TEMPO.CO, Jakarta - Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon IV di DKI Jakarta dilaporkan tidak punya anggaran khusus untuk membeli kendaraan listrik. Dengan begitu mereka tidak bisa memiliki kendaraan dinas berbasis listrik dalam waktu dekat ini.
Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono. Dirinya menjelaskan bahwa ASN Eselon IV tidak diwajibkan memiliki kendaraan dinas listrik.
"Biaya beli kendaraan listrik menjadi tanggung jawab masing-masing individu," kata Joko di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, seperti dikutip Tempo.co dari kantor berita Antara hari ini, Rabu, 23 Agustus 2023.
Lebih lanjut Joko memastikan bahwa pembelian kendaraan listrik untuk Eselon IV hanya bersifat imbauan, bukan kewajiban. "Bukan Eselon IV aja, tapi para pegawai Pemprov DKI Jakarta diimbau untuk menggunakan kendaraan listrik yang rendah emisi," ucap dia.
Sementara itu Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sebelumnya sempat meminta tunjangan transportasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Eselon IV ke atas dialihkan untuk membeli kendaraan listrik.
"Kalau DKI kan pejabatnya memiliki tunjangan transportasi, nah itu saya minta alihkan untuk beli motor listrik," kata Heru usai rapat di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi di Jakarta Pusat.
Permintaan menggunakan kendaraan listrik untuk para ASN Eselon IV ke atas itu untuk menekan polusi udara di Jakarta. Mengingat, kondisi udara Ibu Kota saat ini sudah masuk dalam kategori tidak sehat.
"Lagi dibahas, kalau saya nanti pegawai DKI Eselon IV ke atas harus menggunakan kendaraan listrik, minimal motor listrik," tutup Heru.
Pilihan Editor: Atasi Polusi, Ancol dan TMII Beri Insentif untuk Kendaraan Listrik
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto