TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya resmi memberlakukan tilang uji emisi di wilayah DKI Jakarta mulai Jumat, 1 Agustus 2023. Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap razia tersebut.
“Kita juga sudah menyiapkan perwira di setiap kegiatannya dan diikuti langsung oleh perwira menengah yang mengawal di titik-titik pelaksanaan kegiatan razia,” kata dia dikutip dari NTMC Polri, Kamis, 31 Agustus 2023.
Doni juga mengklaim kegiatan uji emisi kendaraan akan dilakukan sesuai dengan prosedur. Ia juga meminta untuk masyarakat sama-sama mengawasi proses tilang uji emisi tersebut.
“Sehingga kegiatan-kegiatan ini dipastikan nanti sesuai prosedur, tidak ada penyimpangan. Tentunya masyarakat bisa mengawasi dan pelaksanaan ini pun secara bersama-sama dengan dinas terkait,” jelas Doni.
Lebih lanjut Doni mengimbau masyarakat untuk melaporkan petugas nakal saat tilang uji emisi. “Saya kira ketentuannya sudah jelas. Kalau ada hal-hal yang menyimpang, penyalahgunaan wewenang, itu bisa dilaporkan. Tentunya akan segera dilakukan,” Doni menambahkan.
Sementara untuk besaran denda tilang uji emisi telah ditentukan dalam Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 dan pasal 286 yang berbunyi pengendara yang belum melakukan uji emisi dan tidak lulus bakal ditilang dengan denda Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
Berikut lokasi pelaksanaan uji emisi akan dilakukan pada lima titik di wilayah Jakarta:
1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur
2. Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara
3. Taman Anggrek, Jakarta Barat
4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan
5. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat
Pilihan Editor: Pemkab Bogor Hadirkan Uji Emisi Gratis sampai Akhir Tahun
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto