TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menargetkan membangun 20.000 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) sebelum tahun 2025. Namun dalam realisasinya, baru ada 867 unit, di mana sebanyak 616 unit merupakan milik negara di bawah naungan PLN.
Minimnya jumlah pengecasan EV di Indonesia ini menjadi masalah dalam percepatan peralihan ke kendaraan listrik. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Eksekutif Sekretariat Asosiasi Ekosistem Mobilitas Listrik (AEML) Anugraha ‘Nuki’ Dezmercoledi.
Dirinya mengusulkan agar pemerintah dapat meninjau kembali skema pengaturan untuk SPKLU. Anugraha juga menyebut agar pemerintah membuka opsi kerja sama dengan pihak swasta untuk menambah jumlah SPKLU.
"Tujuan utamanya adalah percepatan elektrifikasi, jangan sampai ada situasi ‘telur dulu atau ayam dulu’, jadi infrastruktur harus ditambah, supaya konsumen pengguna (kendaraan listrik) tidak kesulitan," ujarnya saat talk show di booth MG, GIIAS 2023, Jumat, 18 Agustus 2023.
Nuki menambahkan keterlibatan pihak swasta tentu akan tetap memberikan keuntungan. Pemerintah nantinya dinilai dapat lebih mudah mengejar target SPKLU dan masyarakat tidak perlu khawatir soal ekosistem kendaraan listrik.
Bila hal ini dilakukkan, Nuki optimistis peralihan kendaraan listrik di Indonesia bisa cepat terlaksana. Selain itu harga pengisian SPKLU juga akan lebih kompetitif.
“Secara regulasi pengaturan tarif kan sudah disiapkan pemerintah, jadi untuk ke depannya, seharusnya tidak akan ada monopoli dari pihak-pihak pengelola SPKLU,” jelas Nuki.
Sebagai informasi biaya pengisian telah tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 182.K/Tl.04/MEM.S/2023, tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum.
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Havidh Nazif sebelumnya menjelaskan bahwa SPKLU dengan teknologi fast charging akan dikenakan biaya maksimal Rp 25 ribu. Sedangkan biaya pengisian daya SPKLU ultrafast charging maksimalnya mencapai Rp 57 ribu. Itu berlaku untuk sekali charging.
"Jadi, di Kepmen ESDM 182 Tahun 2023, di sini kalau kami rangkum bagaimana untuk SPKLU yang mempunyai teknologi fast charging itu biaya layanan maksimumnya Rp 25.000, kemudian untuk ultrafast charging itu biaya layanan yang boleh dibebankan kepada konsumen sebesar Rp 57.000," jelas dia.
Pilihan Editor: 4 Mobil Listrik di Bawah Rp 400 Juta yang Ada di GIIAS 2023
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto