Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apa Saja Syarat Membuat SIM A?

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Para pengemudi kendaraan roda empat di Indonesia harus memiliki Surat Izin Mengemudi disingkat SIM A.

Di Indonesia, terdapat dua kategori SIM A yang berlaku, yaitu untuk individu dan untuk umum, dengan syarat mobil tidak melebihi berat 3.500 kg. Sebelum mendaftar di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas), diperlukan beberapa hal yang harus disiapkan terlebih dahulu.

Syarat Membuat SIM A 

- Calon pemohon berusia minimal 17 tahun.

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik aktif bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau dokumen keimigrasian untuk Warga Negara Asing (WNA).

- Dinyatakan sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan oleh surat yang diterbitkan dokter.

- Mampu membaca dan menulis.

- Lulus tes teori dan ujian keterampilan melalui simulator juga menjadi syarat membuat SIM A terbaru. 

Syarat Administrasi SIM A 
Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021, berikut persyaratan dokumen administrasi yang perlu disiapkan oleh calon pemohon.

- Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara fisik atau bukti registrasi elektronik.

- Memperlihatkan KTP asli dan melampirkan fotokopi.

- Melampirkan fotokopi sertifikat pelatihan atau pelatihan mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi paling lama 6 bulan (opsional).

-  Menyertakan fotokopi surat izin kerja sebagai syarat membuat SIM A terbaru bagi WNA.

- Melaksanakan perekaman data biometrik, antara lain retina mata, pengenalan wajah (face recognition), dan identifikasi sidik jari (fingerprint).

- Melampirkan bukti pembayaran registrasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Cara Membuat SIM A

1. Cara Buat SIM A di Kantor Satpas

- Kunjungi Kantor Satpas terdekat.

- Mengisi formulir dan serahkan dokumen syarat buat SIM A terbaru.

- Serahkan uang untuk asuransi dan tes kesehatan.

- Ikut seluruh rangkaian tes sesuai nomor urut antrean.

- Kerjakan soal ujian teori dengan kesempatan mengulang sebanyak dua kali di hari yang sama.

- Jika lolos, pemohon akan melewati ke ujian simulator.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Lakukan perekaman biometrik, foto, dan tanda tangan digital.

- Tunggu proses pencetakan kartu. 

2. Cara Buat SIM A Online
- Unduh aplikasi SINAR – Digital Korlantas POLRI dari Google Play Store atau AppStore.

- Registrasi memakai nomor HP dan verifikasi dengan kode OTP.

- Masukkan NIK.

- Masuk ke akun dengan sistem pengenalan wajah.

- Pilih jenis SIM A.

- Transfer biaya pendaftaran untuk masuk ke tahap cara membuat SIM A terbaru selanjutnya.

- Ikut ujian psikologi melalui portal https://app.eppsi.id/ dan kesehatan jasmani https://www.erikkes.id/.

- Jika lulus, pemohon akan memperoleh kode QR.

- Tentukan lokasi ujian praktik di kantor Satpas.

- Tunjukkan bukti pendaftaran dan pembayaran ke petugas Satpas.

- Ikuti perekaman biometri, foto, dan tanda tangan digital.

- SIM A akan dicetak. 

Biaya Membuat SIM A Terbaru
Sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016, rincian tarif membuat SIM A perseorangan dan SIM A Umum meliputi:

- Pendaftaran: Rp 120.000.

- Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP): Rp 50.000 khusus SIM A Umum.

- Asuransi: Rp 30.000.

- Pemeriksaan kesehatan: Rp 25.000. 

INDONESIA BAIK I DIGITAL KORLANTAS I RESTADENPASAR BALI

Pilihan editor: Mulai Senin Depan Korlantas Polri Resmi Ubah Sirkuit Praktik Ujian SIM C, Tak Berlaku Lagi Kelokan 8

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketahui Syarat Perpanjangan SIM C beserta Biayanya

3 hari lalu

Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 Juni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Ketahui Syarat Perpanjangan SIM C beserta Biayanya

Proses perpanjangan SIM C dapat dilakukan secara online dan offline. Ada berbagai syarat perpanjangan SIM C yang harus diikuti. Berikut ulasannya.


Cara Membuat SIM Internasional

4 hari lalu

SIM Internasional. siminternasional.korlantas.polri.go.id
Cara Membuat SIM Internasional

SIM Internasional menjadi suatu hal yang sangat vital, khususnya bagi mereka yang merencanakan perjalanan ke luar negeri dan ingin mengemudi di sana.


Begini Cara Buat SIM C, Apa Perbedaan SIM C, SIM CI, dan SIM CII?

5 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Begini Cara Buat SIM C, Apa Perbedaan SIM C, SIM CI, dan SIM CII?

Buat SIM bisa dilakukan online dan offline, simak caranya.


Syarat Membuat SIM B1

5 hari lalu

Ilustrasi SIM B1. shutterstock.com
Syarat Membuat SIM B1

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, berikut syarat dan ketentuan pembuatan SIM B1.


Mulai Besok Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra, Incar 15 Pelanggaran Lalu Lintas

6 hari lalu

Petugas kepolisian memeriksa kelengkapan surat pengendara roda dua pada Operasi Zebra 2022 di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Selasa 4 Oktober 2022. Operasi Zebra 2022 yang dilaksanakan serentak di 33 provinsi di Indonesia hingga 16 Oktober tersebut bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
Mulai Besok Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra, Incar 15 Pelanggaran Lalu Lintas

Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus menjadi salah satu pelanggaran lalu lintas yang bakal ditindak di Operasi Zebra besok.


Penerapan SIM CI Terhalang Masalah Anggaran

6 hari lalu

Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 JUni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Penerapan SIM CI Terhalang Masalah Anggaran

Surat Izin Mengemudi CI (SIM CI) akan diberlakukan pengendara sepeda motor dengan mesin berkapasitas 250-500 cc.


SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Apa Alasannya?

7 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Apa Alasannya?

MK menyatakan menolak gugatan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) yang awalnya diusulkan berlaku SIM seumur hidup. Ini alasannya.


Razia Emisi Dimulai Hari ini, Kakorlantas: Agar Pemilik Kendaraan Juga Rajin ke Bengkel

22 hari lalu

Razia uji emisi gas buang kendaraan bermotor di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa, 26 Oktober 2021. Tempo/M Yusuf Manurung
Razia Emisi Dimulai Hari ini, Kakorlantas: Agar Pemilik Kendaraan Juga Rajin ke Bengkel

Firman mengatakan sebelum penindakan razia emisi, pihaknya bersama pemerintah daerah sudah melakukan sosialiasi.


Gara-gara Lawan Arah 7 Pemotor Tersambar Truk di Jagakarta, Ini Sanksi Berkendara Lawan Arah

30 hari lalu

Lokasi kecelakaan lalu lintas truk tabrak sejumlah sepeda motor yang sedang melaju  lawan arah di Jalan Raya Lenteng Agung, depan Halte Wijaya Kusuma, Jakarta Selatan, Rabu 23 Agustus 2023. TEMPO/Ohan B. Sardin
Gara-gara Lawan Arah 7 Pemotor Tersambar Truk di Jagakarta, Ini Sanksi Berkendara Lawan Arah

7 pengendara motor berkendara lawan arah berujung celaka. Bagaimana aturan berkendara di Indonesia? Apa sanksi bagi pengendara yang melawan arus?


Kakorlantas Sebut 7 Pengendara Motor Lawan Arah di Lenteng Agung Tak Layak Dapat Santunan

31 hari lalu

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi memberikan keterangan kepada wartawan usai apel gelar pasukan Operasi Ketupat 2023 di Monas, Jakarta, Senin (17/4/2023). ANTARA/Laily Rahmawaty
Kakorlantas Sebut 7 Pengendara Motor Lawan Arah di Lenteng Agung Tak Layak Dapat Santunan

Kakorlantas mengatakan tujuh unit pengendara sepeda motor yang melawan arah dan menabrak truk di Lenteng Agung tak layak dapat santunan