Veloz 2022.
Daftar Koleksi Mobil Ridwan Djamaluddin
- BMW 323 Sedan Tahun 1996, Hibah Dengan Akta - Rp 75.000.000
- Toyota Agya Tahun 2015, Hasil Sendiri - Rp 70.000.000
- Toyota`Voxy Tahun 2019, Hasil Sendiri - Rp 380.000.000
- Toyota Avanza Veloz Tahun 2022, Hasil Sendiri - Rp 290.000.000
Pilihan Editor: Insentif Mobil Hybrid Akan Ditambah, Apa Pertimbangannya?
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto