TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta tengah menggelar razia di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. Keduanya telah menyelenggarakan tilang uji emisi untuk menekan angka polusi sejak Jumat, 1 September 2023.
Adapun lima titik yang menerapkan tilang uji emisi tersebut, antara lain adalah Jalan Pemuda, Jakarta Timur; Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara; kawasan Taman Anggrek, Jakarta Barat, Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat; dan Terminal Blok M, Jakarta Selatan.
Meski begitu, Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan bahwa pihaknya hanya menggelar razia atau tilang uji emisi sebanyak satu kali dalam seminggu
"Setiap satu minggu sekali akan kita razia uji emisi. Jadi saya sarankan para pengendara segera uji emisi kendaraannya demi ikut membantu mengurangi polusi udara," ujar Asep, dalam keterangan resminya, Minggu, 3 September 2023.
"Selain uji emisi, kita juga sudah melakukan beberapa upaya pengurangan polusi udara dengan penanaman pohon dan lainnya," lanjut Asep.
Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya menindak 66 kendaraan di hari pertama pelaksanaan tilang uji emisi. Persentase untuk kendaraan yang kena tilang ini masing-masing 15 persen untuk sepeda motor dan mobil.
Menurut data DLH DKI Jakarta, sebanyak 33 dari 248 mobil yang diperiksa dinyatakan tidak lulus uji emisi. Kemudian, untuk sepeda motor, sebanyak 33 dari 223 dinyatakan tidak lulus uji emisi.
Pilihan Editor: Tilang Uji Emisi Diterapkan Hari Ini di Jakarta, Bagaimana Mekanismenya?
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto