TEMPO.CO, Jakarta - Para pengemudi kendaraan roda empat di Indonesia harus memiliki Surat Izin Mengemudi disingkat SIM A.
Di Indonesia, terdapat dua kategori SIM A yang berlaku, yaitu untuk individu dan untuk umum, dengan syarat mobil tidak melebihi berat 3.500 kg. Sebelum mendaftar di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas), diperlukan beberapa hal yang harus disiapkan terlebih dahulu.
Syarat Membuat SIM A
- Calon pemohon berusia minimal 17 tahun.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik aktif bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau dokumen keimigrasian untuk Warga Negara Asing (WNA).
- Dinyatakan sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan oleh surat yang diterbitkan dokter.
Baca Juga:
- Mampu membaca dan menulis.
- Lulus tes teori dan ujian keterampilan melalui simulator juga menjadi syarat membuat SIM A terbaru.
Syarat Administrasi SIM A
Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021, berikut persyaratan dokumen administrasi yang perlu disiapkan oleh calon pemohon.
- Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara fisik atau bukti registrasi elektronik.
- Memperlihatkan KTP asli dan melampirkan fotokopi.
- Melampirkan fotokopi sertifikat pelatihan atau pelatihan mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi paling lama 6 bulan (opsional).
- Menyertakan fotokopi surat izin kerja sebagai syarat membuat SIM A terbaru bagi WNA.
- Melaksanakan perekaman data biometrik, antara lain retina mata, pengenalan wajah (face recognition), dan identifikasi sidik jari (fingerprint).
- Melampirkan bukti pembayaran registrasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Cara Membuat SIM A
1. Cara Buat SIM A di Kantor Satpas
- Kunjungi Kantor Satpas terdekat.
- Mengisi formulir dan serahkan dokumen syarat buat SIM A terbaru.
- Serahkan uang untuk asuransi dan tes kesehatan.
- Ikut seluruh rangkaian tes sesuai nomor urut antrean.
- Kerjakan soal ujian teori dengan kesempatan mengulang sebanyak dua kali di hari yang sama.
- Jika lolos, pemohon akan melewati ke ujian simulator.
- Lakukan perekaman biometrik, foto, dan tanda tangan digital.
- Tunggu proses pencetakan kartu.
2. Cara Buat SIM A Online
- Unduh aplikasi SINAR – Digital Korlantas POLRI dari Google Play Store atau AppStore.
- Registrasi memakai nomor HP dan verifikasi dengan kode OTP.
- Masukkan NIK.
- Masuk ke akun dengan sistem pengenalan wajah.
- Pilih jenis SIM A.
- Transfer biaya pendaftaran untuk masuk ke tahap cara membuat SIM A terbaru selanjutnya.
- Ikut ujian psikologi melalui portal https://app.eppsi.id/ dan kesehatan jasmani https://www.erikkes.id/.
- Jika lulus, pemohon akan memperoleh kode QR.
- Tentukan lokasi ujian praktik di kantor Satpas.
- Tunjukkan bukti pendaftaran dan pembayaran ke petugas Satpas.
- Ikuti perekaman biometri, foto, dan tanda tangan digital.
- SIM A akan dicetak.
Biaya Membuat SIM A Terbaru
Sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016, rincian tarif membuat SIM A perseorangan dan SIM A Umum meliputi:
- Pendaftaran: Rp 120.000.
- Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP): Rp 50.000 khusus SIM A Umum.
- Asuransi: Rp 30.000.
- Pemeriksaan kesehatan: Rp 25.000.
INDONESIA BAIK I DIGITAL KORLANTAS I RESTADENPASAR BALI
Pilihan editor: Mulai Senin Depan Korlantas Polri Resmi Ubah Sirkuit Praktik Ujian SIM C, Tak Berlaku Lagi Kelokan 8