TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini sejumlah pihak ramai menjual stiker lulus uji emisi di situs belanja online atau e-commerce. Seperti diketahui, stiker ini merupakan tanda bahwa kendaraan telah melakukan uji emisi yang nantinya ditempelkan pada motor atau mobil.
Berdasarkan penelusuran Tempo di e-commerce pada hari ini, Senin, 11 September 2023, stiker lulus uji emisi ini dijual dengan harga mulai dari Rp 5.000 sampai dengan Rp 10.000. Stiker ini sama dengan yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Namun Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK meminta agar masyarakat jangan tergiur dengan penjualan stiker lulus uji emisi ini. Sebab, stiker ini bukanlah bukti bahwa kendaraan telah lulus uji emisi.
"Stiker uji emisi bukan menjadi bukti lulus uji emisi. Validasi lulus uji emisi hanya melalui sistem informasi SI UMI. Hati-hati, sob," tulis Ditjen PPKL KLHK dalam akun Instagram resminya, sebagaimana dikutip Tempo.
Masyarakat juga diimbau untuk melakukan uji emisi di bengkel yang terdaftar di sistem DKI Jakarta di laman ujiemisi.jakarta.go.id. Selain itu, masyarakat juga bisa memanfaatkan program uji emisi gratis yang dilaksanakan pemerintah.
"Pastikan uji emisi dilakukan cara yang benar, hindari penipuan, dan sobat bisa terhindar dari kerugian karena hoaks," katanya.
Melansir laman ppkl.menlhk.go.id, stiker lulus uji emisi ini diberikan bagi kendaraan yang lulus uji emisi dengan masa berlaku satu tahun. Stiker itu memiliki manfaat untuk digunakan pada lokasi-lokasi parkir progresif yang saat ini sudah berlaku di Jakarta.
Kendati demikian, stiker ini tidak menjadi jaminan kendaraan bebas dari tilang uji emisi. Sebab, saat razia uji emisi, kepolisian akan mengecek status uji emisi kendaraan melalui aplikasi E-Uji Emisi atau melalui situs uji emisi.
Pilihan Editor: Kasus Rangka eSAF Buat Harga Motor Bekas Honda Turun
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto