Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemotor Tertabrak Truk karena Lawan Arah, Segini Denda Pelanggarannya

image-gnews
Lokasi kecelakaan lalu lintas truk tabrak sejumlah sepeda motor yang sedang melaju  lawan arah di Jalan Raya Lenteng Agung, depan Halte Wijaya Kusuma, Jakarta Selatan, Rabu 23 Agustus 2023. TEMPO/Ohan B. Sardin
Lokasi kecelakaan lalu lintas truk tabrak sejumlah sepeda motor yang sedang melaju lawan arah di Jalan Raya Lenteng Agung, depan Halte Wijaya Kusuma, Jakarta Selatan, Rabu 23 Agustus 2023. TEMPO/Ohan B. Sardin
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kecelakaan yang melibatkan tujuh sepeda motor dan satu unit truk terjadi di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa, 22 Agustus 2023. Kecelakaan ini disebabkan oleh pemotor yang melawan arus lalu lintas.

Berdasarkan keterangan dari Kapolsek Jagakarsa Komisaris Multazam Lisendra, beberapa motor yang terlibat kecelakaan tersebut ringsek karena menyeruduk bumper sebelah kiri truk. Ada lima orang luka-luka, yang terdiri dari tiga luka berat dan luka ringan.

"Korban di bawah ke Rumah Sakit Aulia, Rumah Sakit Andika, dan Rumah Sakit Zahirah," kata Multazam, dikutip dari Tempo.co hari ini, Kamis, 24 Agustus 2023. 

Kejadian motor lawan arah memang masih sering terjadi di beberapa ruas jalan di Indonesia. Padahal, kepolisian sudah menyiapkan hukuman denda bagi pengendara sepeda motor yang melanggar lalu lintas melawan arah.

Sanksi pelanggaran lalu lintas melawan arus ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksinya tercantum pada Pasal 287 yang berupa pidana dan denda.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Melawan arus merupakan salah satu tindakan melanggar marka jalan. Adapun hukuman bagi pengendara yang melawan arus berupa sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. 

DICKY KURNIAWAN | MAGANG KJI

Pilihan Editor: Atasi Polusi, Ancol dan TMII Beri Insentif untuk Kendaraan Listrik

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tindak Pidana Cukai Kini Bisa Dihentikan, DJBC: Aturan Ini Semacam Restorative Justice

5 jam lalu

Personel Bea dan Cukai memantau kapal yang dicurigai saat melintas di Perairan Selat Malaka di Perairan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, 6 September 2020. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang merupakan instansi pemegang tugas kepabeanan memiliki peran yang cukup strategis menjaga wilayah perbatasan yang sebagian besar terdiri dari perairan ini. ANTARA FOTO/M N Kanwa
Tindak Pidana Cukai Kini Bisa Dihentikan, DJBC: Aturan Ini Semacam Restorative Justice

Untuk menghentikan penyidikan tindak pidana cukai, tersangka diwajibkan membayar sanksi administratif berupa denda empat kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.


Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk Setelah Gagal Menyalip, Kasus Ke-4 Bulan Ini

6 jam lalu

Ilustrasi kecelakaan motor. youtube.com
Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk Setelah Gagal Menyalip, Kasus Ke-4 Bulan Ini

Kecelakaan lalu lintas pengendara motor tewas terlindas truk gara-gara gagal menyalip kembali terjadi.


Kasus Anggota TNI Tabrak Lari Pasutri hingga Tewas Disidangkan, Keluarga Korban Minta Terdakwa Dipecat

21 jam lalu

Penampakan mobil terduga pelaku tabrak lari pasutri di Bekasi diamankan di Denpom 2 Jaya Cijantung. Tempo/Ami Heppy
Kasus Anggota TNI Tabrak Lari Pasutri hingga Tewas Disidangkan, Keluarga Korban Minta Terdakwa Dipecat

Putra korban tabrak lari itu berharap Oditur Militer memberikan tuntutan maksimal dan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap anggota TNI itu.


Satpol PP Sebabkan Kecelakaan Maut di Flyover Sunter Disebut Habis Olahraga

1 hari lalu

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin saat hadir di Deklarasi Pemilu Damai di Kawasan Kota Tua Taman Fatahillah pada Senin, 27 November 2023. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
Satpol PP Sebabkan Kecelakaan Maut di Flyover Sunter Disebut Habis Olahraga

Kepala Satpol PP DKI Jakarta membantah anak buahnya yang menyebabkan kecelakaan maut di Sunter Jaya, Jakarta Utara, dalam pengaruh alkohol.


Ugal-ugalan Setir Mobil Sebabkan 2 Orang Tewas, Anggota Satpol PP Cilincing Jadi Tersangka

1 hari lalu

Ilustrasi kecelakaan motor. all-free-download.com
Ugal-ugalan Setir Mobil Sebabkan 2 Orang Tewas, Anggota Satpol PP Cilincing Jadi Tersangka

Seorang anggota Satpol PP Kecamatan Cilincing ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyetir secara ugal-ugalan, sehingga menyebabkan korban jiwa.


Top 3 Metro: Konflik PLN Vs Pelanggan Didenda Rp 33 Juta Berakhir, Arya Sinulingga Salahkan Drainase JIS

2 hari lalu

Petugas PLN melakukan pencatatan meteran listrik secara langsung di rumah warga di kawasan Cipulir, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2020. PLN memastikan seluruh petugas akan melakukan pencatatan meter secara langsung ke rumah pelanggan pascabayar. TEMPO/Tony Hartawan
Top 3 Metro: Konflik PLN Vs Pelanggan Didenda Rp 33 Juta Berakhir, Arya Sinulingga Salahkan Drainase JIS

Tiga berita Top 3 Metro tentang denda Rp 33 juta yang dialami pelanggan PLN, lalu Arya Sinulingga salahkan drainase JIS bikin lapangan tergenang.


Sopir Mobil Dinas Satpol PP yang Tabrak Pengendara Motor di Sunter Jadi Tersangka

2 hari lalu

Ilustrasi mobil kecelakaan tunggal. thebalance.com
Sopir Mobil Dinas Satpol PP yang Tabrak Pengendara Motor di Sunter Jadi Tersangka

Kecelakaan berawal saat mobil dinas Satpol PP kehilangan kendali di Flyover Yos Sudarso, Jakarta Utara, dan menabrak dua sepeda motor


PLN: Denda Pelanggaran Pemakaian Listrik Tak Bisa Dikurangi Namun Bisa Dicicil

5 hari lalu

Petugas PLN melakukan pencatatan meteran listrik secara langsung di rumah warga di kawasan Cipulir, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2020. PLN memastikan seluruh petugas akan melakukan pencatatan meter secara langsung ke rumah pelanggan pascabayar. TEMPO/Tony Hartawan
PLN: Denda Pelanggaran Pemakaian Listrik Tak Bisa Dikurangi Namun Bisa Dicicil

PLN UID Jakarta Raya menyebut bahwa denda pelanggan pemakaian listrik tak bisa dikurangi, tetapi pelanggan bisa mencicil.


Pelawak Srimulat Eko Londo Meninggal setelah Kritis karena Kecelakaan Tunggal

5 hari lalu

Srimulat Surabaya saat mementaskan
Pelawak Srimulat Eko Londo Meninggal setelah Kritis karena Kecelakaan Tunggal

Salah seorang personil Srimulat Surabaya yang masih tersisa, Eko Untoro Kurniawan atau akrab disapa Eko Londo, meninggal dunia.


Hakim Temukan Bukti Petinggi Tesla & Elon Musk Tahu Ada Cacat Autopilot

7 hari lalu

Petugas melakukan evakuasi mobil Tesla yang mengalami kecelakaan dan terbakar di The Woodlands, Texas, 17 April 2021. SCOTT J. ENGLE via REUTERS
Hakim Temukan Bukti Petinggi Tesla & Elon Musk Tahu Ada Cacat Autopilot

Hakim menemukan bukti petinggi Tesla dan Elon Musk mengetahui tentang cacat Autopilot.