TEMPO.CO, Jakarta - Kecelakaan yang melibatkan tujuh sepeda motor dan satu unit truk terjadi di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa, 22 Agustus 2023. Kecelakaan ini disebabkan oleh pemotor yang melawan arus lalu lintas.
Berdasarkan keterangan dari Kapolsek Jagakarsa Komisaris Multazam Lisendra, beberapa motor yang terlibat kecelakaan tersebut ringsek karena menyeruduk bumper sebelah kiri truk. Ada lima orang luka-luka, yang terdiri dari tiga luka berat dan luka ringan.
"Korban di bawah ke Rumah Sakit Aulia, Rumah Sakit Andika, dan Rumah Sakit Zahirah," kata Multazam, dikutip dari Tempo.co hari ini, Kamis, 24 Agustus 2023.
Kejadian motor lawan arah memang masih sering terjadi di beberapa ruas jalan di Indonesia. Padahal, kepolisian sudah menyiapkan hukuman denda bagi pengendara sepeda motor yang melanggar lalu lintas melawan arah.
Sanksi pelanggaran lalu lintas melawan arus ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksinya tercantum pada Pasal 287 yang berupa pidana dan denda.
Melawan arus merupakan salah satu tindakan melanggar marka jalan. Adapun hukuman bagi pengendara yang melawan arus berupa sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
DICKY KURNIAWAN | MAGANG KJI
Pilihan Editor: Atasi Polusi, Ancol dan TMII Beri Insentif untuk Kendaraan Listrik
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto