TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerapkan tarif disinsentif atau tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi. Tercatat ada 10 lokasi yang memberlakukan kebijakan baru ini.
"Setiap kendaraan yang sudah, belum, ataupun tidak lulus uji emisi, akan terdeteksi di 10 lokasi parkir milik Pemprov DKI melalui pelat kendaraan yang datanya sudah terintegrasi dengan Dinas Lingkungan Hidup," kata Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati, dikutip Tempo.co hari ini, Jumat, 8 September 2023.
Berikut daftar 10 lokasi parkir di Jakarta yang memberlakukan tarif disinsentif:
1. Pelataran Parkir IRTI Monas
2. Kawasan Parkir Blok M Square
3. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat
4. Kawasan Parkir Pasar Mayestik
5. Park and Ride Kalideres
6. Gedung Parkir Taman Menteng
7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru
8. Park and Ride Lebak Bulus
9. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan
10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM)
Pemberlakuan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan tak lulus uji emisi ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Tujuan dari kebijakan ini adalah agar masyarakat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan beralih menggunakan transportasi publik.
Baca Juga:
Penentuan tarif disinsentif ini diatur melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. Untuk kendaraan roda empat atau mobil, dikenakan tarif parkir Rp 7.500 per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik DKI Jakarta.
Namun, pada lokasi Park and Ride, kendaraan roda empat atau mobil dikenakan tarif parkir Rp 7.500 sekali parkir atau berlaku tarif flat. Tarif tersebut belum diberlakukan untuk kendaraan roda atau sepeda motor.
DICKY KURNIAWAN | MUTIA YUANTISYA
Pilihan Editor: 79 Mobil Listrik Toyota bZ4X Dikerahkan untuk KTT ASEAN 2023
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto