TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah merevisi aturan penerima insentif pembelian motor listrik menjadi satu KTP (kartu tanda penduduk), satu motor listrik. Pasca aturan direvisi, jumlah pemesan motor listrik yang mendapatkan insentif hingga saat ini tercatat sudah tembus 2.431 unit.
Bila dilihat pada situs SISAPIRa.id, hari ini, Senin, 4 September 2023, tercatat kuota tersisa untuk insentif motor listrik sebanyak 197.569 unit dari total 200.000 unit di tahun ini. Artinya, sudah ada pemesanan sebanyak 2.431 unit untuk motor listrik subsidi ini.
Selain itu, dalam situs tersebut juga tercantum ada 1.521 proses pendaftaran yang tercatat hingga saat ini. Kemudian, sudah ada 685 yang terverifikasi dan 225 unit sudah tersalurkan kepada masyarakat.
Untuk diketahui, Menteri Perindustrian (Menperin) RI Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa aturan penerima insentif motor listrik saat ini hanya berlaku satu KTP untuk satu unit motor listrik subsidi.
Perluasan pemberian insentif pembelian motor listrik ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023, yang mengatur tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Dua.
Oleh karena itu, pemerintah sudah berencana untuk mengevaluasi syarat pemberian insentif Rp 7 juta per unit sepeda motor listrik tersebut. Pada Senin lalu, Dadan menyatakan ESDM sedang mengkaji ulang syarat pemberian subsidi untuk program konversi motor listrik.
Pilihan Editor: Rantis Motor Trail Listrik E-Tactical Sergap Kantongi TKDN 61 Persen
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.