TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberlakukan tarif disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi. Ada 10 tempat atau lokasi parkir yang menerapkan kebijakan tarif parkir tertinggi.
Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan bahwa kebijakan baru ini dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Menurut Ani, tarif disinsentif ini merupakan pembayaran tarif parkir tertinggi yang diberlakukan bagi kendaraan tak lulus uji emisi. Tujuannya adalah agar masyarakat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan beralih menggunakan transportasi umum.
"Setiap kendaraan yang sudah, belum, ataupun tidak lulus uji emisi, akan terdeteksi di 10 lokasi parkir milik Pemprov DKI melalui pelat kendaraan yang datanya sudah terintegrasi dengan Dinas Lingkungan Hidup," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip dari Tempo.co hari ini, Jumat, 8 September 2023.
Penentuan tarif disinsentif ini diatur melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. Untuk kendaraan roda empat atau mobil, dikenakan tarif parkir Rp 7.500 per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik DKI Jakarta.
Namun, pada lokasi Park and Ride, kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp 7.500 sekali parkir atau berlaku tarif flat. Tarif parkir tertinggi tersebut belum diberlakukan untuk kendaraan roda atau sepeda motor.
DICKY KURNIAWAN | MUTIA YUANTISYA
Pilihan Editor: Mobil Tak Lulus Uji Emisi Akan Dikenakan Tarif Parkir Tertinggi di Jakarta
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto