TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini viral sebuah video di sosial media yang memperlihatkan sebuah mobil dinas (pelat merah) mengeluarkan asap tebal dari knalpotnya. Mobil tersebut diketahui merupakan Nissan Navara double cab.
Bila dilihat pada situs Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mobil dengan pelat nomor B 9041 PSD itu merupakan kendaraan dinas operasional (KDO) Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertransgi) Jakarta Pusat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kadis Nakertransgi) Hari Nugroho mengonfirmasi bahwa mobil tersebut benar merupakan mobil Suku Dinas Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jakarta Pusat. Dia mengatakan bahwa mobil tersebut rusak dan sedang dalam perjalanan untuk dibawa ke bengkel.
"Karena rusak perjalanan ke bengkel, itu dalam perjalanan ke bengkel. Begitu selesai perbaikan, kami uji emisi," kata Hari dalam keterangannya.
Hari juga mengungkapkan permintaan maafnya kepada pengguna jalan dan masyarakat lainnya karena ada mobil dinas dengan emisi gas buang yang membuat tidak nyaman. Setelah kejadian ini, Hari langsung menerbitkan Surat Edaran agar tidak terjadi kelalaian dari perawatan kendaraan dinas.
"Saya sudah menginstruksikan agar semua KDO dicek dan segera dibawa ke bengkel kalau emisi gas buangnya sudah tidak baik. Saya sudah menerbitkan Surat Edaran agar KDO dirawat secara rutin atau berkala agar kejadian serupa tidak ada lagi. Harus dirawat dengan baik, bagi yang lalai akan diberikan sanksi," ucap Hari.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bahwa mobil dinas tersebut sedang di bawa ke bengkel untuk diservis karena rusak. Kendati demikian, imbas kejadian tersebut, sopir dari mobil dinas tersebut pun diberi sanksi.
"Drivernya udah disetrap. Sebenarnya ingin membawa ke bengkel, tapi kan ngebul saat dibawa, jadi sebenarnya itu untuk teknisi," kata Heru usai menghadiri sidang DPRD DKI membahas Raperda tentang perubahan APBD 2023, Senin, 11 September 2023.
DICKY KURNIAWAN | NUR KHASANAH APRILIANI
Pilihan Editor: Stiker Lulus Uji Emisi Dijual Bebas di E-Commerce, Begini Penjelasan KLHK
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto