TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta didesak untuk menjadikan lolos uji emisi kendaraan bermotor sebagai syarat perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Langkah tersebut diambil untuk mengatasi masalah polusi udara di Ibu Kota.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Anggota DPRD DKI Judistira Hermawan dalam rapat kerja Komisi D DPRD dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Dirinya mengatakan, usulan lolos uji emisi jadi syarat perpanjangan STNK merupakan solusi yang tepat untuk mengurangi polusi.
"Saya minta Dinas Lingkungan Hidup DKI mengusulkan ke pemerintah pusat bahwa lolos uji emisi merupakan persyaratan untuk perpanjangan STNK," kata dia seperti dilansir Tempo.co dari situs berita Antara hari ini, Rabu, 23 Agustus 2023.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa penerapan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) dinilai hanya sementara untuk menekan angka kemacetan maupun mengurangi polusi udara di Jakarta.
Karena menurut dia, saat ini ada sekitar belasan juta kendaraan yang berlalu lalang di Jakarta dan daerah penyangga setiap harinya. Maka dari itu, kebijakan lolos uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK dianggap sebagai langkah yang tepat.
"Apa yang bisa kita kerjakan? Yaitu salah satunya adalah melakukan perbaikan terhadap uji emisi ini," tegasnya.
Judistira juga meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto beserta jajarannya untuk mengambil peran dalam menekan polusi udara di Ibu Kota. Asep Kuswanto menjawab pihaknya berencana memberlakukan tilang uji emisi.
"Ini sedang dikaji oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri mengenai denda kendaraan tidak lolos uji emisi," kata Asep.
Direncanakan, nantinya pemilik kendaraan tak lolos uji emisi harus membayar denda antara Rp 200 hingga Rp 400 ribu. Kemudian, pihaknya juga setuju dengan adanya usulan uji emisi yang dijadikan syarat perpanjangan STNK.
"Hingga kini kami masih fokus di uji emisi, karena baru lima persen kesadaran masyarakat untuk mau melakukan uji emisi," tutup Asep.
Pilihan Editor: Tilang Uji Emisi Mulai Dicoba di Jakarta pada 25 Agustus 2023
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto